Viral hari ini di Surabaya: sepuluh calon asisten rumah tangga diduga disekap di sebuah rumah penyalur jasa ART di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan. Kasus itu terungkap setelah dua perempuan menghentikan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pemerintah Kota Surabaya langsung menutup dan menyegel tempat usaha tersebut.
Dua perempuan itu awalnya dikira warga luar kota yang kehabisan bekal. Setelah dibawa ke markas Satpol PP dan dimintai keterangan, keduanya mengaku sebagai calon ART yang hendak disalurkan ke rumah tangga. Mereka menyebut diri mereka ditahan di tempat penampungan tersebut.
Viral Hari Ini: Dua Perempuan Minta Tolong
Peristiwa bermula saat petugas Satpol PP berpatroli di kawasan Kedungsari. Dua warga menghampiri kendaraan patroli dan meminta bantuan. Petugas semula menduga mereka hanya kehabisan uang bekal karena sama sekali tidak membawa tujuan yang jelas, seperti diberitakan detikJatim.
Setelah diperiksa di kantor, keduanya mengaku berasal dari luar Surabaya dan direkrut untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mereka mengaku tidak bebas meninggalkan tempat penampungan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Polsek Sawahan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, membenarkan kronologi tersebut. Ia menyebut dugaan penyekapan menjadi ranah kepolisian. Satpol PP fokus pada penertiban dan penyelamatan orang di lokasi.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kronologi Penggerebekan
Satpol PP bersama kepolisian mendatangi rumah penyalur di Jalan Kedung Anyar II pada hari yang sama. Lokasi itu berada di gang sempit dengan bangunan tiga lantai. Pintu rumah terbuka separuh, tetapi tidak ada pemilik atau pengelola yang berada di tempat.
Aparat tidak langsung masuk karena tidak menemukan penghuni yang bisa dimintai keterangan. Ketua RT setempat akhirnya masuk lebih dulu dan hanya menemukan seorang anak di dalam. Setelah itu, petugas menyisir ruangan dan menemukan delapan perempuan lain di dalam bangunan.
Delapan orang itu sebagian besar berusia lanjut dan berasal dari luar kota. Bersama dua perempuan yang lebih dulu melapor, total sepuluh orang diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial untuk pendataan dan pemulihan awal.
Delapan Orang Lain Ditemukan
Dinas Sosial Surabaya menangani kesepuluh orang tersebut. Pendataan dilakukan untuk mengetahui daerah asal dan kondisi kesehatan mereka. Pemulangan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur agar berjalan tertib.
Menurut keterangan Ketua RT, para penghuni sudah tinggal di rumah itu selama beberapa bulan. Sebagian dari mereka berusia sekitar 50 sampai 60 tahun. Ada juga satu penghuni laki laki yang berasal dari luar kota.
Kondisi bangunan menjadi sorotan karena rumah itu tampak megah dari luar. Bangunan tiga lantai berdiri di gang sempit dan berbagi dinding dengan rumah warga. Sejumlah ruangan dipakai sebagai sekat tempat menampung calon pekerja. Laporan Suara Jatim menyebut bangunan itu menempel stiker bantuan Keluarga Miskin meski berwujud rumah tiga lantai.
Usaha Disegel karena Masalah Izin
Pemerintah Kota Surabaya menutup usaha penyalur itu pada Minggu, 25 Oktober 2026. Garis pembatas Satpol PP dipasang di depan bangunan. Penutupan dilakukan karena usaha tersebut diduga belum memiliki perizinan dasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyebut ada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dugaan penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang ditangani kepolisian. Persoalan perizinan ditangani pemerintah kota.
Hebi menyatakan dokumen dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi diduga belum terpenuhi. Izin usaha penyalur tenaga kerja memang berada di kewenangan pemerintah pusat. Namun kelayakan tempat usaha tetap menjadi kewenangan daerah.
Pengelola juga tidak melaporkan keberadaan tamu dalam waktu satu kali dua puluh empat jam kepada pengurus lingkungan. Aturan itu berlaku di Surabaya untuk setiap rumah yang menampung orang dari luar kota. Ketua RT menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi.
Dugaan TPPO Diserahkan ke Polisi
Polsek Sawahan menangani dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang. Penyidik akan memeriksa keterangan para korban dan saksi di lokasi. Belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus ini.
Kuasa hukum maupun perwakilan usaha belum memberikan tanggapan publik. Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi tidak menuliskan identitas pihak yang belum berstatus tersangka.


