Lutim, SuaraLutim – Isu tambang Luwu Timur kembali mencuat dari Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Wasuponda pada Kamis (1/10/2026), warga mempersoalkan kelengkapan dokumen perubahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pipa PT Vale Indonesia. Forum itu dihadiri masyarakat Balambano, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan pihak perusahaan.
Poin yang disorot bukan isi teknis proyek, melainkan dokumentasi kegiatan yang dicantumkan dalam dokumen lingkungan, sebagaimana diberitakan Sarambang.id. Salah satu foto disebut sebagai bagian dari sosialisasi perubahan AMDAL pada September 2024. Warga menilai konteks foto itu tidak sesuai dengan keterangan yang menyertainya.
Artikel ini disusun dengan bahasa netral. Kami tidak menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran, karena proses pemeriksaan dan penjelasan pihak-pihak terkait belum tuntas saat artikel ini ditulis.
Tambang Luwu Timur dan Proyek Pipa: Duduk Perkaranya
Persoalan pipa di kawasan Balambano bukan hal baru. Sebelumnya, warga Dusun Balambano menyatakan keberatan atas pemasangan pipa yang melintas dekat permukiman. Keberatan itu disampaikan dalam sejumlah forum bersama pemerintah daerah dan DPRD Luwu Timur, seperti tercatat pada laporan Sarambang.id lainnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, DPRD Luwu Timur menilai persoalan ini bukan penolakan terhadap investasi. Yang dipersoalkan adalah proses sosialisasi serta kekhawatiran warga menyangkut keselamatan permukiman di sekitar jalur pipa. Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, menyebut keberatan warga berawal dari sosialisasi yang dinilai belum berjalan sesuai harapan warga.
Pemerintah daerah dan DPRD kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan. Forum 1 Oktober 2026 di Wasuponda adalah salah satu rangkaiannya. Dalam pertemuan itu, perusahaan memaparkan dokumen kelengkapan perubahan AMDAL yang disebut telah diajukan ke kementerian.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa yang Dipersoalkan Warga Balambano
Dalam forum tersebut, seorang warga Balambano, Hamka, mempertanyakan salah satu foto yang menampilkan dirinya. Menurut Hamka, foto itu diambil di rumahnya, tetapi tidak dalam rangkaian kegiatan sosialisasi perubahan AMDAL sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
“Itu kenapa ada foto saya di situ. Itu di rumah saya, kenapa ditempel? Bukan pertemuan sosialisasi AMDAL itu. Jangan diklaim itu,” ujar Hamka, seperti dilaporkan Sarambang.id.
Ia menegaskan bahwa keberadaan dirinya dalam foto bukan persoalan utama. Yang dipersoalkan adalah penggunaan foto tersebut sebagai dokumentasi kegiatan sosialisasi. Hamka meminta penjelasan soal kapan foto diambil, di mana kegiatan berlangsung, siapa yang hadir, dan apa yang sebenarnya dilakukan saat dokumentasi itu dibuat.
Pertanyaan serupa, menurut laporan yang sama, juga muncul terhadap sejumlah foto lain yang disebut sebagai bagian dari dokumen perubahan AMDAL. Warga meminta kejelasan asal-usul dokumentasi, termasuk kesesuaian antara foto dengan waktu, lokasi, agenda, dan pihak yang hadir.
Bagi warga, penjelasan itu penting karena dokumentasi dalam dokumen lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari bukti pelaksanaan keterlibatan masyarakat. Jika konteksnya tidak sesuai, warga menilai proses konsultasi perlu ditelusuri ulang.
Tanggapan Perusahaan
Pihak PT Vale Indonesia memberikan respons atas pertanyaan tersebut. Eksternal PT Vale Indonesia, Iskandar Ismail, menyatakan tim yang hadir dalam pertemuan itu tidak lengkap sehingga penjelasan rinci belum bisa diberikan pada kesempatan tersebut.
“Kami tidak bisa menjawabnya secara ilmiah. Karena tim kami hari ini tidak lengkap. Dan itu adalah kekeliruan kami,” ucap Iskandar Ismail.
Pernyataan itu tercatat sebagai bagian dari jalannya forum. Sampai artikel ini ditulis, belum ada penjelasan lanjutan yang dipublikasikan secara terbuka mengenai asal-usul dan konteks foto yang dipersoalkan.


