Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kebijakan tambang Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan itu mewajibkan pemegang
Izin Usaha Pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten atau kota sekitar
wilayah tambang. Sejumlah pengusaha besar disebut keberatan dan melobi agar kebijakan ditinjau
ulang.
Isi Pokok Kepmen ESDM 365/2026
Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu terdiri atas
beberapa diktum penting. Diktum pertama menyebut pemegang IUP dan IUPK yang memakai jasa pertambangan
wajib memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Prioritas diberikan kepada jasa
pertambangan yang berlokasi di kabupaten atau kota di sekitar wilayah izin.
Diktum kedua melarang pemegang IUP dan IUPK melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di bidang
jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Larangan itu mencakup kepemilikan saham langsung pada
pemegang IUJP. Larangan juga berlaku bila ada kesamaan penerima manfaat akhir antara pemegang izin
dan penyedia jasa.
Ada pengecualian yang bisa dipakai melalui mekanisme persetujuan. Pengecualian diberikan kepada
pemegang izin yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan
fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta pemenuhan kebutuhan mineral dalam negeri. Ketentuan ini
juga berlaku bagi pemegang Kontrak Karya dan PKP2B.
Aturan lama, yakni Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 376.K/30/DJB/2010,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menegaskan
pada 29 September 2026 bahwa kebijakan baru ini tidak melarang total penggunaan kontraktor
terafiliasi. Yang diperkenalkan adalah mekanisme persetujuan sekaligus perluasan peluang bagi
perusahaan jasa pertambangan lokal.
Kementerian mencatat aturan ini sudah diumumkan melalui sistem informasi hukum ESDM sejak
September. Sosialisasi teknis kepada pemegang izin dan asosiasi jasa pertambangan masih berjalan di
sejumlah daerah. Pemegang izin diminta menyesuaikan dokumen kontrak yang masih berjalan agar sejalan
dengan ketentuan baru.
Alasan Pemerintah Menyasar Monopoli Rantai Usaha
Bahlil menyebut praktik selama ini membuat pemilik izin menguasai seluruh rantai bisnis secara
internal. Mulai dari alat berat, kontraktor, bahan bakar, hingga penyediaan makanan dikerjakan
entitas sendiri. Pola itu dinilai menutup ruang gerak pengusaha daerah di sekitar tambang.
Dalam paparannya di Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta pada 13
Oktober 2026, Bahlil menyatakan banyak pihak merasa keberatan dengan kebijakan itu. Ia tetap pada
keputusannya karena menilai keberpihakan regulasi dibutuhkan agar warga daerah tidak sekadar menjadi
penonton. Pemerintah menyatakan posisinya sebagai pembuka akses, sementara mutu kerja tetap menjadi
tanggung jawab pengusaha daerah.
Kebijakan ini menempatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan pengalihan nilai tambah di daerah
sebagai ukuran keberhasilan. Pemerintah berharap perputaran uang di sekitar tambang tidak lagi
didominasi korporasi besar. Namun pemerintah juga mengingatkan pengusaha lokal untuk meningkatkan
kapasitas dan profesionalisme.
Kebijakan ini sejalan dengan arah hilirisasi yang menuntut nilai tambah tetap berada di dalam
negeri. Jika pekerjaan tambang dikerjakan perusahaan daerah, rantai pasok lokal seperti bengkel,
katering, dan transportasi berpeluang ikut tumbuh. Pemerintah menyebut tujuan akhirnya adalah
kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.


