Berita Indonesia soal pajak digital kembali mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemungutan pajak digital berlaku 9 November 2026. Ia mengatakan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga lokapasar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut serta menyetor pajak yang selama ini tidak terjangkau. Pernyataan itu disampaikan pada pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Berita Indonesia: Apa Itu Pajak Digital?
Pajak digital adalah pungutan atas aktivitas ekonomi yang berjalan di kanal elektronik, mulai dari belanja di lokapasar, pembayaran dompet digital, hingga transaksi aset kripto. Pemerintah sudah memungut pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik dari penyedia luar negeri sejak beberapa tahun lalu. Yang baru dalam rencana ini adalah penunjukan bank dan fintech sebagai pihak yang memungut dan menyetor pajak atas transaksi yang sebelumnya luput.
Dalam paparannya, Hashim menyebut perluasan pungutan ini sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan negara. Ia menegaskan semua bank pemerintah, bank swasta, dan seluruh fintech wajib ikut memungut, bukan hanya lokapasar besar. Pernyataan itu dia sampaikan di hadapan pengurus Kadin dari daerah, seperti dikutip CNN Indonesia.
Namun istilah pajak digital sendiri belum punya satu definisi hukum tunggal di Indonesia. Pemerintah memakai frasa itu untuk menggambarkan perluasan cara pungut atas beberapa jenis pajak yang sudah ada. Karena itu, publik perlu membedakan antara jenis pajak baru dan perubahan mekanisme pemungutan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Siapa Saja yang Disebut Ikut Memungut
Hashim menyebut tiga kelompok besar yang akan dilibatkan, yaitu bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial. Selain itu, ia menyebut nama platform besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo yang selama ini menjadi pintu masuk transaksi konsumen. Ketiga nama itu muncul berulang dalam pemberitaan CNBC Indonesia dan detikFinance.
Penunjukan bank sebagai pemungut dianggap logis karena hampir semua transaksi digital berujung pada rekening atau sistem pembayaran. Fintech menempati posisi serupa melalui dompet digital, pinjaman daring, dan layanan pembayaran tagihan. Lokapasar melengkapi rantai itu karena memegang data transaksi pedagang dan pembeli.
Menurut Hashim, pemerintah akan memakai sistem elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan untuk memastikan transaksi terpungut sesuai ketentuan. Ia juga menyebut sebuah peraturan presiden sudah diterbitkan sebagai dasar langkah tersebut. Rincian pasal dan lampiran peraturan itu belum dijelaskan dalam paparan tersebut.
Target Rasio Penerimaan 18 Persen dari PDB
Hashim menempatkan pajak digital sebagai salah satu jalan menuju rasio penerimaan negara 18 persen terhadap produk domestik bruto. Ia menyebut rasio saat ini berada di kisaran 12 persen, sehingga ada selisih sekitar 6 persen yang ingin ditutup dalam dua sampai tiga tahun. Angka itu dia bandingkan dengan Kamboja yang disebut sudah mendekati 18 persen.
Dalam hitungannya, selisih 6 persen dari PDB setara tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun. Angka itu dia pakai untuk menggambarkan besarnya ruang fiskal yang belum tergali. Hitungan tersebut adalah ilustrasi pembicara, bukan proyeksi resmi dalam dokumen anggaran.
Ia juga menyinggung tekanan yang sering muncul di media asing soal lemahnya fiskal Indonesia. Menurut Hashim, penerimaan yang lebih baik akan menjawab kritik itu sekaligus membiayai program prioritas. Program yang dia sebut antara lain makan bergizi gratis dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
PPh 22 Marketplace yang Sudah Berjalan
Sebelum rencana 9 November, pemerintah sudah memungut pajak penghasilan pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui lokapasar. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Oktober 2026 dan menunjuk empat platform sebagai pemungut, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, seperti diuraikan Warta Ekonomi.
Tarif pungutan itu 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri, tanpa memasukkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa dibebaskan bila menyerahkan surat pernyataan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan itu bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan cara pungut.
Skema PPh 22 ini penting sebagai pembanding karena mekanismenya sudah berjalan dan bisa diuji di lapangan. Rencana pajak digital 9 November disebut lebih luas karena menyentuh bank dan fintech, bukan hanya lokapasar. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan resmi apakah keduanya akan memakai satu sistem pemungutan.


