Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Politik nasional kembali diwarnai perkembangan penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah tiga lokasi, Senin 12 Oktober 2026. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut kepada media.
Politik Nasional: KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Pemalang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan terbaru berlangsung pada 6 hingga 8 Oktober 2026, seperti diberitakan ANTARA. Tiga lokasi tersebut meliputi ruangan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Budi. Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara.
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang berjalan. Dokumen dan barang bukti elektronik diamankan untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. KPK belum merinci isi dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut. Detail temuan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Selain penggeledahan, penyidik KPK memeriksa 10 saksi pada Senin 12 Oktober 2026, seperti diberitakan Liputan6.com. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. KPK juga mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Pasal yang tengah dikumpulkan unsur-unsurnya antara lain Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK merinci penggeledahan terbaru tersebut kepada jurnalis, seperti diberitakan SINDOnews. Penyidik mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruhnya diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. KPK akan menganalisis barang bukti itu untuk mengungkap konstruksi utuh kasus.
Asal Usul Perkara: Operasi Tangkap Tangan Juli 2026
Perkara Bupati Pemalang nonaktif bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah bupati yang kini berstatus nonaktif. Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara ini kemudian terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan, seperti dijelaskan ANTARA.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh bupati terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan bupati dan orang kepercayaannya sebagai tersangka. KPK menduga bupati meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Orang kepercayaannya itu diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap bupati yang melibatkan dua tersangka lain. Salah satunya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. KPK menduga tersangka itu memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada orangtuanya. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk meminta uang kepada bupati dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.


