Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Desa & Kecamatan

Berita Luwu Timur: Sengketa Waris Lahan 3.145 Hektare

5 Oktober 2026 • Admin • 17 kali dibaca
Rapat dengar pendapat DPRD Luwu Timur membahas lahan warga, berita luwu timur dari Kecamatan Malili
Dokumentasi SuaraLutim
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Luwu Timur dari ranah pertanahan kembali mencuat. Enam orang ahli waris menyatakan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada salah satu saudara kandung mereka untuk mengurus lahan waris bersama seluas 3.145 hektare di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Perkara keluarga ini kini bergulir ke jalur hukum.

Persoalan itu pertama kali dilaporkan media lokal Radar Luwu. Objek yang dipersoalkan bukan lahan biasa, melainkan hamparan lahan dammar waris bersama yang oleh keluarga disebut disalahgunakan kepercayaannya. SuaraLutim menyampaikan informasi ini dengan bahasa netral dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

Berita Luwu Timur: Pencabutan Kuasa dan Objek 3.145 Hektare

Menurut pemberitaan tersebut, pencabutan kuasa tertuang dalam surat pernyataan tertanggal Malili, 28 Agustus 2025, yang ditandatangani anak pertama dari salah satu pihak yang telah meninggal. Surat itu diketahui oleh lima saudara kandung lain dari para ahli waris.

Kuasa yang dicabut awalnya diberikan pada 16 Mei 2025 untuk mengurus lahan dammar waris bersama di dua desa. Alasan pencabutan, menurut keluarga, bukan soal teknis semata. Mereka menilai kepercayaan yang diberikan tidak dijalankan sesuai kesepakatan, sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Tata Atur
Iklan

Objek waris terdiri dari dua bidang besar: sekitar 2.100 hektare di Desa Harapan dan sekitar 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Totalnya mencapai 3.145 hektare. Angka itu menjadikan perkara ini salah satu sengketa waris terbesar yang mencuat di Kecamatan Malili dalam beberapa tahun terakhir.

Penetapan Pengadilan Agama Malili

Keluarga menyebut para ahli waris telah ditetapkan melalui Pengadilan Agama Malili dengan penetapan nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025. Menurut pemberitaan, lahan tersebut juga telah disahkan pemerintah setempat.

Dalam praktik pertanahan, penetapan ahli waris memang menjadi pintu awal bagi keluarga untuk mengurus hak atas tanah. Namun, penetapan itu tidak dengan sendirinya menyelesaikan perselisihan internal keluarga, terutama ketika ada pihak yang merasa kuasa pengurusan disalahgunakan. Karena itu, keluarga memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum agar hak masing-masing ahli waris dapat ditentukan secara jelas.

Sampai berita ini disusun, SuaraLutim belum memperoleh salinan dokumen penetapan maupun surat pencabutan kuasa tersebut. Sejumlah detail dalam pemberitaan yang dirujuk masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi.

Dugaan Izin Tambang dan Jalur Hukum

Dalam laporan media tersebut, keluarga juga menyebut bahwa di atas bagian lahan di Desa Harapan telah diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengolahan tambang nikel. Informasi itu disampaikan sebagai keterangan keluarga, bukan temuan resmi instansi.

Kuasa hukum keluarga menilai persoalan ini bukan lagi sengketa waris biasa. Namun, kuasa hukum tersebut enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan. SuaraLutim tidak dapat memastikan substansi pernyataan itu, sehingga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran izin dalam perkara ini.

Yang dapat dipastikan, keluarga memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum. Jalur ini merupakan cara yang sah untuk meminta kepastian hak, sekaligus menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.

Yang Belum Terkonfirmasi

Beberapa hal masih menunggu penjelasan. Pertama, pihak yang disebut dalam pencabutan kuasa belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikutip, sehingga SuaraLutim tidak menampilkan nama maupun penilaian terhadapnya. Kedua, instansi terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi pertanahan, belum menyampaikan keterangan tertulis mengenai status objek lahan tersebut.

Ketiga, keberadaan atau ruang lingkup IUP yang disebut keluarga belum diperoleh dari sumber resmi. Karena itu, artikel ini tidak memuat kesimpulan apa pun soal keterkaitan antara perkara waris dan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

SuaraLutim tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi. Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, hak jawab akan ditampilkan apabila keterangan resmi diterima.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga