Catatan Ketua RT soal Usaha Lama
Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, menyebut usaha penyalur itu sudah beroperasi sejak era orang tua pemilik. Kawasan tersebut memang dikenal sebagai pusat penampungan pekerja rumah tangga sejak tahun 1990-an. Namun izin operasional usaha itu disebut sudah lama tidak berlaku.
Sutaji menelusuri dokumen dan menemukan izin lama sudah mati. Pengelola saat ini tidak mengurus izin baru maupun melaporkan penghuni ke pengurus lingkungan. Ia menilai penertiban perlu dilakukan agar lingkungan kembali tertib.
Warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah tersebut. Bangunan itu tertutup rapat dan penghuninya jarang terlihat keluar. Kecurigaan baru muncul setelah dua perempuan melapor ke petugas.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Mengapa Kasus Ini Berulang
Kasus penyalur ART bermasalah bukan pertama kali terjadi di Surabaya. Pada September 2026, sebuah perusahaan penyalur di Gunung Anyar digerebek karena menahan pekerja dan mengenakan denda agar mereka tidak pulang. Wali Kota Surabaya saat itu memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh penyalur di kota tersebut.
Pola yang berulang menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat usaha. Banyak penyalur beroperasi tanpa izin lengkap dan tidak melaporkan keberadaan pekerja. Calon pekerja yang datang dari luar kota menjadi pihak paling rentan karena tidak memiliki jaringan sosial di kota tujuan.
Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang dilindungi undang undang. Penahanan dokumen, pembatasan kebebasan bergerak, dan pemotongan upah secara sepihak termasuk pelanggaran. Korban berhak melapor ke kepolisian dan mendapat pendampingan.
Masyarakat diminta melapor bila mengetahui adanya penampungan pekerja yang mencurigakan. Laporan warga menjadi pintu masuk utama pengungkapan kasus seperti ini. Peran pengurus RT juga penting untuk memastikan setiap penghuni baru dilaporkan sesuai aturan.
Isu ketenagakerjaan dan mobilitas warga kota kerap bersinggungan dengan kebijakan publik lain. Pembahasan soal biaya hidup dan akses kerja pernah diulas dalam artikel transum gratis bagi pencari kerja Jakarta, sedangkan persoalan kesejahteraan rumah tangga dibahas dalam laporan target bedah rumah 450.000 unit.
Apa yang Diketahui
Sepuluh calon ART diamankan dari sebuah rumah penyalur di Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan, Surabaya. Kasus terungkap setelah dua orang meminta bantuan Satpol PP pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Seluruh korban dibawa ke Liponsos untuk pendataan dan pemulangan.
Pemerintah kota menutup dan menyegel usaha tersebut karena dugaan masalah perizinan. Dugaan penyekapan dan potensi TPPO ditangani Polsek Sawahan. Pemilik usaha tidak berada di lokasi saat penertiban dan akan dipanggil untuk klarifikasi.
Penutupan usaha tidak berarti rumah tinggal itu dilarang dipakai untuk kegiatan rumah tangga biasa. Yang dihentikan adalah aktivitas penyaluran dan penampungan calon pekerja. Usaha baru boleh berjalan setelah dokumen perizinan dilengkapi.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Berapa lama kesepuluh orang ditahan belum bisa dipastikan. Ketua RT menyebut sekitar dua sampai tiga bulan, tetapi itu berdasarkan pengamatan warga. Penyidik belum merilis hasil pemeriksaan mengenai durasi penahanan.
Status hukum pengelola juga belum jelas. Belum ada penetapan tersangka dalam dugaan TPPO. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan dokumen kepemilikan usaha.
Tanggal pasti patroli juga dilaporkan berbeda antar media. Sebagian menyebut Sabtu, 24 Oktober 2026, sementara laporan lain menyebut Minggu, 25 Oktober 2026. Perbedaan itu kemungkinan berasal dari waktu penemuan awal dan waktu penertiban lanjutan.
FAQ Seputar Kasus Calon ART di Surabaya
Di mana lokasi kasusnya?
Lokasi berada di Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Bangunan itu berupa rumah tiga lantai di gang sempit yang dipakai sebagai tempat penampungan calon pekerja rumah tangga.
Berapa jumlah korban?
Sebanyak sepuluh orang diamankan. Dua di antaranya lebih dulu melapor ke Satpol PP, sedangkan delapan lainnya ditemukan saat petugas menyisir bangunan. Semuanya berasal dari luar Kota Surabaya.
Apa tindak lanjut pemerintah?
Pemerintah kota menutup usaha dan memasang garis Satpol PP. Menurut laporan IDN Times Jatim, penanganan kasus dibagi dua ranah, yaitu dugaan TPPO di kepolisian dan legalitas usaha di pemerintah kota. Dinas Sosial memulangkan para korban ke daerah asal.
Baca juga
- Berita Viral: Virus Shamonda Sebabkan Kematian Pertama
- Berita Indonesia: Diskon Tiket Nataru Rp883,4 Miliar
- Berita Politik: Obama Sindir Renovasi Gedung Putih Trump
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


