Politik nasional hari ini mencatat langkah baru dalam pemanfaatan barang rampasan negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua aset tanah dan bangunan senilai total Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan dilakukan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Naskah hibah dan berita acara ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Kedua aset itu merupakan hasil rampasan dari dua perkara korupsi yang berbeda. Ini menjadi hibah aset rampasan pertama yang diterima pemerintah provinsi dari lembaga antirasuah.
Aset pertama berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai taksiran Rp5,36 miliar. Aset kedua berada di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi senilai Rp4,3 miliar.
Aset Koruptor di Kemayoran Jadi Pos Pemadam Kebakaran
Pemerintah provinsi sudah menetapkan peruntukan lahan di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran. Menurut gubernur, kebutuhan layanan darurat di kawasan itu menjadi pertimbangan utama. Warga sekitar diharapkan mendapat respons pemadaman yang lebih cepat.
Untuk aset di Tebet, pemerintah provinsi masih mengkaji peruntukan terbaik. Belum ada keputusan resmi apakah bangunan itu akan dipakai untuk layanan publik, kantor kelurahan, atau fungsi lain. Kajian disebut mempertimbangkan kebutuhan warga di kecamatan tersebut.
Wakil Ketua KPK menyampaikan harapan agar kedua aset dimanfaatkan dengan baik. Ia mengingatkan bahwa aset itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Menurut dia, mengingat asal aset tersebut bisa menjadi pengingat bagi pejabat agar tidak melakukan korupsi.
Asal Perkara Dua Aset
KPK merinci kedua aset berasal dari perkara yang berbeda. Aset di Kemayoran berasal dari perkara yang menjerat terpidana Muchtar Effendi. Perkara itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Aset di Tebet berasal dari perkara suap terkait surat keterangan di lingkungan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Perkara itu menjerat terpidana Deviardi. Kedua perkara sudah berkekuatan hukum tetap sehingga asetnya berstatus barang rampasan negara.
Direktorat yang menangani pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi KPK menjelaskan mekanisme penyerahan aset. Barang rampasan negara umumnya diselesaikan melalui penjualan lelang. Namun aset yang tidak laku dilelang atau dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan dapat diserahkan melalui hibah.
Dasar Hukum Penyerahan Aset
Dasar hukum mekanisme hibah itu diatur dalam peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan barang milik negara. Aturan tersebut berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, sebagaimana telah diubah pada 2023. Ketentuan itu memberi jalan agar aset korupsi bisa dipakai untuk layanan publik.
Pemerintah provinsi menyatakan pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan. Gubernur menyebut Jakarta telah meraih opini wajar tanpa pengecualian selama sembilan tahun berturut-turut. Catatan itu dipakai sebagai dasar komitmen pengelolaan yang akuntabel.
KPK menilai penyerahan aset seperti ini punya dua manfaat sekaligus. Pertama, aset tidak terbengkalai setelah proses hukum selesai. Kedua, masyarakat bisa merasakan hasil dari perkara korupsi yang perkara pokoknya sudah diputus hakim.
Politik Nasional: Sorotan Publik atas Aset Hibah
Sejumlah pengamat tata kelola menyoroti pentingnya pencatatan aset hibah dalam laporan keuangan daerah. Aset yang masuk tanpa nilai perolehan yang jelas berpotensi menyulitkan audit. Karena itu, dokumen berita acara dan taksiran nilai menjadi bagian penting dari proses serah terima.
Warga di Kemayoran menyambut rencana pembangunan pos pemadam kebakaran. Kawasan padat permukiman dan pergudangan di sana dinilai membutuhkan titik layanan darurat. Jarak ke pos pemadam terdekat menjadi keluhan yang sering muncul saat terjadi kebakaran.
Di sisi lain, publik menanti kepastian untuk lahan di Tebet. Lokasi di Menteng Dalam termasuk kawasan strategis dengan harga tanah tinggi. Pemanfaatan yang tidak tepat bisa memicu pertanyaan baru tentang transparansi pengelolaan aset negara.


