Masukan Tertulis bagi Daerah
Komisi III membuka jalur masukan tertulis bagi masyarakat yang tidak bisa hadir. Habiburokhman menyebut masukan bisa disampaikan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. “Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis,” katanya, dikutip CNN Indonesia.
Jalur tertulis itu penting bagi pemerintah daerah dan organisasi di luar Jakarta. Ongkos perjalanan ke Senayan sering menjadi penghalang partisipasi. Dengan mekanisme surat, kelompok di daerah tetap bisa menitipkan catatan tanpa harus datang langsung.
Namun, efektivitas jalur ini bergantung pada seberapa terbuka panja terhadap perubahan substansi. Masukan tertulis mudah berubah menjadi formalitas bila tidak ada pembahasan lanjutan. Karena itu, publik perlu memantau apakah catatan yang masuk benar-benar dibahas dalam rapat panja.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Janji Siap Mundur dan Desakan Koalisi Sipil
Tekanan publik terhadap RUU ini bukan hal baru. Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama sejumlah elemen menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka menuntut pengesahan aturan tersebut. Sebagai respons, pimpinan DPR meneken surat pernyataan siap mundur bila janji pengesahan tidak terealisasi.
Surat itu menyebut pimpinan DPR siap melepas jabatan sekaligus status keanggotaan bila kesepakatan gagal. Langkah tersebut tergolong jarang dalam praktik parlemen. Isinya menjadi pengingat bahwa tenggat Desember bukan sekadar target administratif, melainkan komitmen politik yang diumumkan terbuka.
Koalisi sipil juga menyoroti tiga poin substansi yang dianggap belum jelas. Salah satunya soal cakupan tindak pidana yang bisa menjadi dasar perampasan. Poin lain menyangkut mekanisme pembuktian dan perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan. Pembahasan di panja akan menentukan apakah keberatan itu diakomodasi.
Isu perampasan aset sebenarnya bersinggungan langsung dengan kerja pemberantasan korupsi harian. Wacana serupa muncul dalam usulan KPK agar aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN bisa dirampas negara, seperti dibahas dalam artikel Politik Nasional: KPK Usul Aset di Luar LHKPN Dirampas. Keduanya bergerak di ranah yang sama, yakni upaya memutus aliran harta hasil kejahatan.
Apa yang Diketahui
Panja RUU Perampasan Aset sudah dibentuk dan dipimpin Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil. Rapat dengar pendapat umum digelar di masa reses dengan 20 elemen masyarakat. Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, sesuai pernyataan ketua panja dan Ketua DPR.
Pemerintah akan menjadi mitra pembahasan Komisi III. Draf dan daftar inventaris masalah menjadi dokumen kunci yang menentukan arah norma. Sampai berita ini disusun, pembahasan baru berada pada tahap penjaringan masukan, belum pada pengambilan keputusan pasal per pasal.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada kepastian apakah draf terbaru RUU Perampasan Aset akan dibuka untuk publik. Belum ada pula keterangan resmi soal pasal mana yang paling alot dibahas. Jadwal rapat berikutnya juga belum diumumkan secara rinci oleh Sekretariat Komisi III.
Posisi pemerintah terhadap tiga poin keberatan koalisi sipil belum dinyatakan lengkap. Demikian juga soal apakah mekanisme perampasan bisa berlaku surut untuk perkara lama. Semua itu masih menunggu pembahasan lanjutan, dan tetap relevan dipantau bersama dinamika politik nasional dua tahun pemerintahan.
FAQ Seputar RUU Perampasan Aset
Siapa yang memimpin panja RUU Perampasan Aset?
Panja dipimpin Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra. Posisi wakil ketua diisi Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar.
Kapan RUU ini ditargetkan disahkan?
Paling lambat 15 Desember 2026. Target itu disampaikan ketua panja dan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah rapat paripurna 6 Oktober 2026.
Bagaimana masyarakat bisa ikut memberi masukan?
Melalui rapat dengar pendapat umum yang mengundang 20 elemen masyarakat, atau lewat masukan tertulis yang dikirim ke Sekretariat Komisi III DPR RI.
Baca juga
- Viral Hari Ini: Odyssey Versi Grok Hanya Tujuh Menit
- Berita Viral: AI Dipaksa Memilih, Hasilnya Terbelah
- Viral Nusantara: Flora Nvidia Pelabel Video Robot 125 Kali
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


