Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: MPR Targetkan Bentuk PPHN pada 2027

19 Oktober 2026 • zul • 32 kali dibaca
Gedung MPR DPR DPD RI di Jakarta
Davidelit (domain publik) via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional kembali menyorot pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat menargetkan gambaran utuh PPHN sudah terlihat pada 2027. Ketua Komisi Pengkajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari menyebut bentuk hukumnya cenderung mengarah ke Ketetapan MPR, meski belum final.

Politik Nasional: Target Gambaran PPHN pada 2027

Taufik menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyebut pimpinan MPR berharap pada 2027 sudah ada bayangan garis besar PPHN. Termasuk soal apakah Indonesia akan memiliki PPHN dan bagaimana bentuk hukumnya.

Ia menegaskan pembahasan tidak boleh tergesa-gesa. Keterlibatan publik harus dijaga agar PPHN tidak lahir sebagai produk elitis. Taufik menilai PPHN perlu menjadi produk bersama. Penjelasan itu disampaikannya kepada awak media seusai agenda di parlemen, seperti dikutip pemberitaan detikcom.

Menurutnya, draf PPHN yang disusun MPR sudah final dari sisi kajian. Namun kanal masukan masyarakat tetap dibuka. Masukan itu akan dipakai menyempurnakan naskah sebelum bentuk hukumnya ditetapkan. Pembahasan bentuk hukum masih menjadi pekerjaan rumah terbesar lembaga itu.

Tata Atur
Iklan

Agenda ini juga menjadi penanda arah politik di parlemen. Fraksi yang mendukung amendemen terbatas berbeda pandangan dengan fraksi yang ingin PPHN cukup diatur lewat undang-undang. Perbedaan itu membuat pembahasan bentuk hukum berjalan hati-hati.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Mengapa Bentuk Hukum PPHN Alot Dibahas

Taufik menjelaskan, amendemen UUD 1945 dianggap jalan yang berat. Ada kekhawatiran membuka kotak pandora perubahan konstitusi yang lebih luas. Karena itu pandangan yang berkembang di MPR mengarah ke TAP MPR, walau belum diputuskan.

Namun opsi itu berbenturan dengan aturan yang berlaku sekarang. Amendemen UUD 1945 tidak lagi memberi MPR kewenangan menetapkan garis besar haluan negara lewat TAP MPR. TAP MPR yang ada saat ini hanya bersifat beschikking atau penetapan, bukan regeling atau pengaturan.

Sejumlah catatan hukum memperkuat persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tidak lagi memasukkan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 pada 16 Januari 2024 juga menegaskan MPR tidak lagi berwenang membuat TAP MPR. Uraian lengkap soal pilihan bentuk hukum ini pernah dibahas dalam laporan Kompas.com.

Taufik menyebut semua opsi masih akan digali dari para ahli hukum tata negara. Pilihannya bisa TAP MPR, undang-undang, atau bahkan PPHN tidak diatur sama sekali. Ia menegaskan keputusan itu tidak diambil hanya oleh satu komisi.

PPHN Dinilai Bukan Kebangkitan GBHN

Taufik memastikan PPHN berbeda dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Karena itu tidak ada lagi GBHN seperti pada masa lalu.

Ia menyebut PPHN sebagai model baru GBHN. Isinya lebih berupa panduan prinsip bagi presiden dalam menjalankan pembangunan. Tujuannya agar setiap presiden tidak memiliki rencana yang berbeda-beda.

Dengan panduan itu, presiden diharapkan berpikir dalam kerangka pembangunan jangka panjang. Bukan semata-mata agenda pribadi selama menjabat. Menurut Taufik, PPHN juga tidak menggantikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah berjalan.

Dalam diskusi internal MPR, istilah panduan prinsip dipakai untuk menegaskan bahwa PPHN tidak mengatur detail teknis. Detail kebijakan tetap menjadi ranah undang-undang dan peraturan pelaksana.

Tiga Opsi Bentuk Hukum yang Dikaji MPR

Dokumen Kajian Bentuk Hukum PPHN yang dibuka MPR pada 29 Agustus 2026 memuat tiga pilihan. Pertama, PPHN diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 melalui perubahan konstitusi. Cara ini dianggap paling kuat, tetapi paling berat secara politik.

Kedua, PPHN diatur melalui Ketetapan MPR. Cara ini bisa ditempuh dengan perubahan terbatas Pasal 3 UUD 1945 agar MPR berwenang menetapkan PPHN. Bisa juga tanpa perubahan UUD, yakni dengan memposisikannya sebagai konvensi ketatanegaraan.

Ketiga, PPHN diatur melalui undang-undang. Badan Pengkajian MPR menilai PPHN sebaiknya ditetapkan MPR karena mempertemukan nilai Pancasila dengan aturan bernegara. Argumen lainnya, PPHN mengandung prinsip direktif yang mengarahkan seluruh penyelenggara negara.

Dalam kajian itu, PPHN digambarkan tidak bisa diuji materi. Alasannya, PPHN adalah aturan dasar negara. PPHN juga direncanakan menjadi batu uji bagi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga