Kabar baik bagi pekerja kreatif masuk dalam daftar berita indonesia hari ini. Kementerian Hukum menggratiskan biaya pencatatan untuk 19 jenis hak cipta, dari buku hingga program komputer. Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta.
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di lingkungan Kementerian Hukum, Senin (26/10/2026). Selama ini biaya pencatatan hak cipta diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan kebijakan baru, tarif untuk 19 layanan itu menjadi nol rupiah.
Perubahan ini melengkapi kebijakan sebelumnya yang lebih dulu menggratiskan pencatatan lagu dan musik. Pemerintah menyebut perluasan cakupan sebagai respons atas aspirasi pelaku seni dan penulis karya literasi.
Tarif Rp0 untuk 19 Jenis Layanan
Menurut ANTARA, kebijakan itu berlaku untuk pencatatan ciptaan dan hak terkait yang dilindungi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jumlahnya mencapai 19 item. Sebelumnya tarif nol hanya berlaku untuk bidang lagu.
Supratman mengatakan usulan perluasan datang dari masyarakat. Banyak pencipta merasa perlakuan berbeda antarjenis karya menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah kemudian mengajukan penyesuaian tarif kepada Kementerian Keuangan.
Permohonan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian Keuangan menyetujuinya lewat surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Surat itu menjadi dasar hukum penurunan tarif menjadi nol rupiah.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Berita Indonesia: Daftar Karya yang Bisa Dicatat Gratis
Daftar pertama adalah buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Berikutnya ceramah, kuliah, pidato, serta ciptaan sejenis. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan juga termasuk.
Lagu dan musik dengan atau tanpa teks masuk daftar. Begitu pula drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, ukiran, kaligrafi, patung, atau kolase, juga digratiskan.
Kategori lain mencakup karya seni terapan, karya arsitektur, peta, serta karya seni batik atau motif lain. Karya fotografi dan potret termasuk. Demikian pula karya sinematografi.
Daftar dilengkapi terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, dan karya hasil transformasi. Ada juga transformasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, serta kompilasi ekspresi budaya tradisional yang asli. Permainan video dan program komputer menutup daftar 19 jenis tersebut.
Dasar Hukum dan Waktu Berlaku
Kebijakan ini belum bisa langsung dipakai pada hari pengumuman. Pemerintah masih menyelesaikan Peraturan Menteri Hukum sebagai aturan pelaksana. Menurut Supratman, peraturan itu dirampungkan pekan berikutnya.
ANTARA mencatat kebijakan mulai berlaku November 2026 dan bersifat permanen. Sebelumnya, Kementerian Hukum menyebut aturan itu berlaku pekan depan setelah peraturan menteri terbit. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi sebelum mengajukan pencatatan.
Pencatatan dilakukan melalui layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon tetap perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat administratif. Yang dihapus adalah biaya layanan, bukan kewajiban kelengkapan berkas.
Alasan Pemerintah Menggratiskan
Supratman menyebut hak cipta memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya. Pencatatan memberi kepastian hukum ketika karya dipakai pihak lain. Namun selama ini biaya menjadi penghalang bagi pencipta kecil.
Menurut CNN Indonesia, pemerintah ingin membangun ekosistem hak cipta yang lebih kuat. Pencatatan dianggap pintu masuk bagi pemanfaatan karya secara komersial. Data yang rapi juga memudahkan penelusuran royalti.
Langkah ini menyasar kelompok yang selama ini jarang mendaftar. Penulis buku, seniman rupa, pengembang gim, dan pembuat program komputer disebut sebagai sasaran utama. Mereka didorong segera mencatatkan karya.
Pencatatan juga berfungsi sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Pemilik karya yang punya sertifikat lebih mudah membuktikan keaslian ciptaannya. Hal itu penting dalam sengketa lisensi maupun klaim kepemilikan.
Bagi pencipta di daerah, biaya administrasi sering menjadi pertimbangan sebelum mendaftar. Karya seni dan kriya dari daerah penghasil budaya punya potensi ekonomi besar. Kemudahan pencatatan membuka peluang perlindungan yang lebih merata.


