Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Aset Koruptor Rp9,65 Miliar ke DKI Jakarta

20 Oktober 2026 • zul • 24 kali dibaca
Kawasan Balai Kota Jakarta, lokasi penandatanganan hibah dua aset rampasan korupsi dari KPK kepada Pemprov DKI pada 20 Oktober 2026.
Foto: Irvan Cahyo N via Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Mengapa Aset Rampasan Bisa Dihibahkan

Dalam sistem pengelolaan kekayaan negara, barang rampasan masuk sebagai barang milik negara setelah putusan pengadilan tetap. Negara punya beberapa pilihan perlakuan, mulai dari dilelang, dipakai sendiri, hingga dihibahkan kepada pemerintah daerah. Pilihan itu bergantung pada nilai ekonomis dan kebutuhan layanan.

Lelang sering menjadi pilihan utama karena memberi pemasukan langsung ke kas negara. Namun aset dengan bentuk atau lokasi khusus kadang sulit terjual meski sudah dilelang berulang. Selain itu, ada aset yang lebih bermanfaat bila langsung dipakai untuk fungsi pemerintahan.

Mekanisme hibah menuntut kajian kebutuhan dan persetujuan sejumlah pihak. Pemerintah daerah penerima wajib mencatat aset itu dalam daftar barang milik daerah. Dengan cara itu, pemeliharaan dan pemanfaatannya bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan.

Dampak bagi Warga Jakarta

Bagi warga, dampak paling langsung adalah tambahan fasilitas layanan darurat di Kemayoran. Pos pemadam kebakaran yang lebih dekat memangkas waktu tempuh saat terjadi insiden. Waktu respons yang lebih cepat berpengaruh besar pada keselamatan dan luas kerusakan.

Tata Atur
Iklan

Aset di Tebet masih membuka peluang untuk kebutuhan layanan lain. Pemerintah provinsi bisa memanfaatkannya untuk layanan kependudukan, ruang publik, atau kegiatan sosial. Keputusan akhir diharapkan mempertimbangkan masukan warga setempat.

Yang tidak kalah penting adalah efek pengingatnya. Kehadiran aset hasil korupsi di ruang publik menjadi penanda bahwa praktik itu merugikan masyarakat. Sebagian warga menilai penyerahan aset semacam ini perlu diperbanyak, bukan sekadar seremoni tahunan.

Apa yang Diketahui

Yang diketahui pasti, Pemprov DKI menerima dua aset rampasan senilai total Rp9,65 miliar dari KPK pada 20 Oktober 2026. Penandatanganan naskah hibah dilakukan di Balai Kota Jakarta. Kedua aset berasal dari dua perkara korupsi yang sudah diputus.

Aset di Kemayoran seluas 234 meter persegi akan dipakai sebagai pos pemadam kebakaran. Aset di Tebet seluas 240 meter persegi dengan bangunan 59,4 meter persegi belum ditetapkan peruntukannya. Nilai taksiran keduanya diumumkan dalam acara serah terima.

KPK menegaskan mekanisme hibah mengikuti aturan pengelolaan barang milik negara. Aset yang tidak terjual lelang atau dibutuhkan untuk pemerintahan bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Ini tercatat sebagai hibah aset pertama dari KPK untuk Pemprov DKI.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Rencana penggunaan aset di Tebet belum dipastikan. Gubernur hanya menyebut pemerintah provinsi masih mengkaji peruntukan terbaik untuk lahan tersebut. Belum ada jadwal pembahasan yang diumumkan secara resmi.

Anggaran pemeliharaan dan target waktu pembangunan pos pemadam kebakaran di Kemayoran belum dirinci. Belum jelas pula apakah seluruh lahan akan dipakai atau hanya sebagian. Pemerintah provinsi belum menyampaikan jadwal pengumuman berikutnya.

Sejumlah warga berharap ada mekanisme pengawasan agar pemanfaatan aset tetap terbuka. Sampai kini belum ada kanal khusus yang diumumkan untuk menampung masukan warga. Artikel ini akan diperbarui bila ada keterangan resmi lanjutan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dari perkara apa saja aset hibah itu berasal?

Aset di Kemayoran berasal dari perkara yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi, terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Aset di Tebet berasal dari perkara suap surat keterangan di lingkungan satuan kerja migas dengan terpidana Deviardi.

Apakah aset di Kemayoran benar akan jadi pos pemadam kebakaran?

Ya, pemerintah provinsi sudah menetapkan peruntukan lahan itu sebagai pos pemadam kebakaran. Pertimbangannya adalah kebutuhan layanan darurat di kawasan padat tersebut.

Mengapa aset rampasan korupsi tidak langsung dilelang saja?

Sebagian aset sulit terjual atau justru dibutuhkan untuk layanan pemerintahan. Aturan pengelolaan barang milik negara membuka jalur hibah untuk kasus seperti itu.

Sumber: Kompas.com, Metro TV News, NTV News, dan Poskota. Bacaan terkait di SuaraLutim: Spanduk Greenpeace di Bundaran HI Jakarta dan KPK OTT di Klaten, 20 orang diamankan.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga