Harapan daerah dan ujian di lapangan
Dari daerah penghasil tambang, aturan ini disambut sebagai pembuka jalan. Ketua Institut Rakyat
Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng menilai kebijakan tersebut memutus rantai monopoli internal
korporasi sehingga uang dari sektor tambang berputar di pasar, warganya, dan penyedia jasa
setempat.
“Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah
tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah,” kata Yusuf melalui keterangan
tertulis, Selasa (29/9/2026), seperti dikutip Metrotvnews.com.
Ia menyebut tiga dampak yang diharapkan: uang berputar di daerah, lapangan kerja untuk anak daerah,
dan pengusaha lokal naik kelas. Yusuf juga mengusulkan pembentukan tim pengawas independen serta
posko pengaduan bagi pengusaha lokal, dengan sanksi tegas sampai pencabutan izin bagi korporasi
yang mengabaikan aturan.
Dari sisi pelaku usaha, aturan itu dinilai memperkuat posisi perusahaan jasa daerah. Pengusaha
asal Morowali, Syahnil Umar, menyebut ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin
terbuka. Namun ia menolak gagasan bahwa status lokal cukup jadi tiket.
“Kami tidak ingin mendapatkan pekerjaan hanya karena berstatus perusahaan lokal. Yang kami
inginkan adalah kesempatan yang adil untuk membuktikan kapasitas. Kalau persyaratannya profesional,
maka perusahaan lokal juga harus menjawabnya secara profesional,” katanya kepada
ANTARA
(29/9/2026). Menurutnya, perusahaan jasa lokal harus memenuhi standar produktivitas, keselamatan
kerja, kepatuhan, kesiapan alat, kemampuan finansial, dan kualitas sumber daya manusia.
Akademisi juga mengingatkan hal serupa. Dosen Universitas Hasanuddin Abdullah Sanusi menilai
efektivitas kebijakan sangat bergantung pada konsistensi implementasi, transparansi pemberian
persetujuan, serta kesiapan pelaku usaha lokal memenuhi standar teknis dan keselamatan. Kebijakan
ini, katanya, perlu diikuti pembinaan, akses permodalan, dan pendampingan teknis. Senada,
peneliti dari Universitas Halu Oleo, Syamsul Anam, menilai pemerintah daerah perlu segera
mendata dan membina perusahaan jasa pertambangan di wilayahnya, mulai dari perizinan, kompetensi
tenaga kerja, hingga kesiapan memenuhi standar industri.
Soal kontrak yang telanjur berjalan
Satu pertanyaan yang belum terjawab tegas: bagaimana nasib kontrak jasa yang sudah diteken
sebelum aturan ini terbit. Dalam pemberitaan
Bloomberg Technoz
(29/9/2026), pedoman teknis itu dinilai belum mengelaborasi masa transisi maupun perlakuan terhadap
kontrak eksisting. Situasi ini membuat pelaku usaha menunggu penjelasan lanjutan dari Kementerian
ESDM, sementara perusahaan tambang menimbang ulang susunan rantai penyedia jasanya.
Bagi daerah seperti Luwu Timur, tiga hal ini layak dikawal agar aturan tidak berhenti sebagai
dokumen. Pertama, keterbukaan informasi pengadaan: paket pekerjaan, standar teknis, dan jadwal
tender harus mudah diakses pengusaha lokal. Kedua, verifikasi bahwa perusahaan jasa yang menang
benar-benar beraktivitas di daerah — bukan sekadar beralamat di sana atau memakai nama lokal
untuk pekerjaan yang dikerjakan pihak lain. Ketiga, kesiapan kapasitas: pembinaan keselamatan
kerja, sertifikasi, dan penguatan modal perlu berjalan agar perusahaan lokal sanggup mengambil
paket yang lebih besar.
FAQ singkat
Apa isi utama Kepmen ESDM 365/2026? Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan
perusahaan pemegang IUJP di kabupaten/kota sekitar wilayah izin, dan dilarang memakai anak
perusahaan atau afiliasi di bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri.
Apakah penggunaan anak perusahaan dilarang sepenuhnya? Tidak. Ada pengecualian
untuk penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan smelter atau pengembangan
batu bara, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dengan keputusan Menteri paling lambat 14 hari
kerja.
Apa kaitannya dengan Luwu Timur? Luwu Timur adalah salah satu kabupaten
penghasil nikel terbesar dengan kawasan tambang Sorowako. Aturan ini menentukan seberapa besar
pekerjaan jasa tambang jatuh ke perusahaan dan tenaga kerja daerah, yang pada akhirnya berpengaruh
pada perputaran ekonomi dan kapasitas fiskal kabupaten.
Sejumlah rincian masih menunggu penjelasan resmi, termasuk perlakuan terhadap kontrak jasa yang
sudah berjalan sebelum beleid ini berlaku. Sampai itu jelas, kepastian di lapangan masih bergantung
pada cara Kementerian ESDM dan pemerintah daerah menerjemahkan Kepmen 365/2026 menjadi pengawasan
harian.
Sumber: CNBC Indonesia (29/9/2026), Bloomberg Technoz (28/9/2026 dan 29/9/2026), ANTARA
(29/9/2026), Metrotvnews (29/9/2026), Republika (29/9/2026), Luwuraya.com (20/7/2026).
Gambar: Truk pengangkut material di kawasan tambang nikel Indonesia (Dok. Wikimedia Commons/Kolong, CC BY-SA 4.0).


