Rp207,16 Miliar Sudah Dikembalikan
Dari total dana yang diblokir, Rp207,16 miliar telah difasilitasi pengembaliannya kepada korban. Angka itu bukan klaim tanpa dasar karena berasal dari keterangan resmi OJK dan Satgas PASTI. Namun angka tersebut belum memerinci jumlah korban yang menerima pengembalian.
Pengembalian dana dilakukan melalui rekening di bank yang digunakan pelaku. OJK menyebut proses itu melibatkan 24 bank dalam salah satu keterangan sebelumnya. Kolaborasi dengan industri jasa keuangan menjadi kunci karena rekening berada di bawah kewenangan masing-masing bank.
Bagi korban, jalur pengembalian tidak otomatis mengikuti pemblokiran. Korban tetap perlu melengkapi dokumen dan mengikuti verifikasi. Tanpa kelengkapan itu, dana yang sudah diamankan bisa tertahan lebih lama.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dua Angka yang Beredar
Dalam sejumlah pemberitaan muncul dua angka dana yang diblokir, yakni Rp811,1 miliar dan Rp825,2 miliar. Angka Rp811,1 miliar muncul dari konferensi pers OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026. Angka Rp825,2 miliar muncul dari rilis Satgas PASTI pada 27 Oktober 2026.
Kedua keterangan merujuk periode yang sama, yaitu sejak IASC beroperasi hingga 30 September 2026. Perbedaan itu belum dijelaskan secara rinci oleh OJK. Untuk artikel ini, angka Rp825,2 miliar dipakai sebagai angka terbaru karena berasal dari rilis paling akhir.
Pembaca sebaiknya memperhatikan tanggal rilis ketika mengutip angka IASC. Data yang diperbarui dapat mengubah total dana yang diblokir maupun yang dikembalikan. Angka jumlah rekening juga bisa berubah mengikuti laporan baru yang masuk.
Cara Melapor ke IASC
Korban penipuan transaksi keuangan diminta melapor melalui situs iasc.ojk.go.id. Laporan itu menjadi dasar koordinasi pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan. Semakin lengkap data yang disampaikan, semakin cepat proses verifikasi.
Satgas PASTI juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun. Peringatan itu muncul karena banyak kasus berawal dari data yang diserahkan sendiri oleh korban.
Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi. Artikel SuaraLutim sebelumnya membahas pembatalan denda pinjol Rp755 miliar dan kasus 17 WNA yang membuka pinjol ilegal di Bali. Dua kasus itu menunjukkan persoalan serupa masih berulang.
Apa yang Diketahui
IASC memblokir 702.833 rekening terkait penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Laporan masyarakat yang diterima 702.342, sementara rekening yang diverifikasi 1.372.483. Dana yang diblokir Rp825,2 miliar dan yang dikembalikan Rp207,16 miliar.
OJK menyebut kendala pengembalian adalah verifikasi kepemilikan dana dan perpindahan uang cepat oleh pelaku. Korban diminta melapor lewat iasc.ojk.go.id. Penghentian 1.199 pinjol ilegal juga tercatat pada periode yang sama.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Jumlah korban yang sudah menerima pengembalian dana belum dirinci. Belum ada data berapa lama rata-rata proses pengembalian berlangsung sejak laporan diterima. Belum ada pula penjelasan resmi soal selisih angka Rp811,1 miliar dan Rp825,2 miliar.
OJK juga belum memerinci berapa total kerugian masyarakat yang dilaporkan. Angka yang dirilis baru menyangkut dana yang berhasil diblokir, bukan seluruh nilai penipuan. Karena itu, gambaran utuh dampak penipuan digital masih menunggu data lanjutan.
FAQ Seputar IASC dan Penipuan Digital
Berapa rekening yang diblokir IASC? Sebanyak 702.833 rekening diblokir sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026, dari 1.372.483 rekening yang diverifikasi terkait penipuan.
Berapa dana korban yang sudah kembali? OJK mencatat Rp207,16 miliar telah difasilitasi pengembaliannya kepada korban, dari Rp825,2 miliar dana yang berhasil diblokir.
Bagaimana cara melapor? Korban dapat melapor melalui situs iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan. Laporan sebaiknya disampaikan secepat mungkin setelah transaksi mencurigakan terjadi.
Yang perlu diingat, pemblokiran bukan jaminan uang langsung kembali. Verifikasi kepemilikan dana dan kelengkapan dokumen menentukan hasil akhirnya. Karena itu, kecepatan melapor tetap menjadi faktor paling menentukan dalam penyelamatan dana korban.
Baca juga
- Berita Politik: KPK Dalami Kontrak Bantalan Rel Kereta
- Berita Viral: Pemilu Israel Berakhir Tanpa Pemenang Jelas
- Berita Indonesia: Limbah Sawit Bisa Jadi Listrik 3,9 GW
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


