Politik nasional kembali mendapat sorotan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan penting mengenai peradilan militer. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun.
Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta pada Kamis 15 Oktober 2026. Putusan tersebut mengabulkan permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menggugat pengaturan pengadilan bagi prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum.
Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang memiliki tenggat jelas untuk merevisi aturan lama tersebut. Bila tidak dipenuhi, ketentuan yang diuji kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Politik Nasional: Amar Putusan MK soal Peradilan Militer
MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa bersyarat itu berarti undang-undang masih dapat berlaku selama perubahan dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan mahkamah.
Dalam amar yang dibacakan, mahkamah memberi ruang dua tahun sejak putusan diucapkan. Tenggat itu dihitung dari hari pembacaan putusan, bukan dari tanggal pengundangan revisi undang-undang.
Pemohon menggugat ketentuan yang mengatur kewenangan pengadilan militer atas prajurit pelaku tindak pidana umum. Permohonan itu dikabulkan seluruhnya oleh mahkamah.
Rangkuman jalannya sidang dan amar putusan juga dilaporkan detikcom pada Kamis malam. Pemberitaan itu menyebut paradigma peradilan militer berubah setelah putusan tersebut.
Putusan ini menutup babak panjang perdebatan tentang batas kewenangan peradilan militer. Sebagaimana dirangkum CNN Indonesia, mahkamah menilai aturan itu baru konstitusional bila direvisi sesuai tenggat.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Pasal yang Diuji dan Batu Uji Konstitusi
Permohonan menguji Pasal 9 angka 1, khususnya frasa tindak pidana, serta Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Ketiga ketentuan itu dinilai sebagai dasar pengadilan militer atas perkara pidana umum.
Batu uji yang dipakai adalah Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Ketiga pasal itu mengatur kekuasaan kehakiman, kesetaraan di depan hukum, serta hak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil.
Pemohon berargumen bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum semestinya diadili di pengadilan umum. Argumen itu dibangun dari prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Kewenangan peradilan militer bersifat personal, yakni melekat pada subjeknya sebagai prajurit. Persoalannya, jenis perkara yang masuk kategori tindak pidana umum berada di ranah hukum pidana umum yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Undang-undang yang diuji sudah berusia hampir tiga dekade. Konteks sosial dan kebutuhan penegakan hukum saat ini dinilai berbeda dengan situasi ketika aturan itu pertama disusun.
Respons TNI atas Putusan Mahkamah
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan institusinya mempelajari putusan tersebut. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 15 Oktober 2026.
Menurut keterangan yang dikutip ANTARA, TNI akan mendiskusikan perjalanan undang-undang tersebut sebelum menyusun sikap resmi. Maruli mengaku tidak menangani langsung perkara uji materi itu dan menyatakan akan mempelajarinya lebih lanjut.
Markas Besar TNI belum menyampaikan pernyataan tertulis resmi mengenai putusan tersebut. Sikap akhir institusi akan disampaikan setelah pembahasan internal selesai.
Sikap hati-hati TNI dinilai wajar karena putusan menyentuh tata kelola hukum internal institusi. Perubahan rezim peradilan berdampak pada prosedur penyidikan, penuntutan, dan pembinaan personel.
Pembahasan lintas institusi akan melibatkan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan kementerian yang menangani urusan hukum. Draf revisi undang-undang harus selesai sebelum tenggat dua tahun berakhir.
Kalangan akademisi menilai revisi perlu mengatur batas perkara yang tetap menjadi kewenangan peradilan militer. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara dua lingkungan peradilan.


