Politik nasional kembali menyorot DPR setelah Komisi III membentuk panitia kerja RUU Perampasan Aset pada Senin, 26 Oktober 2026. Panitia kerja itu dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua. Pembentukan panja diputuskan dalam rapat internal antara pimpinan komisi dan para kepala kelompok fraksi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan itu diambil saat DPR masih berada di masa reses. Komisi III juga memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum yang semula direncanakan pada masa sidang November. Menurut Habiburokhman, percepatan ini dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan paling lambat 15 Desember 2026.
Langkah tersebut menandai babak baru pembahasan aturan yang sudah bertahun-tahun dinanti. Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, rapat paripurna DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR. Setelah itu, pembahasan berpindah ke Komisi III bersama pemerintah.
Politik Nasional: Panja Dibentuk di Tengah Masa Reses
Habiburokhman menyampaikan, penunjukan dirinya sebagai ketua panja disepakati dalam rapat pimpinan komisi bersama para kapoksi. Ia menyebut keputusan itu diambil secara musyawarah dan langsung diikuti pembagian tugas. “Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman seperti dikutip detikcom.
CNN Indonesia mencatat penunjukan itu dilakukan pada masa reses DPR, bukan pada masa sidang. Artinya, panja langsung bekerja tanpa menunggu jadwal resmi parlemen berikutnya. Keputusan memajukan jadwal dinilai sebagai sinyal bahwa DPR ingin menutup pembahasan sebelum akhir tahun.
Rapat dengar pendapat umum pertama digelar pada hari yang sama. Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia hadir bersama sejumlah dosen dan advokat. Forum itu menjadi pintu masuk pertama bagi publik untuk melihat arah pembahasan RUU Perampasan Aset.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Siapa yang Memimpin Panja
Habiburokhman adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang kini memimpin Komisi III. Ia dikenal sebagai salah satu anggota dewan yang paling sering menjadi juru bicara komisi hukum di parlemen. Penunjukan dirinya sebagai ketua panja menempatkan politikus partai pemerintah di kursi pengendali pembahasan.
Soedeson Tandra dari Golkar mendampingi sebagai wakil ketua. Komposisi ini mencerminkan pembagian kursi antar fraksi di Komisi III. Dua partai koalisi terbesar memegang kendali panja, sementara fraksi lain mengisi posisi anggota dan ikut dalam rapat kerja.
Pembagian peran itu penting karena RUU Perampasan Aset bukan aturan teknis biasa. Regulasi ini akan menentukan bagaimana negara bisa merampas harta hasil kejahatan, termasuk aset yang disembunyikan lewat nama orang lain. Karena itu, susunan panja akan menentukan seberapa tajam norma yang akhirnya disepakati.
Target Pengesahan 15 Desember
Habiburokhman menyebut pengesahan ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. Target itu sebelumnya disampaikan Ketua DPR Puan Maharani seusai rapat paripurna pada 6 Oktober. “Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers saat itu, dikutip ANTARA.
Jadwal tersebut menyisakan sekitar tujuh pekan bagi panja untuk membahas daftar inventaris masalah bersama pemerintah. Dalam hitungan parlemen, waktu itu tergolong singkat untuk aturan yang punya banyak pasal sensitif. Pembahasan biasanya memerlukan beberapa kali rapat kerja dan rapat tim perumus.
Percepatan juga berarti panja harus bekerja di tengah masa reses, saat sebagian anggota dewan berada di daerah pemilihan. Komisi III memilih jalan itu daripada menunggu masa sidang berikutnya. Pilihan tersebut memperlihatkan tekanan publik yang kuat agar aturan ini tidak kembali tertunda.
Dua Puluh Elemen Masyarakat Diundang
Komisi III mengundang 20 elemen masyarakat dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum. Mereka terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan. Habiburokhman menyebut jumlah itu dipilih agar masukan yang masuk mencakup banyak sudut pandang.
Kehadiran akademisi dan advokat memberi warna berbeda pada pembahasan. Kelompok ini biasanya menyoroti definisi aset, pembalikan beban pembuktian, dan perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik. Persoalan itu kerap menjadi titik rawan dalam aturan perampasan aset di banyak negara.
Organisasi mahasiswa membawa agenda transparansi. Sejumlah koalisi sipil sebelumnya meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta daftar inventaris masalah RUU Perampasan Aset. Permintaan itu muncul karena draf yang beredar di publik dianggap belum lengkap.


