Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik

14 Oktober 2026 • zul • 10 kali dibaca
Perangkat rokok elektrik jenis pod yang mudah dimodifikasi
Jacek Halicki, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Fatwa MUI Jawa Timur sebagai Rujukan

MUI Provinsi Jawa Timur lebih dahulu menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur hukum penggunaan rokok elektrik. Fatwa itu ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 dan ditandatangani pimpinan komisi fatwa serta ketua umum MUI setempat.

Fatwa tersebut memuat sejumlah ketentuan, mulai dari haram mengonsumsi vape bagi kelompok rentan, haram mengonsumsi vape di ruang publik, hingga haram menjadikan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. Fatwa itu juga mengharamkan produksi, peracikan, pengemasan, dan promosi cairan vape yang mengandung zat terlarang.

MUI Jawa Timur merekomendasikan pengawasan lebih ketat kepada pemerintah dan lembaga terkait, termasuk pada platform perdagangan elektronik dan media sosial. Dalam fatwa itu, MUI mendorong pemerintah mempertimbangkan pelarangan total bila pengawasan dinilai tidak lagi efektif, seperti dilaporkan Kompas.

Langkah MUI Jawa Timur menjadi rujukan bagi daerah lain sekaligus contoh bagi MUI Pusat. Dukungan Kapolri terhadap fatwa daerah menunjukkan persoalan ini sudah masuk ranah kebijakan lintas lembaga.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Jalur Hukum dan Regulasi yang Berjalan

Sejumlah proses hukum terkait vape sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Seorang advokat mengajukan pengujian materiil Undang Undang Kesehatan terkait pengaturan rokok elektronik yang dinilai dapat menjadi medium penyalahgunaan narkotika. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Rabu 7 Oktober 2026.

Pemohon mempersoalkan beberapa pasal dalam undang undang kesehatan, termasuk ketentuan tentang zat adiktif dan kawasan tanpa rokok. Menurut pemohon, keberadaan perangkat yang mudah dimodifikasi menimbulkan risiko bagi orang di sekitar pengguna, bukan hanya bagi pengguna itu sendiri.

Di jalur legislasi, usulan pelarangan vape juga pernah muncul ketika pembahasan rancangan undang undang narkotika dan psikotropika. Usulan itu menyasar pengaturan cairan vape yang mengandung zat terlarang agar penindakannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Sementara itu, MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa baru. Komisi fatwa MUI pernah menegaskan bahwa jika vape terbukti mengandung narkotika, hukumnya haram dan tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Fatwa memang bukan aturan hukum negara, tetapi pengaruhnya besar dalam membentuk perilaku masyarakat. Fatwa dapat menjadi rujukan lembaga pendidikan, masjid, dan komunitas dalam menyusun aturan internal terkait penggunaan vape di lingkungan mereka.

Di sisi lain, pengawasan peredaran vape ilegal masih menghadapi kendala karena penjualan bergerak melalui kanal daring dan jaringan tertutup. Pengawasan pada platform digital dinilai menjadi kunci untuk memutus jalur distribusi produk yang mengandung zat terlarang.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada keterangan resmi soal kapan MUI Pusat akan membahas permintaan Kapolri tersebut. MUI juga belum mengumumkan apakah pembahasan akan menghasilkan fatwa baru atau cukup merujuk kebijakan yang sudah ada.

Pemerintah juga belum menyampaikan rencana revisi aturan yang secara khusus melarang perangkat vape. Usulan pelarangan total masih berada pada tahap kajian lintas kementerian dan belum menjadi kebijakan resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa Kapolri meminta fatwa haram vape?

Kapolri menilai vape menjadi jalur masuk narkotika berbentuk cair yang menyasar generasi muda. Pengujian laboratorium menemukan kandungan narkotika dan zat psikoaktif baru pada sebagian besar sampel yang diperiksa. Kapolri juga menekankan pentingnya perlindungan moral melalui fatwa keagamaan.

Apakah sudah ada fatwa MUI yang mengharamkan vape?

MUI Provinsi Jawa Timur sudah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan penyalahgunaan vape. Untuk tingkat pusat, MUI masih mempertimbangkan permintaan Kapolri dan belum menerbitkan fatwa baru.

Apa dasar temuan soal narkotika dalam cairan vape?

Badan Narkotika Nasional melaporkan hasil pengujian laboratorium terhadap ribuan sampel vape. Sebagian sampel terdeteksi mengandung kanabinoid sintetis, metamfetamin, dan etomidate, yaitu zat yang masuk kategori narkotika atau zat psikoaktif baru.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga