Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Lutim kembali diwarnai agenda legislasi. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Malili, Senin (12/10/2026). Keempat rancangan itu menyentuh urusan yang dekat dengan kehidupan warga: pengelolaan sampah, pengelolaan barang milik daerah, pencegahan kebakaran, hingga pajak dan retribusi daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Berita Lutim: Empat Ranperda yang Diserahkan ke DPRD
Empat Ranperda yang masuk ke meja DPRD Luwu Timur pada paripurna tersebut adalah:
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Irwan menyebut keempat rancangan itu punya ruang lingkup yang berbeda, tetapi bermuara pada tujuan yang sama. “Keempat Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yakni memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan,” jelasnya dalam sambutan di paripurna.
Menurut Bupati, regulasi daerah yang berkualitas lahir dari keterlibatan dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu pembahasan setiap Ranperda diharapkan berjalan konstruktif, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Pengelolaan sampah di daerah
Sampah bukan urusan kecil bagi kabupaten yang luasnya sekitar 6.944 kilometer persegi dengan 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan. Pengelolaan sampah menyangkut layanan harian warga, kebersihan kawasan wisata, hingga daya dukung lingkungan di kawasan industri dan permukiman.
Sebelumnya, konsistensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat mendapat pengakuan di tingkat regional. Luwu Timur meraih Terbaik I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Tingkat Kabupaten pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi, dengan dana bantuan pemerintah sebesar Rp2 miliar. Payung hukum setingkat Peraturan Daerah diharapkan membuat pola pengelolaan dari hulu ke hilir berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
2. Pengelolaan barang milik daerah
Ranperda kedua mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Substansi seperti ini jarang jadi sorotan publik, padahal dampaknya besar: menyangkut cara daerah mencatat, memakai, memanfaatkan, memindahtangankan, dan mengamankan aset.
Aset yang tertib administrasi memudahkan pengawasan, mengurangi risiko sengketa, sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset untuk pelayanan publik. Bagi warga, hasil akhirnya terasa pada bangunan, lahan, dan fasilitas milik daerah yang terawat serta jelas statusnya.
3. Pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan
Ranperda ketiga menyiapkan landasan hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Urgensi isu ini terbaca dari pengalaman lapangan. Berdasarkan pemberitaan media, kebakaran lahan beberapa kali terjadi di Luwu Timur pada September 2026, termasuk sekitar 10 hektare lahan di Desa Ussu, Kecamatan Malili, yang penanganannya melibatkan tiga armada pemadam kebakaran.
Selain kebakaran lahan, risiko kebakaran permukiman dan bangunan publik tetap ada, terutama di kawasan padat. Peraturan Daerah diharapkan memperjelas pembagian tugas, standar kesiapsiagaan, serta hak dan kewajiban warga dalam upaya pencegahan.
4. Pajak daerah dan retribusi daerah
Ranperda keempat mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal daerah dan kualitas layanan publik yang bisa dibiayai daerah.
Dalam pembahasan kebijakan anggaran sebelumnya, pemerintah daerah menyebut sejumlah strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, antara lain optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan, di samping penguatan sektor pertanian dan infrastruktur berdasarkan skala prioritas. Fraksi-fraksi di DPRD juga berulang kali menyoroti pentingnya memperluas sumber pendapatan daerah agar ketergantungan pada dana transfer pusat berkurang.


