Pemerintah kembali mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan yang ditetapkan 11 September 2026 itu berlaku sejak 15 September 2026 dan menjadi perubahan kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025. Perubahan paling tajam menyasar bijih limonit kadar rendah, bahan baku utama pabrik pengolahan berteknologi high pressure acid leach (HPAL) yang menjadi tulang punggung hilirisasi nikel. Bagi Luwu Timur, kebijakan ini bukan urusan jauh: PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang menambang di Sorowako termasuk pihak paling awal mendorong revisi, dan bijih limonit kadar rendah dari tambang Sorowako disiapkan untuk pabrik pengolahan baru di Malili.
Apa yang Berubah dan Mengapa Penting bagi Hilirisasi Nikel
Dalam formula baru, kandungan nikel tetap komponen utama perhitungan; yang berubah adalah koefisien di dalamnya. Pemerintah menetapkan corrective factor (CF) nikel untuk bijih berkadar maksimal 1,2% sebesar 14%, turun 1% setiap penurunan kadar nikel 0,1%. Untuk kadar di atas 1,2%, basis CF tetap 30% pada kadar Ni 1,6% dengan pergerakan 1% per perubahan kadar 0,1%. Mineral ikutan ikut dihitung: CF kobalt 30% untuk bijih berkadar Ni di atas 1,2% dan 17% untuk kadar maksimal 1,2%, CF besi tetap 30% pada kadar Fe maksimal 35%, dan CF krom tetap 10%. Satuan hitungnya wet metric ton dengan koreksi kadar air.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyebut revisi ini kelanjutan penyempurnaan formula yang dimulai April 2026. “Revisi terbaru ini merupakan kelanjutan dari penyempurnaan formula HPM yang sebelumnya dilakukan melalui Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada April 2026,” kata Meidy dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (16/9/2026). Koefisien itu penting karena limonit umumnya hanya berkadar nikel 1,0–1,2%, sehingga bobot koefisien nikel dan kobalt sangat menentukan nilai jual bijih.
HMA dan HPM Nikel Paruh Kedua September 2026
Dampaknya terlihat pada angka yang dirilis mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA) nikel paruh kedua September 2026, yang ditetapkan US$16.698,00 per dry metric ton atau turun US$35,33 (0,21%) dari periode sebelumnya. Berdasarkan itu, HPM bijih nikel dihitung sebagai berikut:
| Kadar nikel | HPM (US$/wmt) | Perubahan |
|---|---|---|
| Ni 1,2% | 24,89 | turun 20,77 |
| Ni 1,3% | 49,20 | turun 0,69 |
| Ni 1,4% | 53,83 | turun 0,24 |
| Ni 1,5% | 58,50 | turun 0,25 |
| Ni 1,6% | 63,38 | turun 0,26 |
Yang paling sering dikutip adalah bijih kadar Ni 1,2%. Dengan formula baru HPM-nya sekitar US$24,89 per wmt, sementara perhitungan dengan formula sebelumnya menghasilkan sekitar US$44,97 per wmt — selisih sekitar 45%. Penurunan tajam hanya terjadi di kelompok limonit; HPM kadar di atas 1,2% nyaris tidak bergerak karena koefisiennya tidak diubah. Perlu dicatat, HPM bukan harga pasar, melainkan acuan transaksi domestik yang juga menjadi dasar penghitungan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kuota RKAB 2026 Tetap Ketat, PNBP Nikel Naik Dua Kali Lipat
Revisi HPM datang di tengah pengendalian produksi yang belum dilonggarkan. Kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 berada di kisaran 260–270 juta ton, lebih rendah dari sekitar 379 juta ton yang disetujui pada 2025. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan tidak ada kenaikan kuota secara umum; penyesuaian hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih kekurangan pasokan bijih. Data Direktorat Jenderal Minerba per 1 September 2026 mencatat produksi bijih nikel 173,79 juta ton, sehingga ruang penambahan pasokan untuk smelter baru makin sempit.
Di sisi penerimaan negara, pemangkasan produksi justru dibarengi lonjakan setoran. Kementerian ESDM melaporkan PNBP mineral dan batu bara mencapai Rp108 triliun hingga 31 Agustus 2026, naik sekitar Rp21 triliun dari Rp87 triliun pada periode sama 2025. Khusus nikel, PNBP tercatat Rp21 triliun, naik dari Rp10 triliun.
“Pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan,” ujar Tri dalam acara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ia menambahkan, “Orientasinya bukan hanya berapa banyak yang kita produksi, tetapi berapa besar nilai tambah yang kita dapatkan atau kita ciptakan dari industri pertambangan.” Menurut Dirjen Minerba, penataan RKAB memangkas rata-rata produksi bulanan batu bara sekitar 8 juta ton dan nikel sekitar 13 juta ton bijih, tetapi setoran negara naik — sebagaimana juga tergambar dalam catatan tentang dominasi sektor tambang di PDRB Luwu Timur.


