Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Hak Angket Ijazah Gibran Didorong

12 Oktober 2026 • zul • 23 kali dibaca
Potret resmi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 2024
Komisi Pemilihan Umum, Public domain, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Surat Usul Pemakzulan dan Respons Istana

Wacana tindak lanjut putusan MK sebelumnya dipicu oleh surat yang beredar di kalangan wartawan. Surat itu berisi usulan pemakzulan yang disampaikan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam suratnya, ia menilai ketidakpenuhan syarat pendidikan adalah indikator kuat cacat formil.

“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian kutipan isi surat itu.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui surat tersebut. Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku. “Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya di kompleks parlemen.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Apa yang Diketahui

  • MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum.
  • Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah menengah Gibran.
  • Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK dan menyerahkan tindak lanjut pada mekanisme yang berlaku.
  • Fraksi Golkar menyebut belum ada usulan formal hak angket maupun panitia khusus pemakzulan.
  • Elemen masyarakat sipil menyasar delapan fraksi dan memulai pertemuan pada 12 Oktober 2026.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada informasi resmi soal jumlah fraksi yang benar-benar menerima rombongan dan isi kesepakatan pertemuan. Sampai sore ini, dua fraksi yang dijadwalkan ditemui belum menerbitkan keterangan tertulis. Sikap fraksi lain juga belum diketahui secara resmi.

Klaim bahwa hak angket sudah memiliki dukungan mayoritas di DPR juga belum bisa dipastikan. Hak angket memerlukan dukungan jumlah anggota tertentu dan pembahasan di rapat paripurna. Tanpa dokumen resmi, angka dukungan yang beredar di media sosial sebaiknya dibaca sebagai informasi sementara.

Mengapa Isu Ini Ramai di Media Sosial

Isu ini mudah menyebar karena menyentuh dua hal yang selalu menarik perhatian publik. Pertama, sosok wakil presiden yang masih aktif menjabat. Kedua, dokumen pendidikan yang dianggap sederhana tetapi menentukan syarat pencalonan.

Potongan video sidang dan kutipan pertimbangan MK beredar cepat di berbagai platform. Sejumlah warganet menyusun kronologi sendiri berdasarkan potongan tersebut. Karena sumbernya berupa potongan, sebagian narasi yang beredar tidak lagi utuh dan sulit diverifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah MK membatalkan pencalonan Gibran?

Tidak. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak berwenang membatalkan jabatan hasil pemilu.

Apa beda hak angket dan hak menyatakan pendapat?

Hak angket dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hak menyatakan pendapat adalah langkah lanjutan yang dapat berujung pada rekomendasi politik, termasuk usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui MPR.

Kapan keputusan DPR soal angket diketahui?

Belum ada jadwal resmi. Keputusan bergantung pada hasil pertemuan dengan fraksi dan pengumpulan dukungan anggota. Setiap perkembangan akan ditentukan dalam rapat internal fraksi masing-masing.

Yang Perlu Diikuti Selanjutnya

Yang paling dinanti adalah pernyataan resmi Golkar dan PKS usai pertemuan hari ini. Sikap kedua fraksi akan memberi gambaran seberapa jauh usulan hak angket bergerak di parlemen. Reaksi fraksi besar lain juga akan menentukan arah pembahasan.

Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan sikapnya secara lebih rinci. Sejauh ini Istana hanya menyatakan menyerahkan persoalan pada mekanisme yang berlaku. Penjelasan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara akan menjadi rujukan penting bagi publik.

SuaraLutim akan terus memperbarui perkembangan isu ini begitu ada keterangan resmi baru. Pembaca dapat mengikuti liputan sebelumnya soal polemik Gibran usai putusan MK dan dinamika politik nasional menjelang 2029.

Sumber utama artikel ini adalah liputan SindoNews, laporan Tribunnews soal sikap Golkar, serta pemberitaan CNN Indonesia soal surat usul pemakzulan dan respons Istana.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga