Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: PLTU Banjarsari Berhenti Sejak Juli

20 Oktober 2026 • zul • 21 kali dibaca
Pembangkit listrik tenaga uap batu bara di Indonesia dilihat dari kejauhan, ilustrasi pembangkit mulut tambang yang bergantung pada pasokan batu bara.
Foto: Vander Tambunan via Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Tambang nasional hari ini menyorot sebuah pembangkit mulut tambang di Sumatera Selatan yang berhenti beroperasi. PLTU Banjarsari di Kabupaten Lahat tidak menyalurkan listrik ke jaringan sejak Juli 2026. Penyebabnya adalah pasokan batu bara dari pemasok utama yang terhenti.

Pembangkit berkapasitas 2×135 megawatt itu dikelola sebuah perusahaan patungan yang saham mayoritasnya dipegang emiten batu bara negara. Humas pengelola membenarkan penghentian operasi dan menyebut tidak adanya pasokan bahan bakar sebagai penyebab. Dampaknya, pembangkit tidak bisa menyalurkan energi listrik kepada PLN.

Persoalan ini mencuat justru karena Kabupaten Lahat dikenal kaya cadangan batu bara. Di tengah potensi itu, pembangkit yang seharusnya menyerap komoditas daerah justru berhenti. Dewan perwakilan rakyat daerah setempat menilai ada ketidaksesuaian antara perencanaan pasokan dan kebutuhan nyata.

Berhenti Sejak Juli dan Alokasi yang Dinilai Kurang

Menurut dokumen kesimpulan rapat, kuota pasokan dalam negeri pemasok pada 2026 tercatat 17 juta ton. Dari jumlah itu, alokasi untuk PLTU Banjarsari hanya 400.000 ton. Padahal kebutuhan tahunan pembangkit disebut mencapai 1,5 juta ton.

Tata Atur
Iklan

Selisih angka itu menjadi dasar bagi dewan untuk mempertanyakan realisasi pengiriman sepanjang tahun. Pertanyaan yang belum terjawab mencakup berapa volume batu bara yang benar-benar dikirim, berapa yang diterima pembangkit, dan bagaimana kondisi stok menjelang operasi dihentikan. Tanpa data itu, penyebab utama penghentian belum bisa dipastikan menyeluruh.

Dewan merekomendasikan kementerian energi dan sumber daya mineral mengevaluasi alokasi pasokan dalam negeri perusahaan tersebut. Mereka juga meminta penugasan tambahan dipertimbangkan bagi pembangkit yang berhenti. Panitia khusus disiapkan untuk membuka data pengiriman dan stok.

Tambang Nasional: Respons Perusahaan Pemasok

Manajemen pemasok bersama pengelola pembangkit menyatakan penghentian sementara ini berkaitan dengan penyesuaian parameter volume pasokan. Evaluasi tarif juga disebut sedang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemegang saham dan PLN sebagai pembeli listrik. Perusahaan menegaskan alokasi serta pengiriman mengikuti perjanjian jual beli dan penugasan yang berlaku.

Perusahaan mengaku mengevaluasi rantai pasok secara berkala untuk menjaga efektivitas jadwal pengiriman. Stok pengaman juga disebut menjadi pertimbangan. Namun belum dijelaskan apakah batu bara benar-benar tidak tersedia secara fisik atau pasokan tertahan karena kesepakatan harga belum tuntas.

Perusahaan juga menyatakan sedang mengkaji optimalisasi pembangkit dan pasokan energi. Salah satu opsi adalah sinergi dengan pembangkit lain di wilayah yang sama. Setiap opsi disebut harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kapasitas boiler, konfigurasi penyaluran, dan kemampuan infrastruktur transmisi.

Temuan Pemeriksa soal Harga Batu Bara

Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti persoalan ini dalam laporan hasil pemeriksaan pengelolaan subsidi listrik tahun 2025. Laporan bernomor 33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2026 itu bertanggal 29 Juli 2026. Pemeriksa menilai sengketa tarif bahan bakar pembangkit itu berlarut-larut dan berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan Sumatera.

Kedua pihak terikat perjanjian jual beli listrik sejak 16 Desember 2007 dengan masa berlaku hingga 30 tahun. Perjanjian itu mengalami dua kali amendemen. Harga dasar batu bara dalam perjanjian awal ditetapkan Rp143,07 per kilogram atau setara 13,5 dolar Amerika per ton, lalu disesuaikan menjadi Rp200,45 per kilogram atau sekitar 21,1 dolar per ton pada amendemen pertama.

Pada 2014, aturan kementerian menetapkan harga dasar batu bara untuk perusahaan pengelola sebesar 42,11 dolar per ton dan berlaku selama masa perjanjian. Tiga tahun kemudian, pemasok mengajukan harga baru sebesar 36,28 dolar per ton. Hasil evaluasi PLN menyebut komponen biaya bahan bakar tetap mengacu pada perjanjian yang berlaku.

Kinerja Pembangkit dalam Catatan Pemeriksa

Laporan itu juga memuat perbandingan kinerja pembangkit dengan pembangkit mulut tambang lain di Sumatera. Realisasi harga pembelian listrik komponen bahan bakar pada 2025 tercatat Rp307,19 per kilowatt jam. Angka itu lebih rendah dibandingkan rata-rata pembangkit pembanding yang mencapai Rp415,36 per kilowatt jam.

Faktor kapasitas pembangkit tercatat 50,36 persen, sedikit di bawah rata-rata pembanding 54,94 persen. Ketersediaan yang direncanakan berada di atas rata-rata, tetapi ketersediaan aktual hanya 66,15 persen. Rata-rata pembangkit pembanding berada di 76,08 persen untuk indikator yang sama.

Pemeriksa menilai data itu perlu dicermati dalam evaluasi kinerja dan penetapan harga listrik. Pemeriksa juga mencatat bahwa penyesuaian harga dengan skema lama akan menaikkan harga dasar batu bara. Kenaikan itu berpotensi memengaruhi peringkat keekonomian pembangkit dibandingkan pembangkit lain.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga