Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Under Invoicing Diusul Masuk Korupsi

27 Oktober 2026 • zul • 38 kali dibaca
Ilustrasi Istana Merdeka, Jakarta, tempat penyampaian usulan definisi korupsi
MichaelJLowe, CC BY-SA 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Catatan Kritis soal Penerapan Pasal

Tidak semua pihak melihat perluasan definisi sebagai solusi. Sebagian pengamat mengingatkan risiko tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Pencurian ikan, misalnya, sudah memiliki rezim hukum sendiri di sektor kelautan.

Republika mencatat bahwa penerapan pasal korupsi pada praktik under invoicing tetap harus didasarkan pada unsur delik yang berlaku. Bukti yang dipakai juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dorongan perluasan tidak otomatis mengubah proses pembuktian.

Kritik lain menyangkut kepastian berusaha. Pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas tentang batas antara pelanggaran administratif dan pidana. Ketidakjelasan bisa menimbulkan kekhawatiran investasi.

Di sisi lain, pendukung perluasan menilai penegakan hukum selama ini terlalu fokus pada pejabat. Mereka menilai kerugian negara akibat praktik korporasi justru lebih besar dan jarang tersentuh.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Dampak bagi Sektor Tambang dan Perikanan

Jika usulan itu diadopsi, perusahaan tambang dan eksportir perikanan menghadapi risiko hukum lebih tinggi. Kepatuhan dokumen menjadi penentu utama. Kesalahan pencatatan bisa berubah status dari pelanggaran administratif menjadi perkara pidana.

Bagi negara, perluasan definisi berpotensi menambah penerimaan dari penindakan. Aset hasil kejahatan bisa dirampas melalui mekanisme yang sedang disiapkan. Namun hasilnya bergantung pada kualitas penyidikan.

Bagi daerah penghasil, dampaknya terasa pada tata kelola izin. Pemerintah daerah dituntut lebih teliti memverifikasi laporan produksi. Pengawasan yang lemah membuka ruang manipulasi sejak dari titik tambang.

Isu ini bersinggungan dengan pembahasan lain di parlemen. Usul menghapus kerugian negara dari kategori korupsi dibahas dalam artikel Politik Nasional: Usul Hapus Kerugian Negara dari Korupsi. Sementara itu, dorongan KPK agar aset di luar LHKPN bisa dirampas diulas di Politik Nasional: KPK Usul Aset di Luar LHKPN Dirampas.

Langkah Lanjutan yang Dinantikan

Setelah kajian selesai, pemerintah dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana. Memperluas definisi korupsi menuntut perubahan undang-undang, bukan hanya penerbitan aturan pelaksana. Prosesnya melibatkan parlemen dan uji publik.

Alternatif lain adalah mengoptimalkan pasal yang sudah ada. Penyidik bisa memakai unsur kerugian perekonomian negara tanpa menunggu revisi. Pendekatan ini lebih cepat, tetapi menuntut kapasitas pembuktian yang lebih tinggi.

Pembahasan sebaiknya disertai data kerugian yang terukur. Tanpa angka yang kredibel, perluasan definisi berisiko menjadi alat tawar politik. Transparansi data menjadi syarat agar kebijakan diterima publik dan dunia usaha.

Apa yang Diketahui

Yusril Ihza Mahendra mendorong pencurian ikan dan under invoicing masuk kategori korupsi. Ia menyampaikan hal itu setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana pada Senin (26/10/2026). Alasannya, kedua praktik merugikan perekonomian negara.

Pemerintah sedang mengkaji definisi tindak pidana korupsi. Yusril mendorong revisi UU Tipikor dan sinkronisasi dengan UNCAC serta RUU Perampasan Aset. Belum ada keputusan resmi atas usulan tersebut.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada angka resmi nilai kerugian negara dari praktik yang disebut Yusril. Klaim ratusan triliun rupiah per tahun masih berupa perkiraan. Belum ada kajian terbuka yang memuat metodologi penghitungannya.

Belum diketahui apakah usulan ini akan masuk dalam draf revisi UU Tipikor. Pemerintah juga belum menyampaikan tenggat kajian. Sikap resmi parlemen terhadap gagasan tersebut belum diumumkan.

FAQ Seputar Usul Definisi Korupsi

Apa itu under invoicing?

Under invoicing adalah praktik melaporkan nilai atau volume barang ekspor lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Tujuannya menekan kewajiban pajak dan mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

Mengapa kerugian perekonomian negara penting?

Karena kerugian tidak selalu berupa uang negara yang berkurang. Manipulasi ekspor dapat merusak penerimaan negara, neraca perdagangan, dan nilai komoditas nasional.

Apakah usulan ini sudah menjadi kebijakan?

Belum. Usulan masih berupa dorongan dalam kajian definisi korupsi. Setiap perubahan harus melalui pembahasan dengan presiden dan parlemen.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga