Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Usul Hapus Kerugian Negara dari Korupsi

22 Oktober 2026 • zul • 12 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Dorongan Revisi dari DPR

Dari lembaga legislatif, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni menyatakan setuju dengan usulan Luhut. Ia menilai revisi undang-undang tindak pidana korupsi perlu dilakukan agar ada perbedaan yang jelas antara kerugian negara dan perbuatan pidana. Pernyataan itu dilaporkan detikcom.

Sikap DPR itu penting karena revisi undang-undang harus melewati persetujuan legislatif. Tanpa dukungan parlemen, usulan semacam ini hanya berhenti sebagai kajian. Karena itu, arah pembahasan berikutnya akan sangat ditentukan oleh pembentukan panitia kerja atau masuknya usulan ke program legislasi.

Perbandingan lintas negara juga menjadi bahan perdebatan. Argumen pendukung menyebut banyak negara tidak memakai kerugian negara sebagai unsur pidana, sedangkan pihak yang menolak menilai perbandingan itu tidak bisa disamakan begitu saja. Sistem hukum dan pola korupsi setiap negara berbeda, sehingga pemindahan rumusan tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

Sejauh ini belum ada naskah akademik resmi yang dipublikasikan untuk rancangan perubahan tersebut. Publik juga belum bisa membaca draf pasal yang diusulkan. Akibatnya, perdebatan masih berjalan pada tataran prinsip, belum pada rumusan hukum yang bisa diuji.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Risiko bila Unsur Kerugian Negara Dihapus

Kekhawatiran utama muncul pada kemampuan negara menuntut pelaku. Banyak perkara korupsi pengadaan berawal dari hitungan kerugian keuangan negara yang kemudian dijadikan dasar penyidikan. Bila unsur itu hilang, penyidik harus mencari dasar lain yang definisinya lebih sempit.

Kekhawatiran kedua menyangkut pencegahan. Pejabat yang mengambil keputusan bisnis dengan motif pribadi berpotensi lebih sulit dijerat jika kerugian yang timbul bukan ukuran pidana. Pembuktian harus berpindah ke elemen penyuapan atau penyalahgunaan wewenang yang tidak selalu tersedia.

Di sisi lain, pendukung usulan berargumen bahwa ketidakpastian hukum membuat pejabat dan perusahaan negara enggan mengambil keputusan. Mereka menilai sektor bisnis terlalu sering menghadapi risiko pidana atas keputusan yang wajar. Perdebatan ini berkaitan erat dengan perkara yang melibatkan perusahaan negara, termasuk kasus yang sebelumnya menjadi sorotan seperti penanganan dugaan korupsi di lingkungan lembaga penanggulangan bencana.

Kekhawatiran ketiga menyangkut pemulihan kerugian negara. Pengembalian uang negara biasanya berjalan lewat putusan pidana yang memuat kewajiban membayar. Bila unsur kerugian negara keluar dari rumusan korupsi, jalur pemulihan bisa berpindah ke gugatan perdata yang prosesnya lebih panjang dan tidak selalu berujung pada pengembalian penuh.

Apa yang Diketahui

Usulan mengeluarkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026. Presiden dinyatakan menyetujui kajian itu. Menko Hukum menilai usulan layak dipertimbangkan, sementara KPK menolak penghapusan menyeluruh.

Pemerintah belum memasukkan revisi undang-undang tindak pidana korupsi ke program legislasi nasional. Komisi III DPR mendorong pembahasan revisi agar perbedaan definisi menjadi jelas. Sampai kini belum ada draf resmi yang dibuka ke publik.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum terkonfirmasi apakah revisi benar-benar akan dibahas di periode sidang mendatang. Belum ada pula keputusan resmi soal naskah perubahan pasal yang akan diajukan. Bentuk akhir usulan itu masih bisa berubah.

Besaran dampak bagi penanganan perkara yang sedang berjalan juga belum dihitung resmi. Pemerintah belum merilis angka atau kajian tertulis yang bisa diverifikasi publik. Artikel ini akan diperbarui bila keterangan resmi tersedia, termasuk soal penanganan aset hasil korupsi seperti hibah aset rampasan ke pemerintah daerah.

FAQ Seputar Usul Definisi Korupsi

Apa inti usulan itu? Usulan ini ingin mengeluarkan unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi dan memakai rumusan UNCAC yang bertumpu pada penyuapan serta perbuatan tertentu.

Siapa yang menolak? KPK menolak penghapusan menyeluruh unsur kerugian negara karena menilai praktik korupsi di Indonesia punya kekhasan yang perlu tetap terjangkau hukum.

Apakah undang-undang sudah berubah? Belum. Revisi belum masuk program legislasi nasional dan belum ada draf resmi yang dipublikasikan.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga