Viral hari ini kembali membahas Gubernur Bali Wayan Koster yang akhirnya mengakui kesalahannya soal bentakan kepada pegawai SPBU. Pengakuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali ke-56 di Denpasar, Jumat 30 Oktober 2026. Ia menyebut dirinya terbawa emosi saat meninjau SPBU di tengah krisis bahan bakar minyak pada 14 Oktober lalu.
Viral Hari Ini: Kronologi Insiden 14 Oktober
Peristiwa bermula dari kunjungan mendadak Koster ke SPBU 54.801.48 di Jalan Diponegoro, Denpasar, pada Rabu malam 14 Oktober 2026. Saat itu antrean kendaraan mengular dan sejumlah SPBU diminta beroperasi 24 jam. Koster datang untuk memastikan kesepakatan dengan Pertamina benar benar dijalankan.
Menurut Koster, SPBU yang ia datangi ternyata belum beroperasi penuh meski antrean panjang. Ia lalu mempertanyakan keberadaan pimpinan SPBU dan meminta tempat itu segera dibuka. Instruksi itu, katanya, ditujukan kepada pimpinan, bukan kepada pegawai yang kemudian terlibat adu mulut.
Rekaman pertengkaran itu menyebar cepat di media sosial. Dalam video yang beredar, terdengar ucapan “diam kamu” dari Koster kepada seorang pegawai perempuan. Pegawai tersebut sebelumnya menyampaikan keluhan karena harus bekerja lembur di luar jam normal.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Pengakuan Koster di Paripurna DPRD Bali
Di hadapan anggota DPRD Bali, Koster menjelaskan bahwa reaksi pegawai itu di luar dugaannya. Ia mengaku berbicara kepada orang lain, tetapi yang merespons dan marah adalah pegawai berbeda. Potongan video itulah yang kemudian viral dan membentuk opini publik.
Meski begitu, Koster tidak menampik bahwa dirinya ikut terpancing. Ia menyatakan seharusnya tidak membalas kemarahan dengan sikap serupa. “Salah saya, itu marah saya malah ikut marah, itu salah saya. Saya sampai rumah kepikiran,” ujarnya seperti dikutip detikNews.
Pengakuan itu disampaikan dalam forum resmi, bukan lewat pernyataan tertulis singkat. Forum paripurna DPRD memberi bobot politik tersendiri karena disaksikan wakil rakyat Bali. Karena disampaikan di forum itu, pengakuan tersebut tercatat sebagai pernyataan resmi gubernur di hadapan dewan.
Dalam praktik pemerintahan, permintaan maaf pejabat biasanya dinilai dari dua hal, yaitu pengakuan dan perbaikan. Pengakuan sudah disampaikan, sementara perbaikan masih bergantung pada langkah berikutnya. Publik akan melihat apakah ada perubahan cara komunikasi saat kunjungan lapangan berikutnya.
Klarifikasi Pertama pada 15 Oktober
Sehari setelah insiden, Koster memberi klarifikasi berbeda nada. Ia membantah ada miskomunikasi dan menyebut pegawai SPBU hanya meluapkan kelelahan. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Gubernur Bali dan dikutip SuaraBali.id.
Dalam keterangan itu, Koster menegaskan pemerintah sudah mengerahkan personel TNI di 50 dari rencana 66 SPBU di Denpasar dan Badung. Langkah itu diambil untuk membantu operasional dan menjaga distribusi bahan bakar. Ia juga menyebut keluhan pegawai sebagai hal yang wajar di tengah beban kerja tinggi.
Perubahan nada dari klarifikasi awal ke pengakuan pada 30 Oktober menunjukkan pergeseran sikap. Awalnya insiden dibingkai sebagai salah paham, kemudian diakui sebagai kesalahan pribadi. Publik biasanya menilai perubahan seperti ini sebagai respons terhadap tekanan opini, bukan sekadar introspeksi.
Konteks Krisis BBM di Bali
Insiden itu terjadi saat Bali menghadapi kelangkaan bahan bakar yang cukup panjang. Antrean kendaraan terjadi di banyak SPBU, terutama di Denpasar dan Badung. Pemerintah provinsi mengambil sejumlah langkah darurat untuk menekan antrean.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pengaturan ganjil genap nomor polisi saat membeli BBM bersubsidi. Kebijakan itu berlaku 17 sampai 19 Oktober 2026, lalu diperpanjang hingga 23 Oktober. Pemerintah juga menerapkan kerja dari rumah bagi pegawai dan pembelajaran daring di sekolah.
Selain itu, pembelian BBM dibatasi maksimal tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk roda empat. Kepolisian mengawal truk tangki dari Depo Manggis dan Sanggaran menuju SPBU. Rincian kebijakan itu tercatat dalam siaran resmi Pemerintah Provinsi Bali.


