SuaraLutim.com, Luwu Timur – Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dirumuskan secara tegas, proporsional, dan transparan, dengan tetap memberikan perlindungan serta ruang pembelaan yang adil bagi pihak yang terdampak. Sikap itu disampaikan melalui kanal resmi Fraksi Partai Gerindra DPR/MPR RI pada 24 September 2026, di tengah percepatan pembahasan aturan tersebut di Komisi III DPR RI.
Bagi pembaca Luwu Timur, perdebatan di Senayan ini bukan urusan yang jauh. Hampir semua pelaku usaha kecil di daerah kita pernah berurusan dengan hal yang sama: kepastian atas aset, kontrak, dan legalitas usaha. Aturan yang sedang dibahas ini menentukan seberapa aman orang biasa ketika berhadapan dengan proses hukum, sekaligus seberapa kuat negara menarik kembali harta hasil tindak pidana.
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dan Sikap Komisi III soal Perampasan Aset
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman duduk di Komisi III DPR RI periode 2024–2029, komisi yang membidangi penegakan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Di luar parlemen, ia menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Selatan periode 2024–2027. Kombinasi dua peran itu membuat pernyataannya soal perampasan aset selalu dibaca dari dua sisi: sebagai legislator yang mengurus undang-undang, dan sebagai pimpinan organisasi pengusaha muda.
Dalam keterangan resmi Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar menekankan pentingnya “perumusan RUU Perampasan Aset yang tegas, proporsional, dan transparan, dengan tetap memberikan perlindungan serta ruang pembelaan yang adil bagi pihak yang terdampak”. Tiga kata kunci itu — tegas, proporsional, transparan — menjelaskan posisi yang ia ambil: negara harus punya gigi untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan itu tidak boleh berjalan tanpa batas dan tanpa mekanisme pembelaan.
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian yang ia sampaikan pada kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/9/2026). Dalam forum itu Andi Amar meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan ketentuan baru, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat bergantung pada kualitas penerapannya. Pembahasan kami soal efek KUHP dan KUHAP baru bagi warga Luwu Timur memberi gambaran betapa besar dampak teknis dari setiap perubahan aturan.
Progres Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI
Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan pekerjaan sehari. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembahasan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan target disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dua masa sidang. Alasannya, konsep perampasan aset tergolong baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga butuh perumusan yang lebih cermat dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri yang lebih dulu diselesaikan.
Komisi III meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) — setidaknya dua sampai tiga kali sepekan — untuk menyerap aspirasi masyarakat. Masukan datang dari akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi. Tercatat hampir 60 pihak telah memberikan masukan untuk penyusunan draf aturan ini. Beberapa butir yang menjadi perhatian:
- Mekanisme non-conviction based (NCB): perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, yang oleh para ahli diminta dibatasi ketat dan disertai standar pembuktian yang jelas.
- Perlindungan pihak ketiga beritikad baik: pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas aset tidak boleh ikut dirugikan.
- Tata kelola aset rampasan: muncul usulan lembaga pengelola khusus karena pengelolaan aset butuh kompetensi manajemen, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.
- Pencegahan penyalahgunaan kewenangan: kewenangan aparat penegak hukum harus punya batas yang jelas agar tidak menjadi alat menekan pihak yang tidak bersalah.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah sudah siap membahas dan menargetkan penyelesaian paling lambat akhir Desember 2026. Sedangkan pada 30 September 2026, Komisi III DPR RI menampung aspirasi mahasiswa hukum yang meminta agar aturan ini tidak berubah menjadi senjata yang menyasar pihak tak bersalah — pesan yang senada dengan penekanan Andi Amar soal ruang pembelaan yang adil.


