Peta politik nasional pekan ini diwarnai perdebatan tentang definisi korupsi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong pencurian ikan dan praktik under invoicing di sektor tambang masuk kategori korupsi. Menurut dia, kedua praktik itu merugikan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril baru saja menghadap Presiden Prabowo Subianto. Agenda pertemuan membahas arah kajian definisi tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut muncul di tengah perdebatan yang dipicu pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Ia sebelumnya mengusulkan kerugian negara dipisahkan dari kategori korupsi. Pemerintah kemudian meminta kajian mendalam atas usul itu.
Usulan Disampaikan di Istana
Kepada wartawan, Yusril menjelaskan alasan usulannya. Ia menilai undang-undang tindak pidana korupsi mengenal dua unsur, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurut dia, unsur kedua belum banyak dipakai dalam penegakan hukum.
Ia mencontohkan pencurian ikan di laut dan manipulasi nilai ekspor komoditas tambang. Keduanya, kata Yusril, sama-sama menguras kekayaan bangsa. Karena itu ia menilai perbuatan tersebut semestinya dijangkau pasal korupsi.
Pernyataan itu bukan janji kebijakan baru. Yusril menyampaikannya sebagai dorongan agar kajian pemerintah memperluas cakupan definisi. Keputusan akhir tetap berada di tangan presiden dan pembentuk undang-undang.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Politik Nasional: Dari Kerugian Negara ke Perekonomian Negara
Dalam hukum positif Indonesia, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara adalah dua konsep berbeda. Kerugian keuangan negara berkaitan langsung dengan uang negara yang berkurang. Kerugian perekonomian negara lebih luas karena mencakup dampak pada aktivitas ekonomi nasional.
Menurut CNN Indonesia, Yusril menilai aspek perekonomian negara masih kurang dikembangkan. Ia menyebut banyak perbuatan merugikan negara yang belum terkategorikan sebagai korupsi. Contoh yang sering ia pakai adalah manipulasi laporan ekspor.
Perdebatan ini penting karena menentukan siapa yang bisa dijerat. Jika cakupan diperluas, pelaku usaha yang memanipulasi dokumen ekspor bisa dihadapkan pada ancaman pidana korupsi. Jika tidak, mereka hanya berurusan dengan pelanggaran kepabeanan atau perpajakan.
Publik menyoroti dampak politisnya. Isu ini muncul saat pemerintah membahas revisi sejumlah undang-undang besar. Karena itu wacana perluasan definisi korupsi dibaca sebagai bagian dari agenda hukum yang lebih luas.
Contoh 20 Ribu Ton Jadi 10 Ribu Ton
Yusril memberi ilustrasi sederhana dalam keterangannya. Ada perusahaan yang menambang hingga 20 ribu ton, tetapi melaporkan hasil hanya 10 ribu sampai 15 ribu ton. Selisihnya tidak tercatat sebagai penerimaan negara.
Menurut Republika, ia menyebut praktik semacam itu berpotensi menggerus kekayaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Angka itu disampaikan sebagai perkiraan, bukan hasil audit. Belum ada perhitungan resmi yang dipublikasikan.
Manipulasi volume ekspor memang sulit dideteksi. Dokumen kepabeanan bisa tampak rapi sementara muatan sebenarnya lebih besar. Pengawasan menuntut penimbangan ulang dan audit rantai pasok.
Di sektor perikanan, polanya mirip. Hasil tangkapan yang dilaporkan lebih kecil dari yang dibawa ke darat. Nilai ekonomi yang hilang tidak hanya pajak, tetapi juga potensi pendapatan nelayan dan negara.
Revisi UU Tipikor dan Sinkronisasi UNCAC
Yusril mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai aturan itu perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini.
Menurut Kompas.com, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCAC. Sinkronisasi dibutuhkan agar definisi nasional tidak tertinggal dari standar internasional.
Ada pula kebutuhan menyelaraskan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sedang dibahas di parlemen. Yusril menilai ketiga rangkaian aturan itu harus berjalan seiring.
Penyelarasan bukan pekerjaan sederhana. Setiap perubahan definisi berdampak pada unsur delik, alat bukti, dan lama proses hukum. Karena itu pembahasan biasanya melibatkan akademisi, praktisi, dan lembaga antikorupsi.


