Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SuaraLutim.com – Kementerian Keuangan memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari sisa pagu yang belum terpakai. Berita Indonesia ini muncul lewat surat edaran bernomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Kamis 8 Oktober 2026. Instruksi tersebut berlaku untuk belanja triwulan IV 2026 dan menargetkan agar defisit anggaran tetap di bawah batas 3 persen dari produk domestik bruto. Selain perjalanan dinas, sejumlah belanja pendukung administrasi diminta ditunda.
Berita Indonesia: Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen
Surat edaran itu meminta aparatur sipil negara lebih banyak memakai rapat daring untuk mengurangi perjalanan. Perjalanan yang tidak tergolong prioritas dibatasi, termasuk jumlah dan frekuensi perjalanan dinas pejabat maupun staf. Kebijakan ini menyasar sisa anggaran yang belum dibelanjakan, bukan memotong belanja yang sudah terealisasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menyatakan kebijakan tersebut memperkuat pengendalian belanja yang sudah dijalankan sepanjang tahun. “Kebijakan ini bertujuan menajamkan pengelolaan belanja agar lebih terarah pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan,” kata Sudarto pada konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2026. Ia menambahkan setiap rupiah belanja negara harus memberi manfaat optimal menjelang akhir tahun.
Belanja yang Diminta Ditunda
Selain perjalanan dinas, pemerintah meminta penundaan belanja pendukung administrasi yang belum terealisasi. Pos yang terdampak meliputi pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor pemerintah. Belanja gaji dan layanan esensial tidak termasuk dalam pemangkasan tersebut.
Kementerian dan lembaga diberi tenggat menyampaikan usulan pemangkasan anggaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Usulan itu tidak boleh memangkas pos yang mengganggu pelayanan publik. Anggaran yang tersisa juga diminta tetap fokus pada keluaran program prioritas Presiden.
Alasan Fiskal di Balik Kebijakan
Kebijakan penghematan ini muncul ketika tekanan pada anggaran negara meningkat. Kementerian Keuangan melaporkan defisit anggaran sampai akhir September 2026 mencapai sekitar Rp319 triliun atau 1,24 persen dari produk domestik bruto. Pemerintah menyebut posisi itu masih sesuai jalur untuk menutup tahun dengan defisit sekitar 2,8 persen dari produk domestik bruto.
Proyeksi terbaru pemerintah menempatkan defisit setahun penuh 2026 di kisaran 2,85 persen dari produk domestik bruto, lebih tinggi dari target awal 2,68 persen. Sumber di Kementerian Keuangan menyatakan pemangkasan belanja dilakukan untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen. Batas itu diatur dalam undang-undang sejak 2003 setelah krisis keuangan Asia.
Tekanan juga datang dari belanja subsidi dan kompensasi energi. Harga minyak yang lebih tinggi, permintaan bahan bakar bersubsidi yang kuat, serta peralihan ke pembayaran bulanan membuat realisasi subsidi dan kompensasi energi menyentuh Rp377 triliun per akhir September 2026. Angka itu naik lebih dari 50 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Respons dan Catatan Pengamat
Pemerintah menegaskan penghematan tidak boleh mengorbankan layanan dasar. Sudarto menyatakan pengendalian belanja diarahkan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target. Instruksi serupa pernah dipakai pada tahun sebelumnya, ketika pemerintah memangkas rencana belanja senilai 19 miliar dolar Amerika Serikat untuk menjaga defisit tahunan.
Sejumlah pengamat fiskal menilai kebijakan ini sinyal kehati-hatian menjelang penyusunan anggaran 2027. Mereka mengingatkan pemangkasan belanja perjalanan dinas dan belanja barang berpotensi menahan laju konsumsi pemerintah pada triwulan terakhir. Namun efeknya terhadap pertumbuhan dinilai terbatas karena nilainya lebih kecil dibanding belanja modal dan transfer daerah.
Sampai kini belum ada pernyataan resmi berapa total nilai penghematan yang ditargetkan dari surat edaran tersebut. Pemerintah juga belum merinci berapa besar pemangkasan yang berasal dari masing-masing kementerian dan lembaga.
Kebijakan penghematan ini melanjutkan pengendalian belanja yang sudah dijalankan sejak awal tahun. Pemerintah menyatakan pelaksanaan anggaran sampai akhir September masih berada pada jalur yang direncanakan. Menteri Keuangan beberapa kali memakai istilah on track untuk menggambarkan kinerja defisit, belanja, dan pendapatan negara.
Investor mencermati disiplin fiskal Indonesia karena pemerintah menjalankan sejumlah program mahal sekaligus. Batas defisit 3 persen dari produk domestik bruto menjadi rujukan utama dalam menilai keberlanjutan anggaran. Pada 2025, pemerintah memangkas rencana belanja senilai 19 miliar dolar Amerika Serikat untuk menjaga defisit tahunan di bawah batas hukum, meski tahun itu tetap ditutup dengan tunggakan setara 2,81 persen produk domestik bruto.
Surat edaran juga meminta setiap kementerian menyusun strategi pelaksanaan anggaran yang lebih baik tanpa melanggar aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan belanja yang tetap dijalankan harus mengarah pada keluaran utama program prioritas Presiden. Arahan itu diberikan agar penghematan tidak menimbulkan penundaan program yang sudah berjalan. Kementerian Keuangan juga meminta usulan pemangkasan tidak menyentuh pos yang berdampak langsung pada layanan masyarakat.
Dengan tenggat 16 Oktober 2026, kementerian dan lembaga hanya punya sekitar sepekan untuk menyusun usulan pemangkasan. Proses itu berjalan bersamaan dengan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara 2027. Kepastian nilai penghematan akan menentukan ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai program baru tahun depan. Karena itu, keputusan akhir atas usulan setiap kementerian akan menjadi sinyal penting bagi arah belanja negara.


