Potensi Penerimaan dan Hitungan DJP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital bisa tumbuh sekitar 50 persen. Ia menyebut angka itu sebagai estimasi konservatif, dari kisaran Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dalam tiga tahun terakhir menjadi sekitar Rp16 triliun. Pernyataan itu dia sampaikan kepada wartawan di kantor DJP pada 15 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan aktivitas ekonomi digital mencakup perdagangan, mata uang, aset kripto, hingga investasi. Karena cakupannya lebar, ia memilih hati-hati dalam menetapkan target. Sikap itu berbeda dari nada optimistis Hashim yang menyebut tambahan penerimaan jauh lebih besar.
Perbedaan nada itu wajar karena posisi keduanya berbeda. Hashim berbicara sebagai penasihat Kadin dan utusan khusus presiden, sementara Bimo memegang angka resmi otoritas pajak. Pembaca sebaiknya memakai angka DJP sebagai rujukan utama dan angka pembicara sebagai konteks politik anggaran.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Mengapa Bank dan Fintech Jadi Pintu Pungutan
Bank dan fintech menguasai jejak transaksi yang selama ini sulit dijangkau pemeriksa pajak. Dengan menunjuk mereka sebagai pemungut, negara tidak perlu mengejar jutaan pedagang kecil satu per satu. Cara ini meniru pola pemungutan PPh 22 lewat lokapasar yang sudah berjalan sejak Oktober.
Pola itu juga memindahkan beban administrasi ke perusahaan besar yang sudah punya sistem pencatatan rapi. Di sisi lain, biaya kepatuhan bagi bank dan fintech akan naik karena harus menyesuaikan sistem inti mereka. Belum ada keterangan resmi soal siapa yang menanggung biaya penyesuaian tersebut.
Sejumlah pengamat pajak sebelumnya mengingatkan agar perluasan pungutan tidak menambah beban ganda bagi usaha kecil. Pemerintah sendiri sudah memberi contoh pengecualian lewat ambang omzet Rp500 juta pada skema PPh 22. Apakah ambang serupa berlaku pada pajak digital 9 November masih menunggu penjelasan.
Apa yang Diketahui
Yang diketahui, pengumuman datang dari Hashim Djojohadikusumo pada 29 Oktober 2026 di Rapimnas Kadin. Ia menyebut tanggal 9 November 2026 sebagai mulai berlakunya pemungutan pajak digital. Sasaran awalnya adalah bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan lokapasar besar.
Yang juga diketahui, pemerintah sudah memiliki pengalaman memungut PPh 22 lewat lokapasar sejak 1 Oktober 2026. DJP memperkirakan penerimaan ekonomi digital tumbuh menjadi sekitar Rp16 triliun. Rasio penerimaan negara saat ini disebut sekitar 12 persen dari PDB.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum terkonfirmasi jenis pajak apa yang akan dipungut pada 9 November dan berapa tarifnya. Belum ada salinan peraturan presiden yang dirujuk Hashim, sehingga cakupan dan pengecualiannya belum bisa dibaca publik. Belum jelas pula apakah bank dan fintech bertindak sebagai pemungut atau hanya sebagai penghubung data.
Belum terkonfirmasi juga apakah ambang omzet Rp500 juta tetap berlaku dan bagaimana perlakuan bagi pedagang kecil. DJP belum mengeluarkan pernyataan resmi yang merinci skema tanggal 9 November. Sampai penjelasan itu terbit, semua rincian teknis sebaiknya dibaca sebagai rencana, bukan aturan final.
FAQ Seputar Pajak Digital
Kapan pajak digital mulai berlaku?
Menurut Hashim Djojohadikusumo, pemungutan mulai berlaku 9 November 2026. Tanggal itu belum dikonfirmasi lewat peraturan resmi yang bisa dibaca publik. Kebijakan PPh 22 lewat lokapasar sendiri sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026.
Apakah ini jenis pajak baru?
Belum tentu. DJP menegaskan kebijakan PPh 22 marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan cara pungut. Pajak digital disebut sebagai perluasan pemungutan atas transaksi yang selama ini tidak terjangkau.
Apa dampaknya bagi pedagang kecil?
Pada skema PPh 22, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa dikecualikan bila menyerahkan surat pernyataan. Untuk skema 9 November, ambang dan tata cara pengecualiannya belum diumumkan.
Pembahasan soal beban pajak usaha kecil juga muncul dalam artikel lain di SuaraLutim tentang penghapusan sanksi pajak dan kasus tagihan pajak kendaraan mewah. Keduanya menunjukkan betapa sensitif isu pajak bagi wajib pajak perorangan.
Baca juga
- Berita Viral: Harga Minyak Brent US$115,74 Naik 14 Persen
- Berita Politik: MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla
- Viral Nusantara: ChatGPT Ads Tulis Ulang Iklan Otomatis
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


