Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Dinamika tambang Lutim kembali mencuat dari kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Karang Taruna Kecamatan Towuti mempertanyakan dasar legalitas aktivitas pertambangan yang mereka kaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk di kawasan tersebut. Klaim itu disampaikan terbuka dan, sesuai asas pemberitaan berimbang, masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang, sementara perusahaan menegaskan seluruh kegiatannya memiliki izin.
Persoalan ini menarik perhatian karena menyangkut tiga hal sekaligus: status lahan, perizinan pertambangan, dan dokumen lingkungan. Selama ketiganya belum memperoleh kejelasan berbasis dokumen resmi, polemik di lapangan berpotensi terus berulang.
Tambang Lutim: Apa yang Dipersoalkan di Seba-Seba
Sorotan pertama datang dari Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muh. Effendi, yang menyatakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi tidak sesuai ketentuan dan mengaku memiliki bukti yang dapat mendukung pernyataannya. Pernyataan itu ditegaskan sebagai klaim pihak masyarakat, bukan kesimpulan hukum, karena penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Warga juga mempersoalkan penyebutan lokasi. Mereka merujuk surat PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang, menurut uraian warga, mengaitkan persoalan dengan kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Sementara titik yang dipersoalkan warga berada di Seba-Seba, kawasan perbatasan kedua kabupaten di dua provinsi berbeda.
Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan kegiatan operasionalnya telah mengantongi izin dan tunduk pada peraturan perundang-undangan, sekaligus menolak dalil somasi yang dilayangkan kepadanya. Perusahaan juga menyatakan menemukan dugaan perambahan hutan di wilayah persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dimilikinya pada area Bahodopi.
Perbedaan batas administratif dan batas izin
Menurut keterangan warga dan posisi lokasi yang mereka tunjukkan, titik yang dipersoalkan berada di wilayah Luwu Timur. Perbedaan itu memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah yang dimaksud dengan Morowali dalam komunikasi di lapangan adalah wilayah administratif, wilayah operasi perusahaan, atau wilayah izin pertambangan.
Pertanyaan tersebut penting karena batas administratif dan batas wilayah izin pertambangan adalah dua hal yang mesti dibuktikan dengan dokumen dan peta resmi. Tanpa pembuktian itu, diskusi di lapangan cenderung berhenti pada perbedaan persepsi antara warga dan perwakilan perusahaan.
Pertanyaan Warga yang Belum Terjawab
Dalam pemberitaan yang dihimpun dari sejumlah kanal lokal, warga mengajukan sejumlah permintaan penjelasan yang sifatnya teknis dan administratif:
- Di mana titik koordinat kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.
- Apakah titik tersebut berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan yang dirujuk perusahaan.
- Bagaimana kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan yang berlaku.
- Bagaimana status kawasan apabila lokasi berada di area hutan.
- Apa dasar pembayaran dana kerohiman yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, siapa penerimanya, dan apa objek pembayarannya.
- Bagaimana status hak masyarakat atas lahan yang masih dipersoalkan.
Warga menyatakan informasi mengenai dana kerohiman tidak seharusnya berhenti pada angka. Mereka meminta hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi, seperti bukti pembayaran, tanda terima, berita acara, daftar penerima, serta dasar perhitungannya.
Permintaan serupa juga muncul terkait pengamanan di lokasi. Sejumlah warga mengaku merasa tertekan dengan kehadiran aparat di sekitar lokasi dan mempertanyakan dasar penugasan, objek yang diamankan, serta siapa yang meminta pengamanan. Semua itu disampaikan warga sebagai pertanyaan terbuka yang, menurut mereka, membutuhkan jawaban berbasis dokumen.


