Bantahan Samsung dan Rencana Gugatan
Samsung tidak menerima keputusan itu. Kuasa hukum perusahaan dari firma Jipyong menyatakan FTC menilai iklan berdasarkan kecepatan komponen pemrosesan, bukan performa gim yang sebenarnya dirasakan pengguna (Chosun Biz).
Perusahaan juga menunjuk pada fakta bahwa tidak ada pengadilan yang menyatakan konsumen mengalami kerugian akibat iklan tersebut. Argumen itu dipakai untuk menunjukkan bahwa sengketa ini lebih soal tafsir iklan daripada bukti kerugian nyata.
Samsung memberi sinyal akan menempuh gugatan administrasi. Artinya keputusan FTC belum final secara hukum dan masih bisa berubah setelah diuji di pengadilan. Sampai ada putusan baru, kewajiban membayar denda tetap melekat pada perusahaan.
CNN Indonesia melaporkan bahwa Samsung menolak denda tersebut dan menilai tidak ada putusan pengadilan yang menyebut konsumen dirugikan (CNN Indonesia). Perbedaan penekanan antara pengawas dan perusahaan inilah yang membuat perkara ini menarik untuk diikuti.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Delapan Gugatan Konsumen yang Sudah Kandas
Sebelum FTC memutus, konsumen lebih dulu menempuh jalur peradilan. Ada delapan gugatan terkait GOS di Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Israel. Semuanya berakhir tanpa Samsung dinyatakan bertanggung jawab atas ganti rugi.
Di Korea Selatan, pengadilan distrik pada Juni 2025 menilai iklan Samsung memang menyesatkan. Namun gugatan ganti rugi dari sekitar 2.000 penggugat ditolak karena kerugian tidak terbukti secara material. Banding berakhir dengan mediasi yang berkekuatan hukum pada Maret 2026.
Setelah mediasi, para penggugat menarik keluhan mereka ke FTC. Kendati demikian, lembaga itu tetap melanjutkan penyelidikan atas inisiatif sendiri dan akhirnya menjatuhkan denda. Jalur konsumen dan jalur pengawasan memang berbeda, meski objeknya sama.
Apa Artinya bagi Konsumen di Indonesia
Galaxy S21 dan S22 juga dijual resmi di Indonesia, sehingga banyak pengguna lokal pernah merasakan pembatasan GOS. Namun denda FTC Korea Selatan tidak otomatis berlaku bagi konsumen di negara lain, karena kewenangan lembaga itu terbatas pada pasar Korea Selatan.
Konsumen Indonesia yang merasa dirugikan tetap bisa menempuh jalur sendiri, misalnya melalui mekanisme perlindungan konsumen atau gugatan perdata. Praktiknya, jalur itu jarang dipakai untuk sengketa iklan gawai karena biaya dan waktu tidak sebanding dengan nilai kerugian.
Yang bisa dilakukan pembeli adalah mencatat klaim iklan saat membeli, menyimpan tangkapan layar materi promosi, dan memeriksa riwayat pembaruan perangkat. Kalau klaim terbukti tidak sesuai, bukti itu berguna bila ingin mengadu ke lembaga perlindungan konsumen.
Untuk produsen, kasus ini semacam peringatan: penjelasan teknis di halaman produk bukan formalitas. Pengawas di berbagai negara semakin sering membaca klaim pemasaran sebagai janji yang harus bisa dibuktikan.
Apa yang Diketahui
Fakta yang sudah terkonfirmasi: FTC Korea Selatan menjatuhkan denda 20,114 miliar won, mengeluarkan perintah koreksi, dan menyebut iklan Samsung menyesatkan. Keputusan diambil 27 Oktober 2026 dan berlaku untuk Galaxy S21, Galaxy S22, serta Galaxy Tab S8.
Terkonfirmasi pula bahwa GOS membatasi kecepatan CPU dan GPU saat gim tertentu berjalan, bahwa Samsung baru membuka pembatasan lewat pembaruan Maret 2022, dan bahwa delapan gugatan konsumen sudah selesai tanpa putusan ganti rugi.
Samsung membantah dan menyiapkan langkah hukum. Sampai Jumat, 30 Oktober 2026, belum ada putusan pengadilan administrasi yang membatalkan atau menguatkan denda tersebut.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada keterangan resmi soal apakah Samsung akan mengajukan gugatan dalam hitungan hari atau menunggu proses keberatan internal selesai. Perusahaan juga belum merinci berapa lama proses hukum yang disiapkan.
Belum jelas pula apakah ada rencana penyesuaian iklan untuk pasar di luar Korea Selatan, termasuk Indonesia. Belum ada pernyataan dari otoritas perlindungan konsumen Indonesia terkait perkara ini.
Soal dampak finansial, nilai 20,114 miliar won relatif kecil bagi Samsung. Namun efek reputasinya bisa lebih besar, terutama karena perkara ini menyangkut kepercayaan pada klaim performa produk kelas atas.
FAQ Seputar Denda Samsung
Berapa besar denda yang dijatuhkan FTC Korea Selatan?
Denda ditetapkan 20,114 miliar won, setara sekitar 15 juta dolar Amerika Serikat atau Rp272 miliar. Nilai itu dihitung dari penjualan terkait sebesar 4,0228 triliun won dengan tarif dasar 0,5 persen.
Apa itu GOS yang dipersoalkan?
GOS adalah layanan pengelola panas untuk aplikasi gim. Dalam kebijakan khusus per gim, fitur ini menetapkan batas kecepatan CPU dan GPU sejak gim dibuka, bukan menyesuaikan diri dengan suhu perangkat.
Apakah konsumen bisa menuntut ganti rugi?
Secara teori bisa, tetapi delapan gugatan sebelumnya kandas karena kerugian tidak terbukti. Denda FTC adalah sanksi administrasi, bukan penggantian kerugian yang dibayarkan langsung kepada pembeli.
Baca juga
- Viral Hari Ini: Patrick Stewart Meninggal di Usia 86
- Berita Indonesia: RI Bela Kursi di Board of Peace Trump
- Berita Politik: 1.413 Titik Listrik Desa Segera Diresmikan
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


