Politik nasional kembali diramaikan usulan yang menyentuh dasar hukum pemberantasan korupsi. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan dalam definisi tindak pidana korupsi. Usulan itu disampaikannya setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Dasar argumennya adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Politik Nasional: Usul dari Ketua DEN
Luhut menyatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional soal definisi korupsi. Menurutnya, langkah itu penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan wartawan di Istana Merdeka, seperti diberitakan CNN Indonesia.
Ia menilai Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Dalam pandangannya, penerapan unsur itu memberatkan sektor bisnis, termasuk badan usaha yang menaungi sejumlah perusahaan negara. Menurutnya, setiap operasi bisnis selalu mengandung risiko yang wajar.
Usulan itu langsung menarik perhatian karena menyentuh perkara yang selama ini menjadi tulang punggung penindakan. Banyak kasus korupsi besar di Indonesia dibangun dengan pasal kerugian keuangan negara sebagai dasar. Rangkuman pernyataan Luhut juga dimuat Katadata.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa Isi Usulan Itu
Secara sederhana, usulan ini ingin mempersempit definisi korupsi menjadi penyuapan serta sejumlah perbuatan lain yang disebut UNCAC. Unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akan dikeluarkan dari rumusan. Dengan begitu, ukuran korupsi tidak lagi bertumpu pada besarnya kerugian yang dihitung negara.
Dalam UNCAC, daftar perbuatan yang masuk kategori korupsi cukup panjang. Isinya meliputi penyuapan pejabat publik dalam dan luar negeri, penggelapan kekayaan oleh pejabat, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, sampai penghalangan penyidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memuat sekitar 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 secara khusus mengatur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dua pasal inilah yang menjadi pusat perdebatan sekarang.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sependapat dengan penghapusan menyeluruh unsur kerugian negara. Ketua KPK menyatakan kajian lembaganya menolak langkah itu sepenuhnya. Alasannya, penafsiran kerugian negara dalam UNCAC berbeda dari Pasal 2 dan 3 undang-undang antikorupsi Indonesia, seperti dilaporkan Kompas.
Menurut KPK, kekhasan praktik korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan tersendiri. Metode yang sering muncul di lapangan tidak selalu bisa dijerat lewat rumusan internasional. KPK justru menilai amendemen undang-undang sebaiknya memperluas cakupan, bukan mempersempitnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti konsekuensi hukumnya. Bila unsur kerugian keuangan negara dihapus, negara tidak lagi berhak menuntut pihak yang merugikan keuangan negara. Ia menilai persoalan kekayaan perusahaan negara lebih tepat diselesaikan lewat undang-undang badan usaha milik negara, bukan dengan mengubah undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana dikutip IDN Times.
Pandangan Menko Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan itu layak dipertimbangkan. Ia mengakui definisi korupsi versi UNCAC memang lebih condong pada pemulihan kerugian negara dan penyuapan. Undang-undang antikorupsi Indonesia, katanya, belum diselaraskan dengan rumusan internasional tersebut.
Yusril menyebut undang-undang tindak pidana korupsi terakhir diubah pada 2001. Jika definisinya berubah, tugas KPK akan terfokus pada penanganan penyuapan. Penindakan lain dinilai bisa dialihkan menjadi tindak pidana umum yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Namun, ia menegaskan pemerintah belum berencana merevisi undang-undang tersebut. Regulasi itu bahkan belum masuk program legislasi nasional. Keterangannya dirangkum dalam laporan Katadata soal pernyataan Menko Yusril.


