JAKARTA — Penguatan kapasitas penegakan hukum di daerah mendapat tambahan tenaga. Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Yudi Burhan, S.H., M.H. dan Wan Gun Tomo, S.H., resmi dilantik dan diambil sumpah serta janjinya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Keduanya merupakan bagian dari 93 PPNS yang dilantik dalam prosesi di Selasar Lantai 1 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026. Pelantikan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam menjalankan kewenangan penyidikan.
Kewenangan tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah masing-masing. Bagi Luwu Timur, tambahan dua PPNS itu memperkuat barisan penyidik di lingkungan Satpol PP.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa status PPNS membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Menurutnya, pelantikan bukan sekadar prosesi administratif, melainkan momentum pengukuhan amanah negara kepada para penyidik.
Widodo menekankan tiga prinsip yang harus menjadi pijakan para PPNS dalam menjalankan tugas, yakni profesionalisme, koordinasi, dan pelayanan. Ia mendorong para penyidik terus meningkatkan kompetensi, khususnya dalam menjalankan kewenangan penyidikan.
Pada saat yang sama, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lain diminta terus diperkuat. Koordinasi dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor kewenangan masing-masing institusi.
Berita Luwu Timur: Dua PPNS Satpol PP Dilantik, Penegakan Perda Menguat
Persoalan tata kelola pemerintahan di Luwu Timur juga menjadi perhatian, termasuk pembahasan enam prioritas APBD 2027 Luwu Timur dan isu lain pada rubrik pemerintahan SuaraLutim.
Pelantikan dua personel Satpol PP Luwu Timur menambah jumlah penyidik yang bersertifikat di daerah. Kehadiran PPNS memberi ruang bagi pemerintah daerah menindaklanjuti pelanggaran Perda melalui jalur penyidikan yang sah.
Peran PPNS berbeda dari petugas penertiban biasa. Mereka memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah sesuai bidang tugas yang ditetapkan dalam surat keputusan.
Kewenangan itu mencakup langkah pemeriksaan, pemanggilan, hingga penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara. Karena itu, pelantikan PPNS selalu diikuti pengaturan lingkup kewenangan yang jelas.
Dengan jumlah 93 orang yang dilantik serentak, prosesi di Jakarta itu mencerminkan pembinaan PPNS yang dilakukan secara nasional. Instansi pengusul di daerah mengirim personel yang dianggap memenuhi syarat administratif dan kompetensi.
Tugas dan Kewenangan PPNS di Daerah
PPNS diangkat untuk membantu penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah yang bersifat spesifik. Bidang tugasnya bisa berbeda antarinstansi, misalnya ketertiban umum, lingkungan hidup, atau retribusi daerah.
Dalam menjalankan tugas, PPNS wajib mengikuti prosedur yang sama dengan penyidik lain. Kesalahan prosedur berpotensi membuat hasil penyidikan tidak diterima di pengadilan, sehingga disiplin administratif menjadi keharusan.
Selain kewenangan, PPNS juga memikul kewajiban pelaporan. Setiap langkah penyidikan tercatat dan dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian selaku pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan penyidikan.
Kombinasi kewenangan dan pengawasan itu membuat peran PPNS berada di persimpangan antara kebutuhan daerah dan kepatuhan pada hukum acara. Di titik itulah tuntutan profesionalisme diuji.
Tiga Prinsip Widodo: Profesional, Koordinatif, Humanis
Widodo menyebut penegakan hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menegaskan tugas itu harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan humanis.
Pendekatan humanis, transparan, dan akuntabel dinilai penting agar pelaksanaan kewenangan penyidikan tetap memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan, penegakan aturan mudah dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang.
Ia juga menyinggung tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam arahannya kepada para PPNS. Pesan itu relevan bagi daerah dengan aktivitas pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan sumber daya alam yang padat.
Bagi Luwu Timur, penegakan Perda yang humanis berarti mengutamakan penjelasan sebelum tindakan pemaksaan. Pendekatan itu dinilai lebih diterima warga, khususnya pada aturan yang menyangkut aktivitas ekonomi harian.
Amanah yang Dibawa Kembali ke Luwu Timur
Usai prosesi, Yudi Burhan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pengambilan sumpah dan janji. Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pembaca yang mengikuti standar pemberitaan dan tata kelola redaksi dapat melihat standar redaksi SuaraLutim.
Ia menyebut pelantikan tersebut sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Bersama Wan Gun Tomo, ia berkomitmen menjalankan kewenangan sebagai PPNS secara profesional dan bertanggung jawab.
Fokus keduanya adalah mendukung penegakan Perda di Kabupaten Luwu Timur. Menurut Yudi, kewenangan penyidikan harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi integritas serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan akan selalu mengedepankan profesionalisme dan menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam setiap proses penegakan Peraturan Daerah di Luwu Timur. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rangkaian pelantikan.