Percepatan Revisi UU Narkotika
Rapat koordinasi itu menyimpulkan pemerintah perlu mempercepat perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Revisi dinilai penting untuk membedakan korban penyalahgunaan dari pengedar dan bandar.
Kementerian Hukum tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah atau DIM setelah menerima usulan revisi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dokumen itu akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum pembahasan resmi bersama DPR dimulai.
Yusril berharap pembahasan bisa selesai pada akhir tahun agar persoalan overkapasitas bisa ditangani lebih cepat. Ia menyebut prinsipnya semakin cepat semakin baik.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa yang Diketahui
- Pemerintah berencana memanfaatkan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
- Wacana itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri pada 9 Oktober 2026.
- Rencana ini muncul sebagai respons atas overkapasitas lapas, dengan lebih dari separuh penghuni berstatus kasus narkoba.
- Peserta rehabilitasi direncanakan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri serta diberi keterampilan bertani dan menjadi nelayan.
- Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika serta menyiapkan DIM untuk pembahasan bersama DPR.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada keputusan resmi mengenai lokasi pulau yang akan dipakai. Pemerintah juga belum merinci kriterianya, termasuk aspek lingkungan, akses logistik, serta kesiapan fasilitas kesehatan di lokasi terpencil.
Mekanisme penilaian untuk menentukan narapidana yang memenuhi syarat rehabilitasi juga belum diumumkan. Kriteria itu disebut akan diatur dalam perubahan undang undang.
Bentuk badan yang akan dibentuk masih dikaji. Karena itu, informasi soal anggaran dan jumlah peserta pada tahap awal perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Tanggapan dan Catatan yang Perlu Diperhatikan
Rencana ini memancing perhatian publik karena menyangkut dua hal sekaligus, yaitu hak narapidana atas pemulihan dan tanggung jawab negara menyediakan layanan dasar di lapas. Keduanya sama penting dan tidak saling meniadakan.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pemisahan pengguna narkotika dari pengedar dapat menekan kepadatan penjara. Namun program seperti itu menuntut anggaran besar serta pengawasan ketat agar tidak menjadi bentuk hukuman tambahan tanpa pemulihan yang jelas.
Aspek hak asasi manusia juga menjadi sorotan. Penempatan orang di pulau terpencil perlu diiringi jaminan akses kesehatan, pendampingan psikologis, dan mekanisme pengaduan yang terbuka bagi keluarga.
Keterlibatan lembaga pengawas dalam rapat dinilai sebagai sinyal positif, asalkan rekomendasi mereka benar benar dijalankan dan hasilnya bisa dipantau publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa rencana pemerintah untuk narapidana kasus narkoba?
Pemerintah berencana menempatkan narapidana yang berstatus korban penyalahgunaan narkotika di pulau kosong untuk menjalani rehabilitasi dan pelatihan keterampilan.
Mengapa pulau kosong dipilih?
Karena lapas mengalami overkapasitas, sementara Indonesia memiliki banyak pulau luas yang belum berpenghuni sehingga dinilai dapat dipakai sebagai lokasi pembinaan terpusat.
Apakah aturan hukumnya sudah berubah?
Belum. Pemerintah sedang mempercepat revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika serta menyiapkan daftar inventarisasi masalah untuk dibahas bersama DPR.
Simak Juga
Pernyataan lengkap soal rencana ini dapat dibaca di ANTARA News, detikcom, IDN Times, dan Tempo.
SuaraLutim juga melaporkan isu hukum dan sosial lain, seperti Viral Nusantara: Komdigi Bidik Aliran Dana Judi Online dan Politik Nasional: Mutasi Polri 199 Personel dan 3 Kapolda.


