Jakarta, SuaraLutim – Artikel ini disusun dari pemberitaan media arus utama dan pernyataan resmi pada 12 Oktober 2026.
Politik nasional kembali menghangat di Senayan setelah elemen masyarakat sipil mendesak DPR memakai hak angket menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyasar delapan fraksi di DPR dan memulai lawatan dari Fraksi Partai Golkar serta Fraksi PKS pada Senin, 12 Oktober 2026. Langkah itu membuka babak baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut. Sampai siang ini, belum ada fraksi yang menyatakan sikap resmi soal usulan angket itu.
Politik Nasional: Dorongan Hak Angket Menguat
Aktivis Ray Rangkuti mengatakan elemen masyarakat sipil yang datang terdiri dari akademisi, mahasiswa, KIPP Indonesia, dan aktivis 98. Menurut dia, rencana pertemuan itu sudah disusun dan akan menyasar seluruh fraksi di parlemen. Pertemuan dengan Fraksi Golkar dijadwalkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada pukul 13.00 WIB.
Setelah Golkar, rombongan dijadwalkan menuju kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Ray menyebut dua fraksi itu yang paling dulu menyatakan kesiapan menerima mereka. Ia menambahkan kunjungan ke fraksi lain akan menyusul pada hari-hari berikutnya.
“Nanti muter. Sebisa mungkin ke semua fraksi. Sekarang yang siap dua ini,” ujar Ray seperti dikutip SindoNews melalui pesan percakapan.
Dorongan itu muncul karena keterangan MK soal ijazah dinilai menyisakan pertanyaan hukum yang belum selesai. Menurut kelompok sipil tersebut, DPR punya wewenang konstitusional untuk menindaklanjuti temuan pengadilan. Mereka menegaskan tujuannya bukan menggulingkan pemerintahan, melainkan menuntaskan persoalan syarat pencalonan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa Isi Putusan MK soal Ijazah Gibran
Perkara terkait syarat pendidikan Gibran teregister di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan itu diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026. Para pemohon mencakup KIPP, Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Alasan majelis adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilihan Presiden. MK juga menegaskan tidak berwenang membatalkan jabatan hasil pemilu.
Meski begitu, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah. Pertimbangan itu yang kemudian dikutip berulang oleh kelompok masyarakat sipil sebagai dasar dorongan hak angket.
Agenda Pertemuan dan Tujuan Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Untuk mengajukannya, sejumlah anggota DPR harus mengumpulkan tanda tangan dan mengajukannya ke pimpinan dewan. Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPR dapat membentuk panitia angket.
Dalam isu ijazah ini, kelompok masyarakat sipil meminta DPR menelusuri dua hal. Pertama, proses yang membuat Gibran lolos sebagai calon wakil presiden pada 2024. Kedua, kemungkinan adanya penyelundupan pasal yang melemahkan syarat pendidikan di undang-undang pemilu.
Mereka juga mendesak KPU dan Bawaslu dipanggil untuk menjelaskan verifikasi dokumen pada 2024. Permintaan itu sebelumnya mengemuka di berbagai diskusi publik dan pernyataan organisasi masyarakat sipil. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan resmi soal pemanggilan tersebut.
Sikap Fraksi Golkar dan PKS
Fraksi Partai Golkar menyatakan masih mengkaji putusan MK soal ijazah Wakil Presiden Gibran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, ia menyebut substansi pertimbangannya masih ditelaah internal fraksi.
“Putusan MK tersebut kami hormati. Putusan tersebut sedang kami kaji. Ada banyak bagian dari pertimbangan putusan yang kami harus pelajari,” ujar Ahmad Irawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Irawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan formal soal panitia khusus pemakzulan maupun hak angket yang masuk ke meja pimpinan DPR. Menurut dia, sebagian besar fraksi masih mempelajari putusan MK. Ia menambahkan Golkar terbuka mendiskusikan dinamika itu dengan fraksi lain.
Sementara itu, Fraksi PKS belum merilis pernyataan resmi soal pertemuan tersebut. Dua fraksi yang akan ditemui hari ini disebut paling siap menerima rombongan. Sikap resmi mereka akan menjadi penanda awal apakah usulan hak angket punya jalur di parlemen.


