Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: China Batasi Ekspor 23 Teknologi AI

19 Oktober 2026 • zul • 43 kali dibaca
Gedung Zhongguancun Science and Technology Trade Center di Beijing, pusat industri teknologi China
N509FZ (CC BY-SA 4.0) via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita Indonesia soal tata kelola kecerdasan buatan kembali mencuat setelah China mengusulkan aturan ekspor baru. Kementerian Perdagangan China bersama Kementerian Sains dan Teknologi menerbitkan pengumuman bersama pada 16 Oktober 2026. Isinya revisi daftar teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor. Sebanyak 23 teknologi kecerdasan buatan masuk dalam usulan itu.

Berita Indonesia: China Batasi Ekspor 23 Teknologi AI

Revisi itu menambahkan 40 teknologi secara keseluruhan. Rinciannya meliputi 23 teknologi kecerdasan buatan, lima teknologi biomedis, dan dua belas teknologi tenaga surya. Dari 40 teknologi tersebut, 14 diusulkan dilarang diekspor dan 26 dibatasi dengan syarat tertentu.

Laporan rinci soal cakupan usulan bisa dibaca di TNGlobal dan Taipei Times. Keduanya mengutip pengumuman resmi kementerian serta pemberitaan kantor berita. Masa komentar publik dibuka sampai 15 November 2026.

Meski masih berbentuk draf, otoritas China langsung menerapkan registrasi pra-ekspor sejak 16 Oktober. Artinya, pelaku usaha yang hendak memindahkan teknologi dalam daftar itu harus melapor lebih dulu. Aturan sementara ini berlaku sampai revisi final ditetapkan.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Model Besar dan Agen Jadi Sasaran Utama

Teknologi yang masuk daftar mencakup model kecerdasan buatan skala besar, agen otonom, klaster komputasi, dan teknologi pengolahan informasi. Beberapa teknologi desain cip juga disebut masuk cakupan, termasuk yang dipakai untuk cip pemroses AI dan cip memori.

Model dengan sedikitnya dua triliun parameter masuk kategori dibatasi. Model yang dinilai memimpin secara global pada ukuran performa, pemakaian, atau keamanan juga masuk kategori sama. Yang dibatasi meliputi bobot model, checkpoint, kode sumber, dan arsitekturnya.

Teknologi yang diusulkan dilarang antara lain sistem yang secara mandiri menghasilkan atau memodifikasi kode berbahaya. Model inti yang dilatih memakai data nasional sensitif juga masuk daftar larangan. Usulan itu tidak menyebut merek model tertentu.

Registrasi Pra-Ekspor Mulai Berlaku

Registrasi berlaku untuk pengalihan kepemilikan teknologi, lisensi ke luar negeri, dan perubahan yang menempatkan pemilik teknologi China di bawah kendali entitas asing. Transaksi yang sudah dimulai tetapi belum selesai juga ikut tercakup. Pelaporan diajukan lewat platform perdagangan teknologi kementerian.

Berkas pendaftaran memuat data eksportir, penerima, tujuan, jenis teknologi, rencana pemanfaatan, serta perkiraan nilai ekspor. Registrasi tidak sama dengan persetujuan akhir. Fungsinya memberi regulator gambaran arus transfer selama konsultasi publik berjalan.

Menurut penjelasan kementerian, teknologi yang sudah menjadi domain publik lewat rilis sumber terbuka atau publikasi akademik tidak masuk cakupan. Sebagian besar teknologi kecerdasan buatan juga disebut tetap bebas diekspor.

Model Berbasis Data Inti Dilarang Diekspor

Model yang dilatih memakai data inti negara dilarang diekspor. Definisi data inti merujuk pada peraturan perlindungan data yang berlaku di China. Cakupannya meliputi data keamanan nasional dan data yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Aturan ini berpotensi memengaruhi perusahaan rintisan China yang sedang melebarkan pasar. Laporan menyebut sejumlah pengembang China kini menawarkan produknya lewat penyedia layanan awan di Amerika Serikat. Pembatasan baru bisa menambah ketidakpastian bagi industri yang sudah menghadapi aturan konten ketat dan potensi sanksi.

Pemerintah China menyatakan revisi ini rutin dan tidak menyasar negara, wilayah, atau entitas tertentu. Pernyataan itu disampaikan menyusul ketegangan dagang dengan Amerika Serikat dan Eropa, seperti dilaporkan CNBC TV18 serta The Independent.

Beda Transfer Teknologi dan Akses Layanan

Kementerian membedakan antara memindahkan teknologi yang dikendalikan dan memberi akses ke layanan di atasnya. Pemakaian di luar negeri lewat antarmuka pemrograman, situs web, aplikasi, dan layanan berbasis awan umumnya tidak dianggap ekspor teknologi model besar. Syaratnya, tidak ada teknologi yang dibatasi ikut dipindahkan.

Namun, penempatan sistem di luar negeri bisa dihitung sebagai ekspor teknologi. Pembedaan ini penting bagi perusahaan yang menyewa kapasitas komputasi di luar China atau membuka pusat data di negara lain. Bagi pelanggan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, aturan ini menentukan apakah akses model tetap mulus atau harus lewat skema lisensi baru.

Untuk teknologi sumber terbuka, pemerintah menyebut akan menyediakan prosedur yang lebih ringkas, termasuk lisensi otomatis. Janji itu menjadi penanda bahwa China ingin menjaga ekosistem sumber terbukanya tetap terbuka bagi dunia.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga