Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Nusantara: Pulau Kosong untuk Rehab Napi Narkoba

11 Oktober 2026 • zul • 22 kali dibaca
Area masuk Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, ilustrasi overkapasitas lapas
Arif Permana Putra, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

Viral nusantara pekan ini datang dari pernyataan pemerintah soal lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana memanfaatkan pulau pulau kosong sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Wacana itu disampaikan usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2026. Menurut Yusril, gagasan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus serta Kementerian Hukum.

Tujuannya satu, mengatasi kelebihan kapasitas atau overkapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih dari separuh penghuni lapas saat ini merupakan narapidana kasus tindak pidana narkoba.

Viral Nusantara: Pulau Kosong Jadi Lokasi Rehabilitasi

Yusril menyebut Indonesia memiliki banyak pulau berukuran luas yang belum berpenghuni. Menurut dia, sebagian pulau bahkan mencapai 700 hektare tanpa penduduk sama sekali.

Di lokasi itu, narapidana yang masuk kategori korban penyalahgunaan narkotika akan menjalani pembinaan. Mereka direncanakan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri serta diberi keterampilan, seperti bertani, beternak, atau menjadi nelayan.

Yusril menegaskan metode rehabilitasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Persoalannya tidak hanya kesehatan yang ditangani dokter, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan lain yang perlu dirancang matang.

Alasan Overkapasitas Lapas

Persoalan terbesar pemasyarakatan, kata Yusril, adalah kelebihan kapasitas. Kondisi itu berdampak pada kepadatan sel, sanitasi, hingga akses kebutuhan dasar narapidana.

Ia memberikan gambaran bahwa lapas yang semestinya menampung 100 orang kini menampung sekitar 185 orang. Dalam beberapa kasus, satu sel dihuni puluhan orang sehingga penghuni harus antre untuk menggunakan toilet, mandi, dan menerima makan.

Dalam rapat itu, pemerintah juga menerima masukan mengenai buruknya pelayanan kesehatan, makanan, dan air bersih di lapas. Masukan tersebut datang dari lembaga pengawas yang terlibat dalam rapat koordinasi.

Rencana Pelibatan TNI dan Polri

Pelibatan TNI dan Polri disebut sebagai usulan yang akan dimasukkan ke dalam draf perubahan undang undang narkotika dan psikotropika. Yusril menyatakan skema itu masih dikaji bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut dia, pendekatan pembinaan berbasis kedisiplinan dinilai cocok untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkotika. Peserta rehabilitasi akan digiring pada rutinitas kerja produktif agar tidak kembali ke lingkungan yang memicu ketergantungan.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Inspektur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, dan perwakilan Polri. Keterlibatan banyak lembaga menunjukkan rencana ini masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.

Rencana Badan Khusus Rehabilitasi

Pemerintah berencana membentuk badan khusus yang menangani rehabilitasi penyalahguna narkotika. Yusril menyebut bentuk kelembagaannya masih ditimbang, apakah membuat badan baru atau memperkuat lembaga yang sudah ada.

Selama ini penanganan rehabilitasi tersebar di Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan sejumlah instansi lain. Penataan kelembagaan dinilai perlu agar program berjalan terpusat dan tidak tumpang tindih.

Menurut Yusril, hal terpenting adalah kelembagaan dan anggaran yang memadai. Tanpa dukungan anggaran, rencana rehabilitasi terpusat berisiko berhenti pada tataran wacana.

Pembentukan badan khusus dinilai penting karena selama ini penanganan rehabilitasi kerap tersendat oleh perbedaan tafsir antarinstansi. Satu lembaga yang memegang mandat jelas diharapkan mempercepat proses penilaian dan penempatan peserta rehabilitasi.

Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional tetap diproyeksikan terlibat dalam aspek medis dan pembinaan. Pemerintah menyebut badan baru itu nantinya akan selaras dengan kedua lembaga tersebut, bukan menggantikan peran mereka.

Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa pemisahan pengguna dan pengedar harus disertai data yang akurat. Kesalahan menempatkan orang berstatus pengguna sebagai pengedar berisiko membuat program rehabilitasi kehilangan sasaran.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga