Politik nasional kembali menghangat setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengusulkan agar undang-undang perampasan aset memberi negara kewenangan merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Usulan itu disampaikan kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2026, dan langsung menjadi perbincangan karena menyentuh titik paling sensitif dalam pelaporan kekayaan pejabat. Tanak menilai aturan yang ada belum cukup membuat pelaporan harta berjalan jujur. Menurut dia, selisih antara harta yang dilaporkan dan kekayaan sebenarnya seharusnya bisa berujung pada perampasan oleh negara.
Politik Nasional: Usulan Tanak di Depan Jurnalis
Tanak menyampaikan gagasan itu secara terbuka dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta. Ia menyebut kasus pelaporan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil sebagai persoalan yang berulang. Menurut dia, negara membutuhkan instrumen hukum yang tegas untuk menutup celah tersebut. Usulan itu ia arahkan langsung ke pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Dalam kesempatan itu, Tanak menegaskan bahwa harta yang melampaui batas laporan LHKPN seharusnya berhak dirampas. Kalimat itu ia sampaikan sebagai prinsip dasar yang ingin dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang. Ia tidak membicarakan satu kasus tertentu, melainkan aturan umum yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara. Pernyataan itu dikutip sejumlah media nasional, antara lain ANTARA dan Republika.
Wakil ketua KPK itu juga menyoroti pejabat yang sama sekali tidak menyerahkan laporan harta kekayaan. Menurut dia, ketiadaan laporan seharusnya tidak membuat harta seseorang kebal dari pemeriksaan. Justru sebaliknya, negara perlu punya jalan hukum untuk mengambil alih harta yang tidak pernah dipertanggungjawabkan. Gagasan itu ia nilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan lembaganya.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Apa Isi Usulan yang Dibawa ke RUU Perampasan Aset
Inti usulan Tanak ada pada dua situasi. Pertama, penyelenggara negara melaporkan harta dalam LHKPN, tetapi kekayaan sesungguhnya jauh melampaui angka yang dilaporkan. Kedua, penyelenggara negara yang wajib melapor justru tidak menyampaikan laporan sama sekali. Pada dua situasi itu, negara diberi dasar untuk merampas harta yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya.
Tanak merumuskan gagasan tersebut dalam kalimat yang lugas. Ia menyebut harta milik pejabat yang wajib melapor, tetapi tidak melapor, sebaiknya dirampas negara berdasarkan undang-undang perampasan aset. Pernyataan lengkapnya dikutip JPNN dan Liputan6. Menurutnya, aturan seperti itu akan membuat penyelenggara negara berpikir berulang kali sebelum mengisi laporan dengan angka yang tidak benar.
Yang menarik, usulan itu tidak berhenti pada hukuman. Tanak juga mendorong adanya mekanisme hukum bagi pejabat yang merasa keberatan atas perampasan hartanya. Mekanisme itu disebut penting agar proses berjalan adil dan tidak menjadi alat tekanan. Dengan begitu, negara tetap punya kewenangan kuat, sementara hak warga negara untuk membela diri tidak hilang.
Mengapa LHKPN Selalu Jadi Titik Rawan
LHKPN adalah dokumen wajib bagi penyelenggara negara untuk memaparkan harta, utang, dan sumber penghasilan. Dokumen itu menjadi pintu masuk utama bagi KPK untuk membaca pola kekayaan yang mencurigakan. Namun, laporan yang tidak akurat hanya bisa diuji kalau ada data pembanding yang cukup. Di sinilah masalahnya sering muncul.
Tanak menyebut banyak laporan disusun sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Angka yang dicantumkan kadang tidak mencerminkan kepemilikan sebenarnya, terutama aset yang dicatat atas nama pihak lain. KPK kerap menemukan ketidaksesuaian seperti itu ketika menyelidiki perkara korupsi. Temuan tersebut biasanya baru muncul setelah penyidikan berjalan, bukan saat laporan pertama kali diperiksa.
Kaitan dengan Pasal 18 UU Tipikor
Dalam keterangannya, Tanak juga menyinggung Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang harta benda milik terpidana yang dapat dirampas. Menurut Tanak, ketentuan tersebut bisa menjadi rujukan awal bagi gagasan yang ia usulkan.
Namun, ia menilai pasal itu belum cukup menjangkau kasus harta yang tidak pernah dilaporkan. Pasal 18 bekerja setelah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Sementara persoalan LHKPN kerap muncul jauh sebelum perkara pidana dibuka. Jarak itulah yang ingin dijembatani melalui undang-undang perampasan aset.
Tanak juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Perubahan nama dinilai bisa mengaburkan tujuan awal aturan tersebut. Ia ingin pembahasan tetap fokus pada mekanisme perampasan, bukan pada perdebatan istilah. Sikap itu disampaikan sebagai catatan agar arah pembahasan tidak melebar.


