SUARALUTIM.COM, MALILI — Sebuah kajian terbaru menyoroti sisi yang jarang dibahas dari tambang Lutim: bukan soal besarnya produksi atau luas konsesi, melainkan seberapa besar nilai ekonomi pertambangan benar-benar kembali ke daerah. Laporan itu disusun The Sawerigading Institute (TSI) dengan judul “Tambang Bertambah, Bagaimana Dampaknya Terhadap PAD Luwu Timur?”
Kajian tersebut mencoba memisahkan berbagai jalur penerimaan negara dan daerah dari aktivitas tambang, mulai dari pajak, Dana Bagi Hasil (DBH), pajak daerah, hingga skema baru pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK. Menurut TSI, istilah “kontribusi tambang kepada daerah” tidak bisa langsung disamakan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tambang Lutim: Kontribusi 41,99 Persen terhadap PDRB
Data yang dikompilasi TSI menunjukkan pada 2025 sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar Rp13,29 triliun atau 41,99 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Luwu Timur. Angka itu menjadikan sektor ini tulang punggung ekonomi daerah.
Namun pada tahun yang sama, total PAD Luwu Timur dari seluruh sumber tercatat sekitar Rp482,92 miliar. Perbandingan dua angka itu memperlihatkan semacam paradoks: aktivitas ekonomi berbasis tambang sangat besar, tetapi penerimaan yang masuk langsung ke kas daerah tidak bergerak dalam skala yang sama.
Bagi pembaca di Luwu Timur, temuan ini penting karena berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah. Kemampuan membiayai jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lain bergantung pada seberapa besar penerimaan yang benar-benar bisa dikelola pemerintah kabupaten.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Tiga Pintu Penerimaan dari Sektor Tambang
Laporan TSI memetakan setidaknya tiga jalur utama penerimaan daerah yang harus dibaca secara terpisah:
- Penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satu yang paling langsung terkait aktivitas tambang adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Namun menurut laporan itu, penerimaan yang dapat dikaitkan langsung dengan tambang tidak selalu disajikan dalam satu pos tunggal “uang tambang”.
- Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral dan batu bara. Kabupaten penghasil memperoleh bagian tertentu dari royalti dan iuran tetap sesuai mekanisme undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Untuk 2026, pagu DBH SDA minerba Luwu Timur tercatat sekitar Rp78,59 miliar.
- Skema enam persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Skema ini relevan bagi Luwu Timur karena PT Vale Indonesia memegang IUPK yang mencakup Blok Sorowako. Namun laporan TSI mencatat mekanisme itu belum berjalan karena masih membutuhkan dasar pengaturan melalui peraturan daerah provinsi.
Kesimpulan sederhananya: bertambahnya izin atau aktivitas pertambangan tidak otomatis diikuti kenaikan PAD dengan besaran yang sama. Setiap jalur memiliki mekanisme, dasar hukum, dan waktu pencairan yang berbeda-beda.
Angka Rp600 Miliar dan PAD 2024
Laporan tersebut juga menyoroti angka Rp600 miliar yang pernah disebut sebagai kontribusi kawasan Sorowako terhadap PAD Luwu Timur. Angka itu sering muncul dalam pemberitaan sebagai gambaran besarnya sumbangan tambang bagi daerah.
Menurut TSI, angka tersebut perlu dibaca hati-hati. Pasalnya, PAD yang direncanakan Luwu Timur pada 2024 justru sekitar Rp391 miliar. Tanpa rincian komponen pembentuk angka Rp600 miliar itu, TSI menilai angka tersebut belum dapat dijadikan ukuran langsung penerimaan PAD daerah.
Persoalannya bukan semata benar atau salah, melainkan apa saja yang dihitung sebagai “kontribusi”. Perbedaan definisi dapat menghasilkan kesan yang berbeda pula di ruang publik, termasuk dalam diskusi politik anggaran daerah.


