Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menempatkan kepastian hukum sebagai syarat dasar bagi tumbuhnya usaha muda, termasuk di Luwu Timur. Bagi Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan itu, pengusaha lokal tidak cukup hanya diberi pelatihan, modal, dan jejaring. Mereka juga membutuhkan ruang usaha yang aman dari pungutan liar, tekanan informal, dan praktik premanisme yang membuat biaya bisnis menjadi tidak pasti.
Sudut itu penting dibaca kembali oleh pelaku UMKM, kontraktor lokal, penyedia jasa, dan pengusaha muda di Luwu Timur. Daerah ini bergerak di banyak sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, jasa penunjang tambang, kuliner, logistik, hingga usaha digital sederhana. Semua sektor itu membutuhkan aturan main yang jelas agar warga berani naik kelas, bukan hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Andi Amar dan pesan hukum untuk iklim usaha daerah
Dalam pemberitaan E-Media DPR RI, Komisi III DPR RI menerima aspirasi tim Advokat Hukum Anti-Premanisme di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 7 Mei 2025. Forum itu membahas keresahan masyarakat terhadap premanisme, pungutan liar, serta lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Andi Amar menyoroti bahwa persoalan premanisme tidak hanya muncul di satu daerah. Ia menyebut masalah tersebut juga terasa hingga Sulawesi Selatan. Salah satu bagian yang paling relevan bagi dunia usaha adalah ketika ia menyinggung biaya tidak resmi yang kerap muncul saat pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi berjalan.
“Kami sering mendengar ketika ada pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi masuk, harus menyiapkan sejumlah dana khusus untuk clearance kepada pihak-pihak tertentu. Ini kan tidak ada dasar hukumnya,” kata Andi Amar sebagaimana dikutip E-Media DPR RI.
Pernyataan itu tidak hanya bicara tentang proyek besar. Dalam skala kecil, pungutan liar dan tekanan informal juga bisa mengganggu usaha warga. Pedagang yang hendak membuka lapak, pemilik bengkel, penyedia katering, pelaku jasa angkutan, hingga pemasok barang untuk kegiatan perusahaan membutuhkan perlindungan yang sama: kepastian bahwa usaha berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan dengan kelompok tertentu.
Relevansi untuk UMKM dan investasi Luwu Timur
Luwu Timur memiliki karakter ekonomi yang khas. Di satu sisi, daerah ini memiliki aktivitas industri dan tambang yang besar. Di sisi lain, banyak warga menggantungkan penghasilan pada usaha kecil, pertanian, jasa, dan perdagangan harian. Ketika rantai ekonomi bergerak, peluang bagi pengusaha muda terbuka di banyak titik: penyedia makanan, transportasi, servis kendaraan, peralatan kerja, percetakan, penginapan, suplai bahan, dan jasa digital.
Namun peluang itu hanya bisa tumbuh sehat bila biaya usaha dapat dihitung sejak awal. Pungli membuat pelaku usaha sulit membuat perencanaan. Premanisme membuat investor ragu bekerja sama dengan pengusaha lokal. Tekanan informal juga dapat membuat pelaku UMKM memilih tetap kecil, karena khawatir ketika usahanya terlihat berkembang justru muncul beban baru yang tidak tercatat.
Karena itu, pesan Andi Amar tentang kepastian hukum patut dibaca sebagai bagian dari agenda ekonomi. Hukum yang bekerja baik bukan hanya urusan pengadilan dan aparat. Hukum yang bekerja baik terlihat saat warga berani membuka usaha, kontrak dihormati, prosedur perizinan jelas, dan sengketa ditangani tanpa intimidasi.
Artikel SuaraLutim sebelumnya tentang peran Bhabinkamtibmas dalam keamanan desa sudah menekankan bahwa lingkungan aman menjadi modal sosial bagi ekonomi warga. Dalam konteks hari ini, kepastian hukum menjadi lapisan berikutnya. Keamanan menjaga aktivitas harian, sementara kepastian hukum menjaga kepercayaan jangka panjang.


