Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Malili, Senin (14/9/2026). Penandatanganan tersebut menandai tuntasnya pembahasan tingkat pertama atas dokumen anggaran perubahan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, para camat, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran jajaran pemerintah daerah dan legislatif menunjukkan bahwa Perubahan APBD 2026 dibahas melalui jalur yang formal dan terbuka, bukan di ruang tertutup.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026, setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah menyebut proses tersebut berlangsung melalui dinamika, diskusi, masukan, dan berbagai pertimbangan. Tujuannya agar kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Perubahan APBD merupakan instrumen yang disusun ketika asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, atau prioritas program daerah bergeser di tengah tahun anggaran berjalan. Karena itu, dokumen ini biasanya memuat penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja. Perkembangan kebijakan anggaran daerah juga dipantau melalui rubrik Pemerintahan SuaraLutim yang secara rutin mengulas program pemerintah kabupaten. Rangkaian pembahasan fraksi dalam proses ini sebelumnya juga diberitakan oleh Luwuraya.com.
Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD beserta perangkat pendukungnya yang terlibat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Menurutnya, pembahasan berlangsung melalui dinamika, diskusi, masukan, dan berbagai pertimbangan untuk memastikan kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, fiskal, regulasi, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Irwan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai alat penyesuaian ketika kondisi ekonomi, fiskal, dan regulasi berubah. Dengan begitu, program yang sudah direncanakan dalam APBD Pokok tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Berita Luwu Timur Soal Anggaran
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa DPRD memiliki posisi penting dalam keseluruhan proses penyusunan dan pengawasan anggaran. Ia menilai hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat Luwu Timur.
“Pimpinan dan Anggota Dewan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam merumuskan, merencanakan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan mekanisme penyusunan anggaran daerah, di mana pemerintah daerah mengajukan rancangan dan DPRD membahasnya bersama. Badan Anggaran DPRD berperan menelaah postur anggaran, sementara alat kelengkapan lain menyampaikan pandangan masing-masing. Rujukan mengenai tahapan pengelolaan keuangan negara dapat dilihat pada informasi APBN Kementerian Keuangan.
Posisi DPRD dalam Pengawasan Pembangunan
Fungsi pengawasan DPRD berjalan bersamaan dengan fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Setelah Perubahan APBD disepakati, tahap berikutnya adalah pelaksanaan program oleh perangkat daerah. Pada fase inilah pengawasan menjadi penting, terutama untuk memastikan belanja benar-benar mencapai sasaran yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Pemantauan pelaksanaan program juga menjadi bagian dari pemberitaan di kanal Berita Utama SuaraLutim, terutama ketika menyangkut proyek yang berdampak langsung pada warga. Pembahasan anggaran di DPRD sendiri telah melalui beberapa tahapan sebelum sampai pada penandatanganan kesepakatan bersama kepala daerah.
Mengapa Perubahan APBD Dibahas di Tengah Tahun Anggaran
Perubahan APBD dibahas ketika realisasi pendapatan dan belanja tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan proyeksi awal. Pergeseran harga, perubahan regulasi pusat, serta kebutuhan mendesak di daerah menjadi beberapa pemicu yang umum. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi agar program prioritas tetap terlaksana.
Dalam konteks Luwu Timur, penyesuaian tersebut dibahas bersama DPRD agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Proses pembahasan juga menjadi ruang bagi fraksi untuk menyampaikan penilaian atas kinerja pelaksanaan anggaran sebelumnya.