Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Nusantara: Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban

23 Oktober 2026 • zul • 11 kali dibaca
Ilustrasi lembaran uang rupiah Indonesia
Jonny-mt, CC BY 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Viral nusantara hari ini: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun kepada Kejaksaan Negeri Depok. Nilai itu diperuntukkan bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia. Penyerahan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan diumumkan ke publik dua hari kemudian.

Angka tepatnya adalah Rp1.076.021.883.889. Ketua LPSK Achmadi menyebut nilai itu diperoleh setelah verifikasi dokumen dan data lintas lembaga. Penghitungan dilakukan untuk memastikan kerugian riil korban, bukan berdasarkan perkiraan atau pengakuan sepihak.

Bagi ribuan pemberi pinjaman yang dananya tertahan, hasil penghitungan ini menjadi titik terang setelah proses panjang. Namun restitusi belum berarti uang kembali. Keputusan pemberian dan besaran akhir tetap berada di tangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Viral Nusantara: Angka dan Tahapan Penghitungan

LPSK membuka permohonan restitusi bagi korban perkara PT DSI mulai 1 April hingga 16 Mei 2026. Setelah pendaftaran ditutup, verifikasi dan penghitungan berjalan dari 17 Mei sampai 5 Oktober 2026. Dari proses itu, 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil.

Tata Atur
Iklan

Berkas hasil penilaian diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman. Rincian penyerahan itu dimuat CNN Indonesia yang mengutip keterangan resmi LPSK.

Menurut Kajari Depok, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, sekitar 14 ribu berhasil diverifikasi melalui data Otoritas Jasa Keuangan dan LPSK. Dari jumlah itu, 5.102 orang mengajukan permohonan dan melengkapi syarat administrasi sehingga masuk penghitungan restitusi.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Dokumen yang Diperiksa dalam Verifikasi

LPSK memeriksa sejumlah dokumen untuk menentukan nilai kerugian. Dokumen itu mencakup sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun di dasbor platform, serta mutasi rekening korban.

Selain dokumen korban, penyidik dan LPSK memakai data dari Bareskrim Polri serta data pemberi pinjaman dari OJK. Pencocokan lintas data itu penting karena banyak korban tidak menyimpan bukti transaksi secara lengkap.

Menurut IDN Times, LPSK juga memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi. Imbal hasil itu dianggap bagian dari dana skema, sehingga mengurangi nilai kerugian bersih yang dapat diklaim.

Dugaan Skema dan Perkara Pidana

Perkara PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi. Dugaan yang diusut mencakup proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Skema itu digambarkan sebagai model Ponzi, di mana pembayaran imbal hasil bergantung pada dana peserta baru.

Perkara juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen sah. Penyidikan ditangani Bareskrim Polri dengan koordinasi Kejaksaan dan OJK.

Sejumlah pengamat menyebut kasus ini sebagai salah satu yang terbesar di sektor pendanaan digital dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah korban yang mencapai puluhan ribu membuat proses pemulihan hak berjalan lambat dan rumit.

Posisi Korban dan Mekanisme Restitusi

Restitusi adalah ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban. Berbeda dari pengembalian dana oleh platform, restitusi bergantung pada putusan pengadilan dan kemampuan pelaku membayar. Karena itu, nilai yang dihitung LPSK belum tentu terbayar penuh.

Menurut OJK, sebanyak 5.832 pemberi pinjaman mendaftar sebagai pemohon restitusi, seperti dilaporkan Kontan. Jumlah pendaftar lebih besar dari jumlah yang lolos verifikasi karena sebagian permohonan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat materiil.

Korban yang belum masuk daftar masih bisa mengikuti perkembangan melalui kanal resmi LPSK dan Kejaksaan. Mereka disarankan menyiapkan bukti transaksi, tangkapan layar akun, dan salinan perjanjian. Bukti yang rapi mempercepat proses verifikasi bila ada tahap lanjutan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga