Isu tambang nasional kembali mencuat dari Papua Barat Daya. Laporan mendalam Jubi yang terbit 20 Oktober 2026 menyebut pertambangan masih menjadi ancaman bagi Kabupaten Raja Ampat. Setahun setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan, laporan itu menemukan adanya tiga izin tambang baru di wilayah kepulauan yang berstatus cagar biosfer.
Apa Isi Temuan Terbaru di Raja Ampat
Jubi melaporkan bahwa tiga izin baru terdiri dari dua izin penambangan nikel dan satu izin penambangan batu bara. Temuan itu bersumber dari laporan Greenpeace berjudul Surga yang Tak Terlindungi. Laporan tersebut disusun berdasarkan pelacakan dokumen hukum resmi, bukan dugaan di media sosial.
Salah satu pemegang konsesi nikel baru adalah PT Raja Ampat Nikel Abadi di Waigeo Timur. Konsesi nikel lainnya dipegang PT Waegeo Mineral Mining, berlokasi dekat Kampung Yenbekaki di Waigeo Timur. Untuk batu bara, konsesinya terletak di Pulau Misool.
Menurut laporan itu, dokumen perusahaan mencatat sejumlah nama pejabat publik pada jajaran pengurus. Jubi menyebut satu anggota DPD dari Papua Barat Daya membantah mengetahui namanya tercatat sebagai komisaris salah satu perusahaan, dan menyatakan keterlibatannya sebatas memediasi pertemuan warga pada 2025. Nama pejabat tersebut tidak ditulis dalam artikel ini sesuai kebijakan redaksi.
Pemerintah provinsi mengaku tidak menerima informasi soal izin baru itu. Jubi melaporkan kepala dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral di Papua Barat Daya menyatakan kewenangan penerbitan izin pertambangan logam berada di pemerintah pusat.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Tambang Nasional: Jejak Pencabutan Izin 2025
Pada 10 Juni 2025, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Keempat pemegang izin saat itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Alasan pencabutan adalah pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, seperti tercatat pada arsip Kementerian ESDM.
Beberapa konsesi yang dicabut berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Luasnya berbeda-beda, dari sekitar 1.173 hektare di Pulau Manuran sampai 5.922 hektare di Pulau Kawe. Salah satu konsesi berada di Pulau Manyaifun, pulau kecil yang menjadi bagian wilayah adat warga Waigeo Barat.
Laporan Greenpeace menemukan 245 hektare hutan telah gundul di Pulau Manuran dan Pulau Kawe pada masa operasi perusahaan yang izinnya dicabut. Temuan itu menjadi dasar penilaian bahwa pemulihan lingkungan pascatambang belum berjalan. Laporan berbahasa Indonesia itu juga memetakan wilayah pertambangan yang masih berlaku di seluruh Raja Ampat.
Pemerintah lewat Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan hanya menyisakan satu perusahaan tambang nikel yang aktif di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel yang berstatus badan usaha milik negara. Klaim soal penerbitan izin baru dibantah pada 2025, tetapi laporan Greenpeace dan Jubi menempatkan kembali pertanyaan itu di ruang publik.
Ekonomi Wisata yang Bersaing dengan Tambang
Raja Ampat bukan wilayah tanpa alternatif ekonomi. Asosiasi Homestay Raja Ampat mencatat 152 homestay terdaftar yang dikelola warga di Pulau Waigeo, Pulau Misool, dan Pulau Batanta. Tarif kamar homestay rata-rata Rp500 ribu per orang per malam, dan pengelola bisa mengumpulkan Rp10 juta sampai Rp15 juta sebulan saat kunjungan ramai.
Data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Barat Daya yang dikutip Jubi menyebut perputaran uang kegiatan pariwisata di Raja Ampat mencapai Rp12 miliar per tahun. Jumlah kunjungan tercatat 12.353 tamu dalam setahun, dengan wisatawan mancanegara sebagai pengunjung utama.
Warga menilai kegiatan itu bergantung penuh pada hutan dan laut yang utuh. Seorang warga Kampung Manyaifun menyatakan bahan kerajinan noken, topi, dan tas diambil dari kawasan Batang Pele yang berada di dalam area konsesi lama. Warga lain mengingat konflik horizontal yang pecah pada 2025 ketika perusahaan tambang hadir di kampung mereka.
Asosiasi Homestay menyebut kehadiran tambang berisiko merusak ekosistem yang menjadi daya tarik wisata. Posisi itu dibarengi catatan bahwa masyarakat adat belum dilibatkan penuh dalam keputusan pembangunan di wilayah mereka.


