Politik nasional kembali diwarnai perkara hukum di daerah. Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi setelah seorang warga mengaku dianiaya dan diancam pada Jumat, 16 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi di Jalan Waduwala, Kecamatan Sabu Liae, sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelapor adalah seorang pria berusia 47 tahun yang berprofesi sebagai nelayan. Ia mendatangi Polres Sabu Raijua untuk membuat laporan, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/940/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT. Sesuai kebijakan redaksi, nama pelapor dan nama pejabat yang dilaporkan tidak ditulis dalam artikel ini.
Kapolres Sabu Raijua menyatakan laporan sudah diterima dan masih dalam penyelidikan. Polisi juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara. Pihak yang dilaporkan membantah tuduhan dan menyebut kedatangannya justru untuk menanyakan ancaman terhadap pemerintah daerah terkait aktivitas tambak garam.
Kronologi yang Dilaporkan
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika pelapor sedang duduk di sebuah pondok di Pantai Uba Happu. Saat itu ia sedang membersihkan ikan bersama sejumlah anggota keluarganya. Lokasi itu berada di kawasan pesisir yang menjadi bagian dari aktivitas warga setempat.
Bupati kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan keberadaan pelapor. Setelah pelapor menyatakan dirinya ada di tempat tersebut, menurut laporan, terjadi peristiwa yang membuat pelapor merasa dianiaya. Pelapor menyebut ada tindakan mencekik leher dan mencengkeram kerah baju.
Dalam laporan yang dikutip detikBali, pelapor juga menyebut adanya perkataan bernada ancaman. Ia lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi pada hari yang sama. Sejumlah media lain mengutip laporan yang sama dengan rincian serupa.
Kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan saksi atau kesimpulan awal. Penyidik menyatakan masih mengumpulkan keterangan dan bukti, termasuk dari pihak yang dilaporkan. Status hukum perkara ini belum naik ke tahap penetapan tersangka.
Politik Nasional: Bantahan Bupati
Melalui keterangan kepada wartawan, bupati membantah mencekik dan mengancam warga tersebut. Ia menyatakan kedatangannya untuk mempertanyakan dugaan ancaman terhadap pekerja tambak garam. Versi itu disampaikan setelah informasi soal laporan polisi beredar di media sosial.
Menurut bantahan itu, persoalan bermula dari video yang diduga memuat ancaman terhadap pemerintah daerah terkait pembangunan tambak garam di kawasan Uba Happu. Pemerintah daerah menilai video tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum. Ringkasan bantahan itu dimuat dalam laporan Koran Timor.
Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan tambak garam sudah didahului komunikasi dengan tetua adat setempat. Pemerintah daerah menyebut koordinasi dilakukan agar kegiatan pembangunan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, termasuk kawasan yang punya nilai adat.
Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pemerintah daerah yang dirilis melalui kanal resmi. Bantahan yang beredar berasal dari keterangan kepada media, bukan dari dokumen resmi yang bisa diakses publik.
Laporan Balik dari Pemerintah Daerah
Pada hari yang sama, pemerintah daerah melaporkan warga tersebut ke polisi atas dugaan pengancaman. Laporan itu dilayangkan Jumat, 16 Oktober 2026, menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan ancaman terhadap pemerintah daerah. Rincian laporan balik itu juga diberitakan media lokal yang mengutip keterangan kepolisian.
Dua laporan yang saling berkaitan membuat perkara ini lebih rumit. Penyidik harus memeriksa keduanya secara terpisah, termasuk memastikan kronologi mana yang sesuai dengan bukti. Kesaksian tetua adat dan warga sekitar bisa menjadi penentu.
Publik perlu berhati-hati menyimpulkan. Laporan polisi bukan putusan pengadilan, dan kedua pihak sama-sama punya hak untuk didengar. Selain itu, video yang beredar di media sosial belum tentu utuh dan belum diverifikasi secara independen.
Apa Kata Polisi
Kapolres Sabu Raijua menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian. Ia menyebut penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi juga menyiapkan undangan klarifikasi bagi sejumlah saksi.
Menurut keterangan kepolisian, undangan klarifikasi juga ditujukan kepada bupati. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin pekan berikutnya. Jadwal itu menunjukkan proses hukum berjalan meski perkara melibatkan pejabat daerah.
Polisi belum merinci pasal yang disangkakan. Mereka juga belum menyampaikan hasil visum atau keterangan medis terkait dugaan kekerasan. Informasi itu biasanya menjadi bagian dari berkas penyelidikan dan tidak selalu diumumkan ke publik pada tahap awal.
detikBali melaporkan telah mencoba menghubungi pihak yang dilaporkan untuk meminta tanggapan. Pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat jawaban saat berita itu ditulis. Bantahan baru muncul melalui media lain beberapa waktu kemudian, seperti dirangkum dalam laporan detikNews.


