Viral nusantara hari ini diwarnai angka baru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): 702.833 rekening terkait penipuan transaksi keuangan telah diblokir sejak lembaga itu beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan menyebut dana yang berhasil diamankan mencapai Rp825,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp207,16 miliar sudah dikembalikan kepada korban.
Viral Nusantara: 702 Ribu Rekening Penipuan Diblokir
Data tersebut dirilis OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal pada Selasa (27/10/2026). Periode pencatatan berjalan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Angka itu menunjukkan skala penipuan digital yang ditangani lembaga tersebut dalam kurun hampir dua tahun.
Suara.com mengutip keterangan OJK yang menyebut pemblokiran dilakukan setelah rekening terindikasi berkaitan dengan penipuan. Prosesnya melibatkan koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait. IASC juga memverifikasi laporan masyarakat sebelum menetapkan status rekening.
Bagi korban, angka 702.833 rekening itu penting karena menunjukkan peluang penyelamatan uang bergantung pada kecepatan pelaporan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar kemungkinan dana masih berada di rekening penerima. Sebaliknya, keterlambatan membuat uang berpindah ke rekening lain.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Angka Lengkap IASC
IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan sepanjang periode tersebut. Dari laporan itu, lembaga menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Jumlah rekening yang akhirnya diblokir 702.833.
Dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar. Pengembalian dana kepada korban yang telah difasilitasi mencapai Rp207,16 miliar. Artinya, sekitar seperempat dana yang diamankan sudah kembali ke pemiliknya, sementara sisanya masih dalam proses.
Rincian itu dirangkum Katadata dari keterangan Satgas PASTI. Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening bisa dikoordinasikan lebih cepat. Kanal itu menjadi pintu utama penanganan laporan.
Selain penipuan transaksi, OJK juga mencatat penghentian 1.199 pinjaman online ilegal hingga September 2026. Angka itu muncul dalam keterangan yang sama mengenai kinerja Satgas PASTI, menurut CNBC Indonesia. Dua persoalan itu memang ditangani dalam kerangka pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kenapa Dana Belum Semua Kembali
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan alasan dana yang sudah diblokir belum seluruhnya sampai ke korban. Kendala utamanya adalah proses verifikasi untuk memastikan keabsahan laporan dan kepemilikan dana. Dana tidak bisa langsung diserahkan sebelum statusnya jelas.
“Kenapa dari sekian yang bisa kita amankan, belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear,” kata Friderica dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10), dikutip CNN Indonesia.
Verifikasi mencakup pencocokan identitas pelapor dengan rekening asal dana. OJK juga harus memastikan dana yang dibekukan bukan milik pihak lain yang tidak terkait penipuan. Proses itulah yang membuat pengembalian berjalan lebih lambat dibanding pemblokiran.
Selain itu, sebagian rekening menerima dana dari banyak korban sekaligus. Dalam kasus seperti itu, pembagian pengembalian harus dihitung proporsional. Tumpukan laporan dan variasi kasus membuat proses administrasi menjadi lebih rumit.
Pelaku Cepat Memindahkan Uang
Friderica menyebut pelaku biasanya segera memindahkan uang setelah menerima transfer dari korban. Perpindahan dilakukan berlapis ke beberapa rekening dalam waktu singkat. Kondisi itu membuat upaya penyelamatan dana harus dilakukan secepat mungkin.
“Biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening penipu,” ujarnya. Karena itu, masyarakat diminta langsung melapor ke IASC begitu menyadari menjadi korban penipuan.
Masalahnya, sebagian korban baru menyadari penipuan beberapa hari setelah transaksi. Kesadaran yang terlambat mempersempit peluang dana diselamatkan. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar potensi dana kembali.


