Sabtu, 24 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: 54 Ton Galena Disamarkan sebagai Kemiri

23 Oktober 2026 • zul • 32 kali dibaca
Contoh spesimen mineral galena berwarna abu-abu metalik
Foto: Rock Currier, Wikimedia Commons, CC BY 3.0
ASM Group
Iklan

Tambang nasional hari ini kembali menyorot penyelewengan pengiriman mineral. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena. Barang itu diamankan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, setelah diperiksa pada 18 dan 19 September 2026. Lima orang ditangkap karena diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.

Tambang Nasional: 54 Ton Batu Hitam di Pademangan

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan itu dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyebut barang bukti berupa 54 ton batu hitam beserta peti kemas. Batu tersebut berasal dari Gorontalo dan dikirim melalui jalur laut menuju Jakarta.

Detikcom melaporkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam pengiriman. Ada yang mengurus pengangkatan muatan, pemindahan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang. Penyidik masih menelusuri keterkaitan mereka dengan pemilik modal di balik pengiriman.

Kasus ini terungkap dari ketidaksesuaian dokumen. Dalam dokumen pengiriman, kontainer tercatat membawa kemiri. Setelah dibuka, isinya justru batu hitam yang diduga mengandung mineral bernilai ekonomi. Perbedaan itu menjadi pintu masuk penyelidikan.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Dokumen Kemiri, Isi Batu Mineral

Modus pencatatan muatan yang berbeda dari isi sebenarnya bukan hal baru dalam perdagangan mineral. Cara itu dipakai untuk menghindari kewajiban dokumen dan pemeriksaan komoditas tambang. Kemiri dipilih karena merupakan komoditas pertanian yang lazim dikirim antarpulau.

Menurut keterangan kepolisian, pemeriksaan dilakukan di Pademangan setelah kontainer tiba dari Gorontalo. Petugas menemukan batu hitam dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sesuai. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman material mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi penampungan sementara. Setelah kontainer tiba, petugas memeriksa dokumen dan membandingkannya dengan isi peti kemas.

Dalam jumpa pers yang sama, Kapolda menyebut isi kontainer sebagai batu hitam mengandung tembaga. Keterangan itu berbeda dari rilis awal yang menyebut galena atau galenit. Perbedaan penyebutan jenis mineral menunjukkan hasil uji laboratorium belum final.

Jejak Kasus di Gorontalo

Pengiriman ini berkaitan dengan temuan penyidik di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 17 September 2026, petugas membuka dua kontainer yang tercatat bermuatan kemiri. Setelah segel dibuka, isinya berupa batu berwarna hitam yang diduga mengandung galena.

Gopos.id menulis, kedua kontainer berukuran 20 kaki dengan status full dan berat tercatat 22 ton masing-masing. Total berat dalam manifest mencapai 44 ton. Pengirim tercatat beralamat di Bone Bolango, sedangkan penerima beralamat di Cilincing, Jakarta Utara.

Pemeriksaan dilakukan setelah tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menerima informasi pada 16 September malam. Read.id menyebut polisi memantau kawasan pelabuhan sejak dini hari berikutnya. Pembukaan segel disaksikan pemilik barang, KSOP, dan pengelola terminal.

Aliran Material dari Bolaang Mongondow

Material batu hitam itu diduga berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Polisi menelusuri lokasi pengambilan material serta legalitas pertambangannya. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status izin lokasi asal material tersebut.

Berinti.id melaporkan, penyidik memeriksa dokumen pengangkutan dan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui penyebab perbedaan antara jenis barang dalam manifest dan muatan sebenarnya. Polisi juga mendalami peran ekspedisi serta pihak yang melakukan pemuatan.

Kasus batu hitam dari Gorontalo sendiri berulang beberapa kali. Pada 2022, Polda Jawa Timur pernah mengamankan sepuluh kontainer asal Gorontalo yang diduga berisi hasil tambang batu hitam. Pola pengiriman melalui pelabuhan kecil dengan dokumen tidak sesuai kembali muncul dalam perkara terbaru.

Pengulangan itu menunjukkan pengawasan di titik muat masih lemah. Pemeriksaan dokumen di pelabuhan daerah sering bergantung pada laporan manifest. Selama isi kontainer tidak dibongkar, muatan yang berbeda dari catatan bisa lolos ke pelabuhan tujuan.

Perbedaan wilayah hukum juga memperlambat penanganan. Penyelidikan di Gorontalo dan Jakarta berjalan di dua kewenangan kepolisian berbeda. Koordinasi antarpenyidik menjadi kunci agar rangkaian pengiriman bisa dibongkar utuh.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga