Jakarta, SuaraLutim – Artikel ini disusun dari pemberitaan media arus utama dan keterangan resmi kementerian pada 12 Oktober 2026.
Berita Indonesia hari ini menyorot pencabutan pembebasan bersyarat dua terpidana yang sempat menghirup udara bebas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Keduanya dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukuman. Keputusan itu diambil setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong dan pemeriksaan internal kementerian.
Berita Indonesia: Pembebasan Bersyarat Dicabut
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Rudi Setiawan, membenarkan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas yang menangani pembebasan bersyarat. Menurut dia, sanksi disiplin diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
“Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” kata Rudi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Rudi menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh petugas yang terlibat. Untuk perkara yang melibatkan Bechi, jumlah petugas yang diperiksa enam orang. Ia juga menyatakan rekomendasi penarikan pembebasan bersyarat sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kementerian menempatkan Indra Kenz di Lapas Kelas I Tangerang setelah penarikan itu. Sementara itu, Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa hukumannya. Kedua perpindahan itu disampaikan pada konferensi pers kementerian awal bulan ini.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Duduk Perkara Temuan di Lapas Cibinong
Rangkaian peristiwa ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026. Tim menemukan sejumlah fasilitas yang tidak semestinya berada di area lapas. Temuan itu memicu pemeriksaan internal kementerian beberapa hari kemudian.
Pemeriksaan menemukan tiga unit kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi dan pemanfaatannya dikuasai warga binaan, salah satunya Indra Kenz. Temuan itu disampaikan kementerian dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Tim pemeriksa juga menemukan perubahan fungsi sejumlah bangunan di dalam lapas. Sebuah ruang yang sebelumnya dipakai sebagai kantor dan gudang kegiatan asimilasi berubah menjadi tempat menerima kunjungan. Menurut kementerian, sumber dananya berasal dari warga binaan.
Atas temuan itu, sejumlah pejabat di lingkungan lapas dinonaktifkan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat itu, Mashudi, mengundurkan diri dan suratnya diterima menteri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kementerian menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Investigasi Dugaan Kolusi dan Suap
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah masih menginvestigasi proses pemberian pembebasan bersyarat. Ia menyebut ada temuan awal soal ketidakberesan dalam proses itu. Investigasi berjalan meski status pembebasan bersyarat sudah dicabut.
Yusril menjelaskan secara formil kedua terpidana memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Syarat yang dimaksud adalah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama pembinaan. Namun, ia mempertanyakan pemenuhan syarat secara material.
“Nah, tapi apakah secara material terpenuhi ataukah ada kolusi di dalamnya? Ada suap menyuap enggak di dalamnya? Itu kita mengatakan kita investigasi,” ujar Yusril seperti dikutip TribunTrends pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia menambahkan pelanggaran kecil saja sudah cukup menjadi alasan mencabut pembebasan bersyarat. Pernyataan itu menegaskan bahwa pencabutan tidak menunggu hasil akhir investigasi. Pemerintah memilih menahan kembali keduanya selama proses hukum berjalan.
Pencabutan itu juga disertai penegasan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua terpidana berhak menyampaikan penjelasan melalui jalur hukum yang tersedia. Sampai ada putusan baru, status hukum keduanya tetap sebagai narapidana yang menjalani sisa pidana.


