Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Akuisisi 30,25 Persen Saham BYAN

25 Oktober 2026 • zul • 33 kali dibaca
Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sebagai gambaran sektor tambang batu bara nasional.
Foto: Consigliere Ivan, CC BY 2.0, Wikimedia Commons.
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali jadi sorotan setelah akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Minerba. Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, seperti dikutip Media Indonesia, Minggu, 25 Oktober 2026. Transaksi senilai Rp26,09 triliun itu disebut sebagai momentum menjalankan mandat divestasi bagi perusahaan tambang berstatus penanaman modal asing.

Apa yang Dinilai Sejalan dengan UU Minerba

Dalam keterangannya, Yusri menyebut akuisisi saham BYAN sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan industri pertambangan dan menjaga penerimaan negara. Menurutnya, aksi korporasi itu menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban divestasi yang diatur regulasi. Ia menempatkan transaksi ini sebagai peristiwa penting dalam penataan ulang kepemilikan saham perusahaan tambang besar.

Yusri merujuk Pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha pertambangan yang berstatus penanaman modal asing melakukan divestasi saham minimal 51 persen secara bertahap kepada peserta Indonesia. Urutan prioritasnya adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lalu swasta.

Karena itu, ia menilai masuknya Haji Isam sebagai perwakilan swasta nasional berada dalam jalur yang benar. Menurut Yusri, keputusan itu merupakan perintah undang-undang, bukan sekadar pilihan bisnis. Ia juga mempertanyakan pihak yang mengaitkan transaksi tersebut dengan isu lain di pasar modal.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tambang Nasional: Angka Transaksi 30,25 Persen

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Haji Isam menguasai 30,25 persen saham BYAN melalui PT Jhonlin Baratama. Jumlah saham yang dialihkan mencapai 10.084.088.370 lembar, terdiri atas 10.067.421.703 saham milik Low Tuck Kwong dan 16.666.667 saham milik Elaine Low. Transaksi dilakukan melalui pasar negosiasi pada 7 Oktober 2026.

Harga kesepakatannya Rp2.588 per saham, jauh di bawah harga pembukaan saham BYAN di pasar reguler pada hari yang sama yang berada di Rp13.450. Dengan harga itu, nilai transaksi mencapai sekitar Rp26,09 triliun atau setara 1,65 miliar dolar Amerika Serikat. Selisih harga terhadap pembukaan pasar reguler mencapai sekitar 80,76 persen.

Setelah transaksi, kepemilikan Low Tuck Kwong berkurang menjadi sekitar 3,31 miliar saham atau 9,95 persen. Elaine Low masih memegang sekitar 7,35 miliar saham atau 22,05 persen. Manajemen BYAN menyatakan pengalihan saham tidak berdampak material negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Status PMA BYAN dan Kewajiban Divestasi

Status BYAN sebagai penanaman modal asing menjadi latar penting dalam perkara ini. Menurut penjelasan Yusri, Low Tuck Kwong menghibahkan 22 persen saham BYAN kepada putrinya, Elaine Low, yang merupakan warga negara Singapura, pada 28 Agustus 2024. Sejak saat itu, BYAN berstatus penanaman modal asing.

Status itu memunculkan konsekuensi hukum. Perusahaan tambang berstatus PMA wajib melakukan divestasi saham secara bertahap kepada pihak Indonesia hingga minimal 51 persen. Kewajiban ini tidak bisa dihindari dengan hanya mengalihkan saham antarpemegang yang sama-sama asing.

Dalam kerangka itu, masuknya investor nasional dipandang memperbaiki komposisi kepemilikan. Namun besaran 30,25 persen berarti masih ada sisa kewajiban divestasi yang harus dipenuhi kemudian. Berapa besar dan dalam jangka waktu apa sisa kewajiban itu dijalankan belum dijelaskan dalam pernyataan yang dikutip media.

Syarat Persetujuan Menteri ESDM

Kesepakatan jual beli saham bersyarat antara PT Jhonlin Baratama dan pemegang saham utama BYAN ditandatangani pada 16 September 2026. Kesepakatan itu kemudian diubah pada 1 Oktober 2026, termasuk memperbarui jumlah saham yang dialihkan dari 10.000.000.500 menjadi 10.084.088.370 lembar.

Bursa Efek Indonesia menyatakan masih menelaah aksi korporasi tersebut pada awal Oktober. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan bursa akan meminta klarifikasi tambahan bila diperlukan. Bursa menegaskan tidak mengatur dasar penentuan harga dalam transaksi pengalihan saham karena itu merupakan kesepakatan para pihak.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menegaskan bahwa perubahan pemegang saham pada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan baru sah setelah mendapat persetujuan menteri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyampaikan hal itu kepada pers pada 21 September 2026. Menurut catatan Kabar Bursa, susunan pemegang saham BYAN secara de jure belum berubah karena persetujuan itu belum terbit.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga