Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: Izin Nikel di Pulau Kecil Disorot

4 November 2026 • Admin • 20 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Jakarta – Sebanyak 70 persen kawasan daratan Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dibebani izin pertambangan nikel. Angka itu disampaikan organisasi masyarakat sipil Satya Bumi dalam media briefing pasca-Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Isu ini penting bagi tambang Luwu Timur karena nikel Sorowako beroperasi di hulu daerah aliran sungai Danau Matano, Mahalona, dan Towuti, dengan izin yang berlaku sampai 2035.

Apa yang diungkap Satya Bumi soal izin nikel Kabaena

Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, menyebut sekitar 70 persen kawasan daratan pulau kecil itu telah dibebani izin pertambangan nikel. Dari luas yang berizin tersebut, sebagian sudah berubah menjadi area tambang terbuka. “70 persen kawasan daratan Pulau Kabaena ini sudah dibebani izin pertambangan nikel, dan 40 persen dari 70 persennya kurang lebih berarti mungkin 30 persen area dari kawasan pulau tersebut sudah dibuka pertambangan ini,” ujarnya seperti dikutip IDN Times.

Menurut Sadam, persoalannya bukan hanya perubahan bentang alam. Pulau itu memiliki sejumlah spesies khas, termasuk penyu, yang dinilai terancam. Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan kawasan keanekaragaman hayati utama (KBA) ketika berhadapan dengan izin sektor lain.

“Pada akhirnya kita kalah dengan regulasi-regulasi lain di sektor lainnya, seperti pertanian, banyak sekali konsesi sawit yang masih di area KBA, area pertambangan, masih banyak sekali pembukaan nikel bahkan di kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi yang masih dibebani izin,” kata Sadam.

Tata Atur
Iklan

Perlu ditegaskan: angka 70 persen itu adalah temuan organisasi, bukan data resmi pemerintah. Sampai artikel ini disusun, belum ada tanggapan yang dipublikasikan dari Pemerintah Kabupaten Bombana maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas temuan yang dipaparkan pada 3 November itu.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Kabaena dalam angka dan kerangka hukumnya

Satya Bumi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara telah memantau aktivitas ekstraktif di pulau tersebut. Data mereka menjadi rujukan beberapa laporan media, dan angka-angkanya perlu dibaca sebagai temuan advokasi, bukan statistik resmi.

  • 70 persen daratan Pulau Kabaena dibebani izin tambang nikel, dan sekitar 30 persen area pulau sudah dibuka untuk pertambangan (Satya Bumi, 3 November 2026).
  • 16 IUP mencakup total 37.894 hektare wilayah daratan Kabaena; 10 di antaranya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung (data Satya Bumi yang dirilis WALHI Sulawesi Tenggara).
  • Luas Pulau Kabaena sekitar 891 kilometer persegi, dengan 70 persen di antaranya masuk konsesi tambang menurut Mongabay Indonesia.
  • WALHI Sultra menilai perusakan hutan lindung seluas 172,82 hektare oleh aktivitas satu perusahaan memenuhi unsur kejahatan lingkungan dan semestinya diproses pidana, bukan hanya denda administratif.
  • Laporan PBB yang dikutip Mongabay mencatat penurunan pendapatan warga hingga 69,4 persen, disertai keluhan kesehatan dan pencemaran logam berat di sejumlah titik.

Kerangka hukum yang dipakai kedua organisasi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Keduanya menilai pulau kecil semestinya mendapat perlindungan lebih ketat dari kegiatan ekstraktif. Pemerintah belum memberi bantahan resmi atas pembacaan hukum tersebut.

Mengapa temuan ini relevan bagi tambang Luwu Timur

Luwu Timur bukan Kabaena, dan tidak ada temuan serupa yang dipublikasikan untuk wilayah ini. Namun kerangka izin yang mengaturnya sama: IUP dan IUPK, persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, serta dana pascatambang. Karena itu, cara negara menghitung daya dukung sebuah pulau akan menentukan pula cara tambang nikel di Sorowako dinilai publik.

Di Luwu Timur, operasi nikel berjalan di hulu daerah aliran sungai yang menampung tiga danau besar. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku sampai 28 Desember 2035, dan Blok Tanamalia ditargetkan mulai beroperasi pada 2029. Beban lingkungannya sudah lama menjadi sorotan warga, mulai dari kualitas udara hingga insiden pipa di Towuti — dua isu yang pernah dibahas SuaraLutim dalam artikel SO2 tertinggi di Sulawesi Selatan dan setahun pascakebocoran pipa Vale di Towuti.

Skala industrinya juga berbeda. Target produksi matte 2026 sebesar 67.645 ton, dengan realisasi Januari–September 48.114 ton. Pabrik hidrometalurgi di Malili dirancang mengolah 60.000 ton mixed hydroxide precipitate per tahun dari 11,5 juta wet metric ton limonit. Pasokan listriknya berasal dari PLTA berkapasitas total 365 megawatt, dan 10,7 megawatt di antaranya dialirkan ke PLN untuk warga Luwu Timur.

Yang sering luput dari pemberitaan adalah sisi sosialnya. Per September 2026 tercatat 1.088 pekerja dengan 85 persen berasal dari daerah, sementara pusat pembibitan seluas 2,5 hektare di kawasan tambang memproduksi sekitar 700 ribu bibit per tahun dari 65 jenis tanaman. Nursery itu penting bukan sebagai pencitraan, melainkan karena ia menjadi modal teknis ketika tambang berhenti — tahap yang dijadwalkan lebih awal di Blok Tanamalia pada 2029.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga