Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: KPK Usul Aset di Luar LHKPN Dirampas

26 Oktober 2026 • zul • 49 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, ilustrasi untuk berita usulan perampasan aset pejabat
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Pengalaman KPK dalam Menelusuri Harta Pejabat

KPK memiliki rekam jejak panjang dalam menelusuri aset pejabat. Dalam beberapa perkara, penyidik menyita kendaraan mewah dan dokumen kepemilikan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan tersangka. Pola serupa berulang dari tahun ke tahun, mulai dari kasus di tingkat kabupaten sampai pejabat di kementerian. Contohnya bisa dibaca pada pemberitaan SuaraLutim soal penyitaan kendaraan dalam kasus dugaan korupsi.

Pengalaman itu yang membuat usulan Tanak terasa masuk akal di mata sebagian pengamat. Mereka menilai KPK membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk menindak harta tak terjelaskan. Tanpa dasar hukum yang jelas, penyitaan aset di luar perkara pidana selalu berisiko digugat. Kasus operasi tangkap tangan di sejumlah daerah, seperti yang pernah diberitakan dalam kasus OTT di Klaten, memperlihatkan betapa rumitnya penelusuran aset dilakukan.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

Tata Atur
Iklan

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Peluang dan Hambatan di DPR

RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi wacana yang berulang dalam setiap periode pemerintahan. Dukungan politik terhadap aturan ini biasanya menguat setelah muncul kasus korupsi besar. Namun, dorongan itu sering melemah ketika pembahasan memasuki soal teknis, terutama pembagian kewenangan antarlembaga. Sampai sekarang, belum ada tanda bahwa pembahasan akan tuntas dalam waktu dekat.

Fraksi di DPR memiliki pandangan berbeda soal siapa yang berwenang melakukan perampasan. Sebagian ingin kewenangan itu berada di pengadilan melalui gugatan perdata negara. Sebagian lain mengusulkan agar kewenangan diberikan kepada lembaga antikorupsi dengan pengawasan ketat. Perbedaan itu membuat rancangan sulit bergerak meski urgensi pengesahannya sering disuarakan.

Usulan Tanak menambah satu variabel baru dalam perdebatan tersebut. Jika gagasannya diterima, KPK akan punya dasar untuk menyasar harta pejabat yang tidak dilaporkan, bahkan sebelum ada perkara pidana. Bagi pendukung, itu langkah maju. Bagi penolak, itu berpotensi memperluas kekuasaan lembaga tanpa kontrol yang memadai.

Dampak bagi Pelaporan Harta di Daerah

Kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat pusat. Kepala daerah, anggota DPRD, dan pejabat struktural di kabupaten dan kota juga wajib melapor. Di daerah, kepatuhan pelaporan sering menjadi sorotan karena kualitas laporan dianggap belum merata. Sejumlah pemerintah daerah bahkan baru mengejar pelaporan menjelang akhir tahun.

Namun, penerapannya membutuhkan data pembanding yang rapi. Catatan transaksi properti, kepemilikan saham, dan rekening keuangan harus bisa diakses lintas lembaga. Tanpa integrasi data, perampasan aset berisiko berhenti pada kasus yang ramai diberitakan. Karena itu, pembenahan basis data dinilai sama pentingnya dengan pengesahan undang-undang.

Apa yang Diketahui dan Apa yang Belum Terkonfirmasi

Yang diketahui, usulan itu disampaikan Tanak pada Minggu, 25 Oktober 2026, dan ditujukan ke pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti dua kelompok harta, yaitu yang tidak sesuai laporan dan yang sama sekali tidak dilaporkan. Ia juga mengusulkan mekanisme keberatan serta meminta nomenklatur rancangan tidak diubah.

Yang belum terkonfirmasi, belum ada draf resmi pasal yang memuat usulan tersebut. Belum ada pula tanggapan dari pemerintah maupun DPR mengenai gagasan itu. Sikap KPK sebagai lembaga juga belum dirumuskan dalam bentuk dokumen resmi, karena pernyataan tersebut baru disampaikan melalui keterangan kepada jurnalis. Perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan di parlemen.

Masyarakat bisa memantau perkembangan melalui pengumuman resmi KPK dan catatan rapat DPR. Sampai ada keputusan politik, usulan ini masih berstatus wacana yang diperjuangkan. SuaraLutim akan menambah informasi begitu ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

FAQ Seputar Usulan Perampasan Aset

Siapa yang mengusulkan perampasan harta di luar LHKPN?

Usulan disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan kepada jurnalis di Jakarta pada 25 Oktober 2026.

Apa dasar hukum yang dipakai saat ini?

Tanak merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apakah aturan ini sudah berlaku?

Belum. Gagasan tersebut masih berupa usulan untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset yang pembahasannya belum tuntas.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga