Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman. Kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2026 mencapai sekitar 154 juta ton. Di saat yang sama, muncul dugaan sebagian penambang lebih memilih menjual batu bara ke pasar komersial karena harganya jauh lebih tinggi.
Tambang Nasional: Kebutuhan Batu Bara PLN 154 Juta Ton
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut kebutuhan batu bara PLN berada di kisaran 154 juta ton. Ia menyatakan kebutuhan itu diyakini terpenuhi hingga akhir tahun. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 16 Oktober 2026 (Warta Ekonomi).
Menurut Tri, tidak ada lagi rapat koordinasi harian untuk membahas pasokan batu bara. Sebelumnya, rapat itu menjadi rutinitas ketika pasokan ke pembangkit dinilai kritis. Ia menjadikan berhentinya rapat tersebut sebagai indikator bahwa pasokan tidak bermasalah.
Kebutuhan sebesar itu menjadikan PLN pembeli batu bara domestik terbesar di Indonesia. Sebagian besar pembangkit PLN memang masih berbasis batu bara. Karena itu, gangguan kecil pada pasokan bisa berdampak langsung ke keandalan listrik.
Angka kebutuhan itu juga menjadi dasar penugasan pasokan ke perusahaan tambang pemegang dokumen rencana kerja dan anggaran biaya. Pemerintah menetapkan volume penugasan lebih besar dari kebutuhan agar ada ruang cadangan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Skema DMO dan Harga Khusus USD 70 per Ton
Kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation membuat penambang harus mengalokasikan sebagian produksi untuk kebutuhan domestik. Harga batu bara untuk pembangkit listrik kepentingan umum ditetapkan USD 70 per ton pada basis kalori tertentu. Angka itu berlaku sejak lama dan tidak mengikuti harga pasar harian.
Untuk industri semen, harga khusus yang berlaku ditetapkan USD 90 per ton. Sementara harga batu bara di pasar internasional bergerak jauh di atas keduanya. Data perdagangan 16 Oktober 2026 mencatat harga Newcastle kontrak Oktober 2026 di posisi USD 150,40 per ton (Warta Ekonomi).
Kontrak November 2026 bahkan berada di sekitar USD 155 per ton menurut data pasar yang dikutip media. Artinya, harga pasar lebih dari dua kali lipat harga khusus untuk pembangkit. Selisih itu menjelaskan mengapa insentif menjual ke pasar komersial selalu kuat.
Pemerintah berargumen harga khusus diperlukan agar tarif listrik tetap terjangkau. Tanpa harga khusus, biaya bahan bakar pembangkit akan mengikuti pasar dan berpotensi menaikkan tagihan listrik. Argumen itu menjadi dasar kebijakan meski menuai kritik dari asosiasi tambang.
Penambang Disebut Lebih Memilih Pasar Komersial
Dugaan yang beredar menyebut sejumlah penambang lebih suka memasok pembangkit captive karena menawarkan harga lebih menguntungkan. Tri menepis dugaan itu dan balik mempertanyakan pembangkit PLN mana yang bermasalah. Menurutnya, sampai kini tidak ada laporan resmi soal pembangkit yang kekurangan pasokan.
Pembangkitan captive adalah pembangkit untuk kebutuhan perusahaan atau kawasan industri. Biasanya pembangkit jenis ini tidak terhubung ke jaringan listrik nasional. Pengadaan bahan bakarnya dilakukan melalui mekanisme bisnis ke bisnis dengan harga komersial.
Praktik itu sah selama kewajiban pasokan domestik perusahaan tetap dipenuhi. Persoalannya, pemenuhan kewajiban domestik sering berbenturan dengan kepentingan margin. Perusahaan dengan produksi batu bara kalori menengah berada di tengah tarik-menarik itu.
Pengamat energi menilai pengawasan realisasi pengiriman sama pentingnya dengan pengaturan volume penugasan. Tanpa pengawasan, kontrak yang sudah diteken tidak otomatis berarti batu bara benar-benar terkirim ke pembangkit.
PLTU Captive dan Smelter di Luar DMO
Pemerintah menyatakan penjualan batu bara untuk kebutuhan smelter dikeluarkan dari perhitungan kewajiban pasokan domestik. Tri menjelaskan pasokan ke smelter murni berjalan lewat mekanisme bisnis ke bisnis. Dengan begitu, volume untuk smelter tidak dinilai sebagai pelanggaran kewajiban domestik.
Kebijakan itu lahir dari praktik yang berjalan sejak lama di kawasan industri nikel dan pengolahan mineral. PLTU captive di kawasan smelter memang menjadi konsumen batu bara yang tumbuh cepat. Volume konsumsinya bisa bersaing dengan kebutuhan pembangkit nasional.
Bagi industri pengolahan, kepastian pasokan energi setara dengan kepastian produksi. Gangguan pasokan batu bara berarti tungku dan pabrik berisiko berhenti. Karena itu, perusahaan pengolahan cenderung mengamankan pasokan dengan kontrak jangka panjang.
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang prioritas. Publik menilai kebutuhan listrik rumah tangga seharusnya berada di urutan pertama. Pemerintah menyatakan keduanya bisa berjalan bersamaan selama volume penugasan dipenuhi.


